Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan Oleh Pihak Internal (Internal Bank Frauds): Tantangan Dan Solusi
Abstract
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tantangan utama dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perbankan oleh pihak internal serta menawarkan solusi yang dapat diadopsi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum kasus internal bank frauds ini. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang berfokus pada perundang-undangan serta analisis mendalam terhadap peraturan yang ada. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan perbankan yang melibatkan pihak internal masih menghadapi berbagai tantangan, diantaranya: kurangnya kesadaran hukum dan integritas pegawai bank, kompleksitas modus operandi kejahatan perbankan, serta kurang efektifnya sistem pencegahan dan pendeteksian dini kejahatan perbankan. Pengembangan sistem deteksi dini, instrumen pencegahan dan pengawasan yang efektif perlu diimplementasikan secara pararel dengan penegakan hukum yang tegas dan menciptakan efek jera bagi pelanggar dan calon pelaku. Penelitian ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara para pihak yang terlibat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih tahan kejahatan internal perbankan.
Abstract
This research aims to analyze the main challenges in law enforcement against banking crimes by internal parties and to offer solutions that can be adopted to improve the effectiveness of law enforcement in these internal bank fraud cases. This article uses a normative legal research method with an approach that focuses on legislation and an in-depth analysis of existing regulations. The findings of this research indicate that law enforcement against banking crimes involving internal parties still faces various challenges, including: the lack of legal awareness and integrity among bank employees, the complexity of banking crime modus operandi, and the ineffectiveness of the early prevention and detection systems for banking crimes. The development of an early detection system, effective prevention instruments, and monitoring needs to be implemented in parallel with strict law enforcement to create a deterrent effect for offenders and potential perpetrators. This research shows that collaboration between the parties involved is very important to create an environment that is more resistant to internal banking crimes.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Pendekatan Kebijakan Regulasi” 11, no. 1 (n.d.): 106–162.
Ansari, Ichsan. “Penyidikan Tindak Pidana Perbankan Dalam Bentuk Kredit Fiktif Pada Bank Perkreditan Rakyat ( Bpr ) Mitra ( Studi Pada Satreskrim Polres Pesisir Selatan ).” Unes Law Review 4, no. 2 (2022): 247–267.
Chandrawati, Novalia Budi, and Dyah Ratnawati. “Studi Financial Statement Fraud Dengan Fraud Triangle Theory.” E-Bisnis : Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis 14, no. 1 (2021): 147–159.
Diantha, I made. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Faridah, Hanna. “Jenis-Jenis Tindak Pidana Perbankan Dan Perbandingan Undang-Undang Perbankan.” Jurnal Hukum Positum 3, no. 2 (2018): 106.
Hamsir. “Aspek-Aspek Tindak Pidana Dalam Perbankan Syariah Dan Konvensional.” El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum 2, no. 2 (2020): 80.
Hapid, Fasa Muhamad, Utang Rosidin, and Elan Jaelani. “Perkembangan Tindak Pidana Di Sektor Keuangan: Kewenangan Penyidikan Tunggal OJK.” Jurnal Analisis Hukum (JAH) 6, no. 2 (2023): 160–172.
Hukum, Kepastian, and Pengaturan Transportasi. “Kepastian Hukum Pengaturan Transportasi Online.” Al-qisth law review 6, no. 2 (2023): 205–244.
Iqbal, Muhammad, and Murtanto. “Analisa Pengaruh Faktor-Faktor Fraud Triangle Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan Pada Perusahaan Property Dan Real Estate Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia.” Seminar Nasional Cendekiawan 2016 (2016): 1–20.
Lestari, Astrid Jansye. “Kajian Yuridis Tindak Pidana Perbankan Terhadap Perhimpunan Dana Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.” Lex Crimen VII, no. 3 (2018): 41–51.
Macey, Jonathan R., and Geoffrey P. Miller. “Bank Failures, Risk Monitoring, and the Arket for Bank Control.” Columbia Law Review (1998).
Meliana, Meliana, and Trie Rundi Hartono. “Fraud Perbankan Indonesia: Studi Eksplorasi.” In Prosiding Seminar Nasional Pakar, 2–52, n.d.
Ningtias, Syeni Agustin, and Alfisyahrina Hapsery. “Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan Digital Melalui Pengelompokan Tweet Menggunakan DBSCAN.” Inferensi 6, no. 1 (2023): 15–24.
Nur Cahyo, Mohe, and Sulhani Sulhani. “Analisis Empiris Pengaruh Efektifitas Komite Audit, Efektifitas Internal Audit, Whistleblowing System, Pengungkapan Kecurangan Dan Reaksi Pasar.” Jurnal Dinamika Akuntansi dan Bisnis 4, no. 2 (2017): 249–270.
Nuryanto, Ahmad Dwi. “Problem Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Predicate Crime Perbankan.” Jurnal Bestuur 7, no. 1 (2019).
Purwogandi, Bambang. “Rekonstruksi Regulasi Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan Yang Berkeadilan.” Universitas Islam Sultan Agung, 2019.
Rahmanda, Bagus, and Kornelius Benuf. “Hambatan Dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perbankan Di Indonesia.” Law, Development & Justice Review 3, no. 2 (2020): 169–178.
Reskia, and Sofie. “Pengaruh Internal Audit , Anti Fraud Awareness , Komitmen Organisasi Dan Budaya Organisasi Terhadap Pencegahan Fraud (Studi Kasus Pada Pt. Inti Persada Nusantara).” Jurnal Ekonomi Trisakti 2, no. 2 (2022): 419–432.
Retnowati, Endang. “Penegakan Hukum Dan Bentuk Fraud Dalam Kegiatan Usaha Bank” 27, no. 1 (n.d.): 49–60.
Rozi, Fachrul. “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana.” Jurnal Yuridis Unaja 1, no. 2 (2019): 19–33.
Saputri, Putri Ismu Rahayu, Ruslan Renggong, and Almusawwir Almusawwir. “Kewenangan Penyidikan Oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Tindak Pidana Perbankan Belum Optimal.” Indonesian Journal of Legality of Law 4, no. 1 (2021): 73–78.
Tektona, Rahmadi Indra. “Quo Vadis : Kepastian Hukum Aturan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” JURNAL PERSAINGAN USAHA 2, no. 11 (2022): 43–54.
Yanti, Siti Rahma, and Nurul Hidayah. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kecurangan Praktek Perbankan Yang Dimoderasi Whistelblowing System.” Owner 7, no. 2 (2023): 974–985.
Yuniarti, Rozmita Dewi. “The Effect of Internal Control and Anti-Fraud Awareness on Fraud Prevention ( A Survey on Inter-Governmental Organizations ).” Journal of Economics, Business, and Accountancy Ventura 20, no. 1 (2017): 113–124.
DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i2.4168
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :