Peran Hakim Memperkokoh Integritas Peradilan sebagai Benteng Penegakan Hukum dan Keadaban Publik
DOI:
https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i1.4171Keywords:
Hakim, Hukum, Integritas, Penegakan, Peradilan, Enforcement, Integrity, Judge, Judiciary, Law.Abstract
Abstrak
Peran hakim dalam memperkokoh integritas peradilan sebagai benteng penegakan hukum dan keadaban publik di Indonesia. Sistem hukum Indonesia yang mengadopsi elemen dari sistem Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon menuntut hakim untuk tidak hanya menegakkan hukum tertulis tetapi juga menyesuaikan dengan dinamika masyarakat dan rasa keadilan yang berkembang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis studi kasus terhadap peran hakim dalam sistem peradilan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memiliki tanggung jawab untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Melalui perannya, hakim dapat meningkatkan integritas pengadilan dan mendapatkan kepercayaan masyarakat. Namun, integritas peradilan seringkali terganggu oleh kasus-kasus korupsi, seperti yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, diperlukan upaya luar biasa untuk membersihkan praktik korupsi di sektor peradilan dan mengembalikan citra lembaga kehakiman.
Abstract
The role of judges in strengthening judicial integrity as a bastion of law enforcement and public civility in Indonesia. The Indonesian legal system, which adopts elements from the Continental European and Anglo-Saxon systems, requires judges to not only enforce the written law but also adjust to the dynamics of society and the growing sense of justice. This research uses a qualitative approach with a case study analysis of the role of judges in the Indonesian judicial system. The results show that judges have the responsibility to explore, follow, and understand the legal values and sense of justice that live in society. Through their role, judges can improve the integrity of the court and gain public trust. However, judicial integrity is often compromised by corruption cases, as revealed by the Corruption Eradication Commission (KPK). Therefore, extraordinary efforts are needed to clean up corrupt practices in the judicial sector and restore the image of the judiciary.
References
Ali Imron. Hukum Pembuktian. Tanggerang Selatan: UNPAM Press, 2019.
Amarini, Indriati. “Implementation of Judicial Activism in Judge’S Decision.” Jurnal Hukum dan Peradilan 8, no. 1 (2019): 21. https://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/226/196.
Andi Arifin. “Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia.” IJOLARES?: Indonesian Journal of Law Research 1, no. 1 (2023): 5–10. https://journal.tirtapustaka.com/index.php/ijolares/article/view/2.
Ardiansyah, Mohammad Kamil, Dahlil Marjon, and Yussy Adelina Mannas. “Kewenangan Hakim Untuk Melakukan Intervensi Dalam Penyelesaian Perkara Perjanjian Kredit Bank Yang Bertentangan Dengan Nilai-Nilai Keadilan Dan ….” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 2130–2143. https://www.review-unes.com/index.php/law/article/download/969/757.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Kukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.
Farabi, Muhammad Fawwaz Farhan, and Tanaya. “Polemik Legalitas Pemecatan Hakim Konstitusi Oleh Lembaga Pengusul: Tinjauan Kasus Pemecatan Hakim Aswanto Dan Implikasinya Terhadap Kemandirian Kekuasaan Kehakiman.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2, no. 04 (2023): 294–303. https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/view/291.
Farda, Nessa Fajriyana, Micael Josviranto, Wendra Yunaldi, Markus Marselinus Soge, Edi Haskar, Robertus Dicky Armando, Sari, Edy Sony, Erry Gusman, and Fery Chofa. Hukum Lembaga Negara. Padang: CV. Gita Lentera, 2024.
Humas. “Ketua MA: Integritas Adalah Kebutuhan.” Mahkamah Agung Republik Indonesia. Last modified 2019. Accessed March 15, 2024. https://mahkamahagung.go.id/id/berita/3483/ketua-ma-integritas-adalah-kebutuhan.
Kaban, Divany Harbina Emzilena, and Irwan Triadi. “Kedudukan Hakim Pada Sistem Ketatanegaraan Indonesia Guna Merealisasikan Negara Hukum Indonesia.” SYARIAH?: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 3 (2024): 93–98. http://jurnalistiqomah.org/index.php/syariah/article/view/1372.
Moho, Hasaziduhu. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan.” Jurnal Warta Dharmawangsa 13, no. 1 (2019): 138–149. https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342.
Nugroho, Bastianto. “Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut Kuhap.” Yuridika 32, no. 1 (2017): 17–36. 10.20473/ydk.v32i1.4780.
Robbani, Anila. “Mahkamah Konstitusi Dalam Kontruksi Lembaga Peradilan Indonesia.” Souvereignty?: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 2, no. 2 (2023): 138–147. https://journal.uns.ac.id/Souvereignty/article/view/99.
Safitri, Lola. “Aliran Sociological Jurisprudence Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Indonesia.” Iurisprudentia: Journal of Law and Society 01, no. 01 (2024): 30–36. https://journal.tarsiusinstitute.com/index.php/IJLS/article/view/6.
Saptohutomo, Aryo Putranto. “Jejak Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Dari Isu Suap Di Toilet DPR Berujung Tersangka KPK.” Kompas.Com. Last modified 2022. Accessed March 1, 2024. https://nasional.kompas.com/read/2022/09/23/08401611/jejak-hakim-agung-sudrajad-dimyati-dari-isu-suap-di-toilet-dpr-berujung.%0A.
Slamet Widodo. “Perkembangan Sistem Hukum Indonesia Dan Adat Berdasarkan Pemikiran Filsuf Hukum.” Jurnal Insan Pendidikan dan Sosial Humaniora 1, no. 1 (2023): 15–31. https://journal.widyakarya.ac.id/index.php/jipsoshum-widyakarya/article/view/74.
Wardhana, Allan Fatchan Gani. “Integritas Hakim.” Fakultas Hukum UII Yogyakarta. Last modified 2018. Accessed March 15, 2024. https://law.uii.ac.id/blog/2018/12/04/integritas-hakim-oleh-allan-fatchan-gani-wardhana-s-h-m-h/.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum Mimbar Justitia by Editor is licensed under CC BY-SA 4.0