Pergeseran Asas Legalitas Formal ke Material dalam KUHP Baru dan Konsekuensinya terhadap Hukum Adat

Authors

  • Sarip Hidayat Universitas Kuningan
  • Yani Andryani Universitas Kuningan
  • Iman Jalaludin Rifa’I Universitas Kuningan
  • Raden Yeni Muliani Universitas Kuningan

DOI:

https://doi.org/10.35194/jhmj.v11i1.5160

Keywords:

Asas Legalitas Material, KUHP Baru, Hukum Adat, Principle of Legality Material, New Penal Code, Living Law.

Abstract

Pergeseran asas legalitas dari yang semula bersifat formal dalam KUHP lama ke arah asas legalitas material dalam KUHP baru, serta implikasi dari perubahan ini terhadap eksistensi dan penerapan hukum adat di Indonesia. Asas legalitas formal menekankan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa ketentuan undang-undang yang tertulis terlebih dahulu, sedangkan asas legalitas material membuka ruang bagi penilaian keadilan substantif dan pengakuan terhadap sumber hukum tidak tertulis, termasuk hukum adat. Metode pendekatan Yuridis-Empiris dan deskriftif kualitatif, penelitian ini menunjukkan bahwa KUHP baru secara eksplisit mengakui hukum adat sebagai salah satu sumber hukum pidana, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Konsekuensinya, hukum adat memiliki posisi yang lebih kuat dalam sistem hukum nasional, namun juga menimbulkan tantangan serius terkait kepastian hukum, keseragaman penegakan hukum, dan potensi pelanggaran hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan adanya pengaturan lebih lanjut dan pembentukan pedoman nasional agar penerapan hukum adat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip universal hukum pidana modern.

References

Ardiansyah, Ruli. “Eksistensi Pidana Terhadap Tubuh (Pidana Badan) Di Indonesia.” Unizar Law Review 5, no. 2 (2022).
Bapak Warsim Setiaman (L/66), 09 Agustus 2024; 10:15 WIB bertempat di kediaman Ketua Adat. “Wawancara,” n.d.
Dauh, I Putu Agus Arya, I Ketut Sukadana, and I Made Minggu Widyantara. “Peran Pranata Adat Dalam Pencegahan Konflik Antara Kelompok Masyarakat Adat.” Jurnal Preferensi Hukum 1, no. 1 (2020): 133–138.
Dian Rahadian, Jalil B, Mia Amalia. Hukum Pidana Landasan Dan Penerapannya Di Indonesia. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Hasanah, Mulkan. Rekonstruksi Regulasi Uang Penganti Dalam Upaya Penangulangan Tindak Pidana Korupsi Yang Berbasis Nilai Keadilan Pancasila, 2023.
Hermana, Anda, and Mamay Komariah. “Eksplorasi Hukum Adat Galuh Sebagai Kearifan Lokal Di Kabupaten Ciamis.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 7, no. 2 (2019): 158.
Hidayat, Sarip, Iman Jalaludin Rifa’i, Suwari Akhmaddian, and Gios Adhyaksa. “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Ekonomii Terhadap Penerbitan Cek Kosong.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 11, no. 1 (2023): 73.
Johari, Joelman Subaidi, T. Yudi Afrizal, and Fatahillah. “Kedudukan Asas Legalitas Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia.” Cendekia?: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora 1, no. 1 (2023): 65–77. https://journal.lps2h.com/cendekia/article/view/11.
Kristiyadi. “Pergeseran Asas Legalitas Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM) 1, no. 1 (2023): 25–27.
Lilik Mulyadi. Bunga Rampai Hukum Pidana Umum Dan Khusus. Bandung: Alumni, 2023.
M Ali Zaidan. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Marhaeni Ria Siombo, Henny Wiludjeng. Hukum Adat Dalam Perkembangannya. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2020.
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Putri, Nella Sumika. “Memikirkan Kembali Unsur ‘Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat’ Dalam Pasal 2 RKUHP Ditinjau Perspektif Asas Legalitas.” Indonesia Criminal Law Review 1, no. 1 (2021): 60–72. https://scholarhub.ui.ac.id/iclr/vol1/iss1/5/.
Sri Dwi Friwati, Eka Fadhlianti. “Perbandingan Sanksi Bagi Pelaku Perrzinahan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Qanun Jinayat.” AT-TASYRI’ Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah 15, no. 2 (2023): 1–20.
Suherman, Asep. “Esensi Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan.” Bina Hukum Lingkungan 5, no. 1 (2020): 133.
Topo Santoso. Hukum Pidana Suatu Pengantar. Depok: Rajawali Press, 2022.
Vincentius Patria Setyawan. “Pemaknaan Asas Legalitas Materiil Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 1, no. 1 (2023): 13–15.
Winardi, Winardi. “Eksistensi Dan Kedudukan Hukum Adat Dalam Pergumulan Politik Hukum Nasional.” Widya Yuridika 3, no. 1 (2020): 95.
Yanto, Andri, and Faidatul Hikmah. “Akomodasi Hukum Yang Hidup Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Menurut Perspektif Asas Legalitas.” Recht Studiosum Law Review 2, no. 2 (2023): 81–91.
Yuliyanto, Yuliyanto. “Peranan Hukum Adat Masyarakat Dayak Dalam Menyelesaikan Konflik Untuk Mewujudkan Keadilan Dan Kedamaian.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6, no. 1 (2017): 37.

Downloads

Published

2025-06-26