Pemanfaatan Karya Cipta Musik di Ruang Komersial dan Dinamika Lembaga Manajemen Kolektif
Studi Kasus Mie Gacoan
DOI:
https://doi.org/10.35194/jhmj.v12i1.6121Keywords:
Hak Ekonomi Pencipta, Kepastian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif, Lisensi Komersial, Musik ArbitraseAbstract
Pemanfaatan musik di ruang komersial menimbulkan kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi pencipta. Namun, mekanisme pemungutannya oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kerap memicu sengketa, seperti dalam kasus Mie Gacoan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemanfaatan karya cipta di ruang komersial, kedudukan hukum LMK, dan konflik hukum dalam sengketa Mie Gacoan dengan LMK menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun LMK memiliki kewenangan normatif yang kuat, lemahnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian tarif royalti menimbulkan konflik serta ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, rekonstruksi tata kelola LMK melalui penguatan regulasi, standardisasi tarif, dan peningkatan mekanisme pengawasan diperlukan guna menjamin keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan kepastian hukum bagi pengguna komersial.
References
Afdhali, Dino Rizka, dan Taufiqurrohman Syahuri. “Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum.” Collegium Studiosum Journal 6, no. 2 (2023): 555–61. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1078.
Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.
Dawansa, Rian, dan Echwan Iriyanto. “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Jurnal Hukum Unissula 39, no. 1 (2023): 12–30. https://doi.org/10.26532/jh.v39i1.26675.
Fahlevi, Reza. “Pemenuhan Hak Royalti Bagi Pencipta Lagu Atau Musik Non Anggota Lembaga Manajemen Kolektif.” Peminatan Hukum Perdata Departemen Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar 33, no. 1 (2022): 49.
Faisal, Muhammad. “Tugas dan Wewenang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.” Dharmasisya: Jurnal Magister Hukum FHUI 2, no. 3 (2023): 1–20.
Fikri, Nizar, dan Elfrida Ratwati Gultom. “Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik Pada Platform Digital.” Jurnal Ensiklopedia 5, no. 4 (2023): 601–7.
Husnun, Afifah, Muhammad Hafiz, Rachmalia Ramadhani, dan Wuri Handayani Balerina. “Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik oleh LMK dan LMKN.” Padjajaran Law Review 9, no. 1 (2021): 1–13.
Indarsen, Gabriel. “Konsekuensi Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik Terhadap Pemungutan Royalti Lagu Dan/ Atau Musik.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 3, no. 2 (2023): 99–112. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i2.44.
Ismail, Dian Ekawaty, Yusna Arsyad, Ahmad, Novendri M. Nggilu, dan Yassine Chami. “Collocation of Restorative Justice with Human Rights in Indonesia.” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 32, no. 2 (2024): 394–417. https://doi.org/10.22219/ljih.v32i2.35374.
Karim, Asma. “Kepastian Hukum LMKN sebagai Lembaga Terpadu Satu Pintu Penghimpun dan Pendistribusi Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait Bidang Musik dan Lagu.” Legalitas: Jurnal Hukum 13, no. 1 (2021): 64. https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i1.232.
Masola, Gideon M., Rikser Alsandro Parera, dan Malino Gemma Galgani. “Pembayaran Royalti Kepada Pemegang Hak Cipta Lagu Dalam Budaya Hukum Masyarakat di Era Digital.” Locus Journal of Academic Literature Review 4, no. 3 (2025): 160–67.
Maulana, Rizky, dan Marheni Eka Saputri. “Pengaruh Kualitas Pelayanan, Persepsi Harga, dan Strategi Pemasaran terhadap Kepuasan Pelanggan pada Mie Gacoan Karawang.” Jurnal Lentera Bisnis 13, no. 1 (2024): 304. https://doi.org/10.34127/jrlab.v13i1.997.
Narwastuty, Dian. “Analisis Keadilan dalam Perjanjian Royalti antara Penulis Lagu dan Penyanyi di Industri Musik Indonesia.” Indonesian Journal of Social Development 3, no. 1 (2025): 20. https://doi.org/10.47134/jsd.v3i1.4553.
Navydien, Miliarni Deida, dan Aldira Mara Ditta C. P. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Royalti Lagu Yang Tidak Dibayarkan Dalam Kegiatan Komersial.” Unes Journal of Swara Justisia 9, no. 3 (2025): 383–96. https://doi.org/10.31933/tvejsa28.
