Carding Sebagai Cyber Crime Dan Penegakan Hukumnya Melalui Tort Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional
Abstract
Abstrak
Penggunaan media elektronik memunculkan tindak kejahatan baru yang disebut carding, yang merupakan jenis kejahatan siber dengan sifat transnasional (melintasi negara). Hal ini menuntut perlunya penegakan hukum, terutama melalui konsep tort. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan berasal dari sumber sekunder, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa carding adalah kejahatan yang memanfaatkan internet untuk memperoleh nomor kartu kredit konsumen secara ilegal, dengan kegiatan yang melintasi batas negara. Dalam konteks ini, tort sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata dapat digunakan sebagai alat penegakan hukum atas kerugian yang timbul akibat carding, karena memenuhi unsur-unsur perdata, melibatkan unsur asing, dan beroperasi di beberapa sistem hukum negara. Salah satu tantangan utama dalam menanggulangi carding sebagai kejahatan siber internasional adalah masalah yurisdiksi, yaitu kewenangan suatu negara dalam menangani peristiwa hukum yang melibatkan pihak-pihak atau kejadian yang melintas batas-batas wilayah negara tersebut).
Abstract
The use of electronic media has given rise to a new type of crime called carding, which is a type of cybercrime with a transnational nature. (melintasi negara). This demands the necessity of law enforcement, especially through the concept of tort in International Civil Law. This research uses a normative juridical approach with a descriptive-analytical specification. The data used comes from secondary sources, including primary, secondary, and tertiary legal materials, which are then analyzed qualitatively. Research results show that carding is a crime that exploits the internet to illegally obtain consumers' credit card numbers, with activities crossing national borders. In this context, tort in accordance with Article 1365 of the Civil Code can be used as a legal enforcement tool for losses arising from carding, because it meets the elements of civil law, involves foreign elements, and operates in several legal systems of the country. One of the main challenges in combating carding as an international cybercrime is the issue of jurisdiction, which refers to a country's authority to handle legal events involving parties or incidents that cross the borders of that country.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Halim Barkatullah. Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia (Sebagai Pedoman Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce Di Indonesia). 1st ed. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2017.
Ahmad M. Ramli. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce.” Jurnal Hukum Bisnis 18, no. 3 (2002): 14.
Anton. “Cyber Crime.” Accessed May 16, 2024. http://makalahcybercrimecarding.blogspot.co.id/2016_04_01_archive.html.
Ari Purwadi. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Pusat Pengkajian Hukum Dan Pembangunan (PPHP). Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya 2016, 2016.
Barda Nawawi Arief. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.
Dahlia Br. Ginting. “Modus, Penyebab Dan Strategi Penanggulangan Cybercrime.” Media Informatika 10, no. 3 (2011): 117. Accessed December 5, 2024. https://www.jurnal.likmi.ac.id/Jurnal/11_2011/cybecrime_DAHLIA_.pdf.
David Tan. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (2021): 2467. Accessed December 5, 2024. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/5601.
Hamsu Abdul Gani, and Andika Wahyudi Gani. “Penyelesaian Kasus Kejahatan Internet (Cybercrime) Dalam Perspektif UU ITE No.11 Tahun 2008 Dan UU No.19 Tahun 2016. Prosiding Seminar Nasional LP2M UNM, Peran Penelitian Dalam Menunjang Percepatan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia.” In Peran Penelitian Dalam Menunjang Percepatan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia, 121–129. Makassar: Prosiding Seminar Nasional LP2M UNM, 2019. Accessed December 5, 2024. https://ojs.unm.ac.id/semnaslemlit/article/view/11257/6602.
I. Gede Krisna Ginara, I. Made Minggu Widyantara, and Ni Komang Arini Styawati. “Kriminalisasi Terhadap Kejahatan Carding Sebagai Bentuk Cyber Crime Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 1 (2022): 138. Accessed December 5, 2024. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum.
Indh Sari. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 1 (2020): 55. Accessed December 5, 2024. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/651.
Leo T Panjaitan. “Analisis Penanganan Carding Dan Perlindungan Nasabah Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008, IncomTech.” Jurnal Telekomunikasi dan Komputer 3, no. 1 (2012): 19. Accessed December 5, 2024. https://publikasi.mercubuana.ac.id/index.php/Incomtech/article/download/1111/810.
