Komparisi Hukum Waris Indonesia-Jerman Terkait Harta Waris yang Terdapat Unsur Asing

Authors

  • Rita Ristyanda Putri Universitas Jember
  • Dominikus Rato Universitas Jember
  • Dyah Ochtorina Susanti Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i1.4089

Keywords:

Hukum Waris, Internasional, Lokal, Perdata, Civil, Inheritance Law, International, Local.

Abstract

Abstrak

Perkawinan antar warga negara sangat dimungkinkan untuk terjadi, bahkan hal ini telah terjadi di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda. Sebuah perkawinan akan membawa beberapa akibat hukum, dari segi status kewarganegaraan, harta kekayaan, anak, hingga pewarisan. Perkawinan beda warga negara (perkawinan campuran) sangat dimungkinkan adanya harta bersama atau harta bawaan, yang akan melibatkan lintas negara.  Setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda mengenai Waris, bahkan di Indonesia tiap daerah atau suku budaya memiliki pandangan dan cara pembagian waris yang berbeda beda.  Tulisan ini menitikberatkan terhadap hukum waris yang terdapat unsur asing, dengan menggunakan pisau analisis Normatif deskriptif, yaitu dengan membandingkan antara hukum waris di Indonesia (menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dengan hukum waris di Jerman, sehingga diharapkan dapat dijadikan jawaban dan ukuran ketika terjadi suatu permasalahan waris yang mengandung unsur asing.

 

Abstract

Marriage between citizens is very possible to occur, even this has happened in Indonesia since the Dutch colonial era. A marriage will bring several legal consequences, in terms of citizenship status, property, children, and inheritance. The marriage of different citizens (mixed marriage) is very possible for the existence of joint property or inherited property, which will involve cross-country. Each country has different provisions regarding inheritance, even in Indonesia, each region or cultural tribe has different views and ways of dividing inheritance.  This paper focuses on inheritance law that contains foreign elements, using a descriptive Normative analysis knife, namely by comparing inheritance law in Indonesia (according to the Civil Code) with inheritance law in Germany, so that it is expected to be used as an answer and measure when there is an inheritance problem that contains foreign elements.

References

Arianto, Totok. “Analisis Yuridis Pendaftaran Perkawinan Bagi Warga Negara Indonesia Yang Melangsungkan Perkawinan Dengan Warga Negara Asing Berdasarkan Sistem Administrasi Kependudukan Di Indonesia.” Sibatik Journal 2, no. 7 (2023): 1989–1998. https://www.publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK/article/view/1067.
Efendi, Jonaedi. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
Fauzi, Rahmat. “Dampak Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan Anak Menurut Hukum Positif Indonesia.” Soumatra Law Review 1, no. 1 (2018): 153–175. http://ejournal.lldikti10.id/index.php/soumlaw/article/view/3395.
Gautama, S. Pengantar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Binacipta, 2016.
Hardjowahono, Bayu Seto. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Hariyanto, Budi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal IUS 8, no. 2 (2020): 28–42. https://ejournal.upm.ac.id/index.php/ius/article/view/688/658.
Harun, Badriyah. Panduan Praktis Pembagian Waris. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009.
Khairandy, Ridwan. Pengantar Hukum Perdata Internasional. Yogyakarta: FH-UII Press, 2007.
Kusuma, Hilma Hadi. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Aditya Bakti, 1999.
Medellu, Karini Rivayanti. “Pelaksanaan Surat Wasiat Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dalam Praktek Kenotariatan.” Lex Privatum 6, no. 1 (2018): 13–19. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/19430.
Network, European Judicial. “Matrimonial Property Regimes.” Last modified 2023. https://e-justice.europa.eu/36686/EN/matrimonial_property_regimes?GERMANY&member=1.
Perangin, Efendi. Hukum Waris. Jakarta: Rajagrafindo, 2014.
Rori, Iren Andriani. “Perkawinan Campuran Kewarganegaraan Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia.” Lex et Societatis 3, no. 3 (2015): 90–99. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/7911.
Sari, Indah. “Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato Dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (BW).” Hukum Dirgantara 5, no. 1 (2014): 1–20. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/99.
Tanuwidjaja, Henny. Hukum Waris Menurut BW. Bandung: PT Refika Aditama, 2012.
Trovani, Clarinta. “Hak Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing Terhadap Harta Warisan Berupa Tanah Hak Milik Dari Pewaris Berkewarganegaraan Indonesia.” Indonesian Notary 3, no. 1 (2021): 621–634. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss1/14/?utm_source=scholarhub.ui.ac.id%2Fnotary%2Fvol3%2Fiss1%2F14&utm_medium=PDF&utm_campaign=PDFCoverPages.

Published

2024-06-30

Issue

Section

Artikel Penelitian