Reposisi Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Analisis Kewenangan Dan Otonomi Daerah
DOI:
https://doi.org/10.35194/jhmj.v11i2.5971Keywords:
Village, Village Authority, State System, Desa, Kewenangan Desa, Sistem Ketatanegaraan.Abstract
Abstract
Villages constitute the most fundamental level of government in Indonesia and possess original rights that existed prior to the establishment of the state. Although villages have received constitutional recognition under Article 18B of the 1945 Constitution and normative reinforcement through Law Number 6 of 2014 on Villages, the implementation of village authority continues to face significant challenges. These include regulatory disharmony with Law Number 23 of 2014 on Regional Government, intervention by regional authorities, and overlapping competencies that undermine village autonomy. This condition renders the study on the repositioning of villages within Indonesia’s constitutional system urgent. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that, normatively, village authority reflects the principles of recognition and subsidiarity; however, in practice, villages are still treated as subordinate administrative units. This study concludes that villages must be repositioned as sui generis governmental entities through regulatory harmonization and a clearer allocation of authority between central and regional governments within the framework of the Unitary State of the Republic of Indonesia.
Abstrak
Desa merupakan entitas pemerintahan paling dasar yang memiliki hak asal-usul dan telah diakui secara konstitusional melalui Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, dalam praktiknya penyelenggaraan kewenangan desa masih menghadapi persoalan disharmoni regulasi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, intervensi pemerintah daerah, dan tumpang tindih kewenangan yang berdampak pada lemahnya otonomi desa. Kondisi ini menjadikan penelitian mengenai reposisi desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bersifat urgen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kewenangan desa telah mencerminkan prinsip rekognisi dan subsidiaritas, namun implementasinya masih menempatkan desa sebagai unit administratif subordinatif. Simpulan penelitian menegaskan perlunya reposisi desa sebagai entitas pemerintahan sui generis melalui harmonisasi regulasi dan penataan hubungan kewenangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
References
Az, Lukman Santoso. Hukum Otonomi Desa Mewujudkan Kemandirian Desa Menuju Masyarakat Sejahtera. Vol. 14,5 x 20, 2021.
Bagir Manan. Hubungan Pusat Dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994.
Barniat, Zulman. “Otonomi Desa: Konsepsi Teoritis Dan Legal.” Jurnal Analisis Sosial Politik 5, no. 1 (2019): 20.
Fakrulloh, Zudan Arif. Hukum Indonesia Dalam Berbagai Perspektif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Hanifah, Hanna. “Pemerintahan Desa Dalam Kerangka Otonomi Daerah Di Indonesia.” Pasjabar, 2025. https://pasjabar.com/2025/02/01/pemerintahan-desa-dalam-kerangka-otonomi-daerah-di-indonesia/.
Jamal, Fikri. “Problematika Otonomi Daerah Dalam Perkembangan Pemerintahan Daerah.” Pamulang Law Review 6, no. 2 (2023): 161–68. doi:10.32493/palrev.v6i2.35446.
Kushandajani. “Kewenangan Desa Dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa” 7, no. 2 (2020).
Laoh, Evangelio Paskah, and Eugenius Paransi. “Pembentukan Peraturan Desa (Studi Partisipatif Masyarakat) Di Desa Munte.” Jurnal Fakultas Hukum Unsrat 14, no. 5 (2025): 1–12.
“Lihat Pasal 18 Ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945,” n.d.
“Lihat Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945,” n.d.
“Lihat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” n.d.
“Lihat Pasal 18B Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945,” n.d.
“Lihat Pasal 19 Huruf a,b,c Dan d, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” n.d.
“Lihat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” n.d.
“Lihat Pasal 5 Dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” n.d.
Muhammad Yasin, dkk. at all. “Anotasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” no. 6 (2015): 1–542.
Muhtadli, Muhtadli. “Pengakuan Desa Adat Sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah Di Berdasarkan Asas Otonomi.” Constitutionale 1, no. 1 (2020): 57–70.
Mula, Hans Kristianus. “PENGAWASAN TERHADAP PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA,” 2014.
Mulyadi, Deddy, and Riky Rinaldy Maulana. “Penerapan Otonomi Daerah Dalam Pembangunan Desa Application of Regional Autonomy in Village Development.” Konferensi Nasional Ilmu Administrasi, 2014, 1–4. http://knia.stialanbandung.ac.id/index.php/knia/article/view/197/pdf.
Nabilah, Era, and Askana Fikriana. “Perbandingan Kewenangan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Pusat Dan Daerah Di Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 1, no. 1 (2023): 56–65. doi:10.61104/alz.v1i1.78.
Nasution, Ali Imran, Dirga Achmad, and Muhammad Fauzan. “Integrasi Peraturan Desa Ke Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Upaya Memperkuat Otonomi Desa.” Jurnal Hukum Magnum Opus 6, no. 2 (2023): 123–36. doi:10.30996/jhmo.v6i2.8908.
Pujiati. “Metode Penelitian Yuridis Normatif Di Bidang Hukum.” Penerbit Deepublish, 2024. https://penerbitdeepublish.com/metode-penelitian-yuridis-normatif/.
Rafi, Muhammad, and Dikjaya Dikjaya. “Analisis Kewenangan Desa Dalam Pemerintahan Daerah.” JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology 1, no. 2 (2024): 456–58. doi:10.57235/jalakotek.v1i2.2453.
Ramli, Ramli. “Tugas, Kewenangan, Hak, Dan Kewajiban Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” JIHAD?: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi 2, no. 2 (2020): 16–20. doi:10.58258/jihad.v2i2.1677.
Setiani, Indri. “Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 1 (2024): 23–34. doi:10.59818/jps.v3i1.655.
Suriadi, Hari, Aldri Frinaldi, Lince Magriasti, and Lara Yandri. “Desentralisasi Dan Upaya Peningkatan Otonomi Daerah: Menuju Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia.” Menara Ilmu 18, no. 1 (2024): 27–36. doi:10.31869/mi.v18i1.4869.
Surida, Ari. “Di Tengah Kontroversi Revisi Undang-Undang Desa, Desa Sebagai Harapan Ujung Tombak Peradaban Indonesia.” Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2024. https://www.setneg.go.id/baca/index/di_tengah_kontroversi_revisi_undang_undang_desa_desa_sebagai_harapan_ujung_tombak_peradaban_indonesia.
Timotius, Richard. “Revitalisasi Desa Dalam Konstelasi Desentralisasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 2 (2018): 323. doi:10.21143/jhp.vol48.no2.1666.
Wiratna, Windy Putri, and Rahma Rina Wijayanti. “Badan Usaha Milik Desa Dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Akuntansi Terapan Dan Bisnis 3, no. 1 (2023): 49–53. doi:10.25047/asersi.v3i1.3930.
Wuisang, Ari. “Reposisi Peraturan Desa Dalam Hierarki Perundang-Undangan.” Palar | Pakuan Law Review 4, no. 1 (2018): 91–110. doi:10.33751/palar.v4i1.785.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum Mimbar Justitia by Editor is licensed under CC BY-SA 4.0