Maria Elena. “Kontribusi Ekonomi Digital Ke Pdb Indonesia Sentuh Rp. 619 Triliun.” Last modified April 2021. Accessed December 5, 2024. https://ekonomi.bisnis.com/read/20210316/9/1368370/wah-kontribusi-ekonomi-digital-ke-pdb-indonesia-sentuh-rp619-triliun.
Mariam Darus Badrulzaman. Hukum Perikatan Dalam Kuh Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti , 2015.
Moegni Djojodirdjo. Perbuatan Melawan Hukum. 2nd ed. Jakarta: Pradnya Paramita , 1982.
Mohd. Burhan Tsani. . . Hukum Dan Hubungan Internasional. Yogyakarta: Liberty, 1990.
Munir Fuady. “Cybercrime: Fenomena Serangan Melalui Internet Di Indonesia.” MEDIATOR 6, no. 2 (2005): 256. Accessed December 5, 2024. https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mediator/article/download/1194/748.
Musa Taklima. “Aspek Perbuatan Melawan Hukum Dan Iktikad Tidak Baik Dalam Implikasi Pencantuman Harga Produk Dengan Pecahan Rupiah Yang Tidak Beredar.” Et-Tijarie 5, no. 1 (2018): 30. Accessed December 5, 2024. https://journal.trunojoyo.ac.id/ettijarie/article/view/4596.
Novryan Alfin Kurniawan. “Pencegahan Kejahatan Carding Sebagai Kejahatan Transnasional Menurut Hukum Internasional.” Jurnal Universitas Brawijaya Fakultas Hukum Malang (2014). Accessed December 5, 2024. https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/632.
Nunuk Sulisrudatin. “Analisa Kasus Cybercrime Bidang Perbankan Berupa Modus Pencurian Data Kartu Kredit.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 9, no. 1 (2018): 31. Accessed December 5, 2024. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/296/0.
Ria Tri Vinata. “Penggunaan Teori Hukum Perdata Internasional Terhadap Conflict of Law Dalam Transaksi Elektronik.” PERSPEKTIF 15, no. 1 (2010): 64–75. Accessed December 5, 2024. https://media.neliti.com/media/publications/159345-ID-none.pdf.
Riyanto, and Galuh Putri. “Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta.” Last modified February 2024. Accessed December 5, 2024. https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang.
Simela Victor Muhamad. “Kejahatan "Transnasional Penyelundupan Narkoba Dari Malaysia Ke Indonesia: Kasus Di Provinsi Kepulauan Riau Dan Kalimantan Barat.” Politica 6, no. 1 (2015): 44. Accessed December 5, 2024. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/politica/article/view/306.
Sudargo Gautama. Pengantar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Binacipta , 1987.
Teguh Yuwono, Retno Kusniati, and Budi Ardianto. “Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Penanganan Kejahatan Transnasional: Studi Kasus Indonesia-Swiss.” Uti Possidetis: Journal of International Law 2, no. 3 (2021): 269. Accessed December 5, 2024. https://online-journal.unja.ac.id/Utipossidetis/article/view/13042.
Vera Carolina. “Penerapan Prinsip Yurisdiksi Ekstrateritorial Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Serta Pelaksanaannya Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” 2019. Accessed December 5, 2024. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/171281.
Viva Orchita, Joko Priyono, and Nanik Trihastuti. “Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing Di Indonesia (Studi Loan Agreement Antara Republik Indonesia Dan Nordea Bank Danmark A/S (Denmark).” Diponegoro law journal 5, no. 4 (2016): 30. Accessed December 5, 2024. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13766.
Wiwin Yuliani. “Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif Dalam Perspektif Bimbingan Dan Konseling.” QUANTA 2, no. 2 (2018): 89. Accessed December 5, 2024. https://www.e-journal.stkipsiliwangi.ac.id/index.php/quanta/article/view/1641.
Yuwono Prianto, Nabila Annisa Fuzain, and Afif Farhan. “Kendala Penegakan Hukum Terhadap Cyber Crime Pada Masa Pandemi Covid-19.” In Prosiding SENAPENMAS, 1111–1118. Jakarta Barat: UNTAR, 2021. Accessed December 5, 2024. https://journal.untar.ac.id/index.php/PSENAPENMAS/article/view/15146.
DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i2.4841
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :