Kebijakan Tidak Menahan Tersangka Korupsi Yang Mengembalikan Uang Kerugian Negara Pada Tahap Penyidikan
DOI:
https://doi.org/10.35194/jhmj.v12i1.6218Keywords:
Kebijakan Non-Penahanan, Pemulihan Aset, Penahanan dalam KUHAP, Sama Di Hadapan Hukum, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar yuridis kebijakan non-penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi yang mengembalikan kerugian negara pada tahap penyidikan oleh kejaksaan serta implikasinya terhadap kepastian hukum, equality before the law, dan efektivitas pemberantasan korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan non-penahanan tidak bertentangan dengan hukum acara pidana sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan dalam KUHAP. Namun, pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan dasar tunggal non-penahanan karena tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis kebijakan non-penahanan sebagai pergeseran orientasi penegakan hukum dari pendekatan retributif menuju asset recovery. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan pedoman internal Kejaksaan yang memuat parameter normatif guna menjamin kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan efektivitas pemberantasan korupsi.
References
Adullah, Nikmal A., Dan Fence M. Wantu. Reformulasi Penggantian Kerugian Negara Untuk Mewujudkan Keadilan Restoratif Dalam Perkara Korupsi. T.T.
Achmad Azharditya Susanto Dan Felix Fernando. “Analisis Sosiologi Korupsi Terhadap Praktik Gratifikasi Pada Layanan Publik Pemerintah: Corruption Sociological Analysis Of Gratification Practices In Government Public Services.” Jurnal Kolaboratif Sains 5, No. 12 (2022): 828–33.
Adlina, Nisa Amalina. Analisis Nilai Keadilan Pada Syarat Penahanan Tersangka Dalam Penyidikan (Perbandingan Kuhap 1981 Dan Kuhap 2025). 18 (2026).
Atmoko, Dwi, Dan Amalia Syauket. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan.” Binamulia Hukum 11, No. 2 (2022): 177–91.
Bachri, Syamsul. “Kewenangan Kejaksaan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Atas Kerugian Keuangan Negara.” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan 19, No. 1 (2020): 1026–39.
Christopher Hartono Dan Widyawati Boediningsih, “Model Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akibat Kasus Korupsi Melalui Civil Forfeiture,” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, No. 3 (2025): 2332–2341
Hartono, Christopher, Dan Widyawati Boediningsih. “Model Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akibat Kasus Korupsi Melalui Civil Forfeiture.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, No. 3 (2025): 2332–41.
Hidayat, Sabrina, Oheo Kaimuddin Haris, Ali Rizky, Dan Endang Seriyati. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (Bpk) Dan Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (Bpkp) Dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara. 5, No. 2 (2023).
Hutapea, Rinsan Maratur, Dan Hudi Yusuf. Perampasan Aset Sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tipikor Dalam Perkara Pt Asuransi Jiwasraya). No. 6 (2025).
Ilma, Hutmi Amivia. “Tantangan Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture Dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Di Indonesia.” Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum 5, No. 4 (2024): 321–44.
Ketaren, Budi Prakarsa, Alvi Syahrin, M. Hamdan, Dan Madiasa Ablisar. Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebagai Hal Yang Meringankan Hukuman Dalam Tindak Pidana Korupsi. 14, No. 2 (2021).
Maulidah, Khilmatin, Dan Muhammad Rizqi Hengki. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 16, No. 02 (2023): 89–100.
Munsen Bona Pakpahan, Fajar Fajar, Dan Agustin Agustin. “Perspektif Penerapan Sanksi Pidana Atas Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi 1, No. 4 (2024): 176–99.
Pratama, Mochamad Ramdhan, Dan Mas Putra Zenno Januarsyah. “Upaya Non-Penal Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ius Constituendum 5, No. 2 (2020): 235–55.
Puanandini, Dewi Asri, Vita Suci Maharani, Dan Putri Anasela. “Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa: Analisis Dampak Dan Upaya Penegakan Hukum.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, No. 3 (2024).
Sukmawan, Yulia Audina, Dan Dwi Damayanti. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. 4, No. 3 (2025).
Thamariska, Nadya, Suzanalisa Suzanalisa, Dan Sarbaini Sarbaini. “Penerapan Asas Persamaan Dihadapan Hukum (Equality Before The Law) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum Suku Anak Dalam (Sad) Di Wilayah Hukum Polres Sarolangun.” Legalitas: Jurnal Hukum 15, No. 1 (2023): 110.
Walukow, Julita Melissa. “Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia.” Lex Et Societatis 1, No. 1 (2013).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gios Adhyaksa, Cucun Cundaya Fitria Sari, Anthon Fathanudien, Diding Rahmat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Mimbar Justitia by Editor is licensed under CC BY-SA 4.0


