Pelaksanaan Pidana Mati dengan Masa Percobaan (Kajian Perbandingan Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok)

Authors

  • Sultan Rambe Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35194/jhmj.v11i2.5838

Keywords:

Death Penalty, National Criminal Code, Probationary Period, KUHP Nasional, Masa Percobaan, Pidana Mati.

Abstract

Abstract

The reform of criminal law under the National Criminal Code allows judges to impose the death penalty with a probationary period. However, the Code does not clearly regulate how this period is implemented. This study examines the development of the death penalty in Indonesia and compares probationary death penalty in Indonesia and China to assess the need for procedural rules. This study uses normative legal research with legislative, comparative, and conceptual approaches. The results show that Indonesia regulates probationary death sentences only in the National Criminal Code. Meanwhile, China regulates the death penalty more comprehensively. This indicates that probationary death penalty require further regulation. Such rules can be included in the Criminal Procedure Code, as in China, or in other laws death penalty execution procedures.

Abstrak

Pembaharuan hukum pidana melalui KUHP Nasional memungkinkan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan. Namun, KUHP Nasional tidak mengatur secara jelas mengenai pelaksanaan masa percobaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana perkembangan pengaturan pidana mati di Indonesia dan membandingkan pengaturan pidana mati dengan masa percobaan di Indonesia dan Tiongkok untuk melihat kebutuhan terhadap pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati dengan masa percobaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, perbandingan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan pidana mati dengan masa percobaan di Indonesia hanya diatur melalui KUHP Nasional. Sedangkan, Tiongkok memiliki pengaturan pidana mati yang lebih komprehensif. Hal tersebut menunjukkan jika pengaturan pidana mati dengan masa percobaan memerlukan peraturan lebih lanjut. Pengaturan tersebut dapat termuat melalui KUHAP seperti di Tiongkok atau undang-undang lain mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati.

 

 

References

Ady Thea DA. “Wamenkumham Sebut 3 Urgensi Pengesahan RUU KUHP.” Last modified 2025. Accessed September 15, 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/wamenkumham-sebut-3-urgensi-pengesahan-ruu-kuhp-lt631972f0c0c86/?page=1.
Aji Prasetyo. “Pengaturan Pidana Mati dalam KUHP Baru Dinilai Belum Jelas.” Last modified 2025. Accessed September 16, 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/pengaturan-pidana-mati-dalam-kuhp-baru-dinilai-belum-jelas-lt646ba2e5d03cb/?page=3.
Amnesty Internasional. Laporan Global Amnesty International Hukuman Mati dan Eksekusi 2024. Jakarta: Amnesty Internasional, 2025.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2015.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. “KBBI VI Daring (entri: perbuatan).” Last modified 2025. Accessed September 25, 2025. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/perbuatan.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. “KBBI VI Daring (entri: terpuji).” Last modified 2025. Accessed September 25, 2025. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/terpuji.
Hamzah, Andi, dan Sumagelipu. Pidana Mati di Masa Lalu, Kini, dan Masa Depan. Jakarta: Ghalia, 1984.
Hiariej, Eddy O.S., dan Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers, 2025.
Hidayat, Defril, dan Hainadri. “Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Dalam Masyarakat (Law as a Tool of Social Engineering).” Datin Law Journal 2, no. 1 (2021): 68. https://doi.org/10.36355/dlj.v2i1.566.
Institute for Criminal Justice Reform. Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2023: Pengubahan Pidana Mati Secara Otomatis Mandat KUHP Baru. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2024.
Institute for Criminal Justice Reform. Politik Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2017.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revised ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Mulyana, Slamet. Perundang-undangan Majapahit. Jakarta: Bhratara, 1967.
Nofianti, Meriska. Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia Dikaitkan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika Terhadap UUD 1945 (Studi Kasus Perkara Nomor 11 PK/PID/2002 dan Perkara Nomor 68 PK/PID/2007). Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010.
Olivia, Gina. “Perbandingan Pelaksanaan Pidana Mati Berdasarkan KUHP dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia dan China.” Varia Hukum 3, no. 1 (2021): 25. https://doi.org/10.15575/vh.v3i1.12549.
Pratama, Fachrizza Sidi. “Fenomena Rechtsvacuum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 Terkait Masa Perpanjangan Paspor Menjadi 10 Tahun.” JLBP: Journal of Law and Border Protection 1, no. 1 (2019): 55. https://doi.org/10.52617/jlbp.v1i1.156.
Rahman, Syamsuddin. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Sahetapy, J.E. Ancaman Pidana Mati terhadap Pembunuhan Berencana. Bandung: Alumni, 1979.
Santoso, Topo. Asas-Asas Hukum Pidana. 2nd ed. Depok: Rajawali Pers, 2023.
Syakirun Ni’am, dan Bagus Santosa. “Wamenkumham: Baik Buruk Perilaku Terpidana Hukuman Mati Tak Hanya Dinilai Petugas Lapas.” Accessed September 16, 2025. https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/16251061/wamenkumham-baik-buruk-perilaku-terpidana-hukuman-mati-tak-hanya-dinilai.
Tempo. “Komisi III DPR: Pengesahan UU KUHP agar Terlepas dari Peninggalan Kolonialisme.” Accessed September 15, 2025. https://www.tempo.co/info-tempo/komisi-iii-dpr-pengesahan-uu-kuhp-agar-terlepas-dari-peninggalan-kolonialisme-242326.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Zulfa, Eva Achjani. “Menakar Kembali Keberadaan Pidana Mati (Suatu Pergeseran Paradigma Pemidanaan di Indonesia).” Lex Jurnalica 4, no. 2 (2007): 96. https://doi.org/10.47007/lj.v4i2.262.

Downloads

Published

2025-12-31