Noor, Gholin, Aulia Sari, Wahyu Sinta, dan Dewi Pramudita. “Tinjauan Filosofis Keadilan Restoratif dalam Lensa Teori Keadilan.” Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif 3 (2024): 259.
Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, dan M. Yasir Said. “Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.
Nurwati, dan Teguh Budiman. “Asas Keterbukaan Atas Kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dalam Pengelolaan Hak Ekonomi Pecipta Lagu dan/atau Musik.” Jurnal Hukum De’rechtsstaat 9, no. 1 (2023): 1–15.
Panjaitan, Hulman, dan Wetmen Sinaga. “Performing Right Hak Cipta Atas Karya Musik Dan Lagu Serta Aspeknya (Edisi Revisi).” UKI Press, 2017, 1–308.
Plumbantoruan, Christopher, Saidin Saidin, dan Runtung Runtung. “Perlindungan Hak Ekonomi Pemegang Hak Cipta Atas Lagu Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 4, no. 7 (2024): 2029–39. https://doi.org/10.59141/comserva.v4i7.2592.
Pujianti, Sri. “Permohonan Uji Pengelolaan Royalti Pencipta Lagu Ambigu.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2025. https://www.mkri.id/berita/permohonan-uji-pengelolaan-royalti-pencipta-lagu-ambigu-23306.
Rahmadani, F, D Putri, A Sermina, dan ... “Penerapan Analisis SWOT terhadap Persaingan Strategi Pemasaran (Studi Kasus Mie Gacoan Pekanbaru).” Jurnal Pendidikan … 7 (2023): 30138–43.
Ramadhani, Tiara Putri, dan Dwi Desi Yayi Tarina. “Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023): 603–17. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7239.
Rantung, Revi C., dan Tri Susanto Setiawan. “Terima Royalti Musik Cuma Rp 125.000, Piyu Padi Reborn: Ada Hal yang Enggak Benar.” Kompas.com, 2024.
Sintiya, Agnes Eka, Bagus Darmawan, Daniel Yosua Rafael Makapuas, Fajar Dwi Saputra, dan Hans Rio Hutabarat. “Pentingnya Etika Bisnis dalam Bisnis Kuliner (Studi kasus Mie Gacoan).” Jurnal Manajemen Dan Akuntansi 2, no. 3 (2025): 38–41.
Suadnyana, Sui. “Polda Bali Tutup Kasus Royalti Musik Mie Gacoan Lewat Restorative Justice.” detikbali, 2025. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8085573/polda-bali-tutup-kasus-royalti-musik-mie-gacoan-lewat-restorative-justice.
Sudjana. “Eksistensi dan Kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Sasana 6, no. 1 (2020): 16–40. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i1.210.
Sukardi, Sukardi, dan Hadi Rahmat Purnama. “Restorative Justice Principles in Law Enforcement and Democracy in Indonesia.” Journal of Indonesian Legal Studies 7, no. 1 (2022): 155–90. https://doi.org/10.15294/jils.v7i1.53057.
Tahir Rusdin, Astawa I Gede, Widjajanto Agus, Panggabean , Rohman, Dewi Ni Putu Paramita, Deliarnoor, Abas, Ayu, Hs, Sumartini, Sugiha, Paminto Saptaning Ruju. Metodologi Penelitian Bidang Hukum : Suatu Pendekatan Teori dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Taqiuddin, Habibul Umam, dan Risdiana Risdiana. “Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 6, no. 1 (2022). https://doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2972.
Wayan, Arseta Jaya I, dan Ni Ketut Supasti Dharmawan. “Pengaturan Royalti Musik Dan Lagu Terkait Pemanfaatannya Pada Berbagai Platform Streaming Berdasarkan Peraturan Pemerintah No/56/2021.” Jurnal Kertha Wicara 11, no. 2 (2022): 256–64. https://doi.org/KW.2022.v11.i02.p4.
Wulandari, Fenny. “Problematika Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital.” Journal of Contemporary Law Studies 2, no. 2 (2024): 99–114. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.2261.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zaenal Arifin, Cita Tsaabiethah Agustria Sasti, Bayu Wishnu Buana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Mimbar Justitia by Editor is licensed under CC BY-SA 4.0


