Urgensi Perubahan Status Badan Hukum Bagi Perusahaan Daerah Pasca PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD

Authors

  • Khairus Febryan Fitrahady Faculty of Law, Social & Politics University of Mataram
  • Ahmad Zuhairi Universitas Mataram
  • Ari Rahmad Hakim Universitas Mataram
  • Yudhi Setiawan Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i1.4142

Keywords:

Badan Usaha Milik Daerah, Perubahan Badan Hukum, Pemerintah Daerah, Regional Owned Enterprises, Change of Legal Entity, Local government.

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengkaji urgensi perubahan status Badan Hukum bagi Perusahaan Daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Persoalan utama adalah keterlambatan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam membahas dan mengubah bentuk hukum melalui perda. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan banyak BUMD belum menyesuaikan bentuk hukum menjadi Perumda atau Perseroda, yang harus dilakukan melalui perda. Meski Undang-Undang memberi tenggat waktu 3 tahun hingga 2017, banyak DPRD dan Kepala Daerah belum melakukan analisis dan pembahasan. Tidak adanya sanksi dan baru disahkannya Peraturan Pelaksana pada 2017 menjadi kendala. Sebagai contoh, dari 416 BUMD penyedia air minum di Indonesia, hanya 166 yang telah mengubah bentuk hukum pada 2021.

 

Abstract 

This research aims to examine the urgency of changing the status of Legal Entity for Regional Companies after the enactment of Law Number 23 Year 2014 on Regional Government and Government Regulation Number 54 Year 2017 on BUMD. The main issue is the delay of the Regional Government and DPRD in discussing and changing the legal form through local regulations. This research uses normative legal methods with statutory and conceptual approaches. The results show that many BUMDs have not adjusted their legal form to Perumda or Perseroda, which must be done through local regulations. Although the law gives a 3-year deadline until 2017, many DPRDs and Regional Heads have not conducted analyses and discussions. The absence of sanctions and the enactment of the Implementing Regulations in 2017 are obstacles. For example, of the 416 BUMDs providing drinking water in Indonesia, only 166 had changed their legal form by 2021.


References

Abdulkadir Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Asep Mulyana. Business Judment Rule Praktik Peradulan Terhadap Penyimpangan Dalam Pengelolaan BUMN/BUMD. Jakarta: Grasindo, 2018.
Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. Buku Statistik Keuangan Badan Usaha Milik Negara Dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2021, 2022.
Bagus Oktafian Abrianto. “Transformasi Perusahaan Daerah Menjadi PERUMDA Atau PERSERODA.” UNAIR News.
Frans Satrio Wicaksono. Tanggungjawab Pemegang Saham, Direksi, Dan Komisaris PT(PT). Jakarta: Visimedia, 2009.
Gadis Raynita Ainiyyah. “Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Yang Belum Berubah Status Menjadi Perumda Atau Perseroda, NoLaJ. Master of Notary.” Faculty of Law, Lambung Mangkurat University 1, no. 2 (2022): 181.
H.M.N. Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Dikutip Dari Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan Peraturan Perundang-Undangan, Dan Yurisprudensi Edisi Revisi. 2nd ed. Yogyakarta: Total Media, 2009.
Hendra Setiawan Boen. Bianglala Business Judment Rule. Jakarta: PT Tanusa, 2008.
Khasazah. “Friedrich Karl Von Savigny.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2015): 197.
M. Natzir Said. Perusahaan-Perusahaan Pemerintah Di Indonesia. Bandung: Alumni, 1985.
Mohtar Mas’oed. Perbandingan Sistema Politik. 16th ed. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press, 2016.
Philipus M. Hadjon. “Tentang Wewenang.” Jurnal Pro Justisia, Yuridika (1997): 1.
Richard Burton Simatupang. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Rudhi Prasetya. Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Disertai Dengan Ulasan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1995, Dikutip Dari Ridwan Khairandy, PokokPokok Hukum Dagang Indonesia. 2nd ed. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.
Soedjono Dirjosisworo. Hukum Perusahaan Mengenai Bentuk-Bentuk Perusahaan (Badan Usaha) Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1997.
Zainal Asikin, and L. Wira Pria Suhartana. Pengantar Hukum Perusahaan. Depok: Prenadamedia Group, 2018.

Published

2024-06-28

Issue

Section

Artikel Penelitian