Perlindungan Hukum Bagi Konten Kreator Terhadap Pengunggah Ulang Pada Youtube Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta
Abstract
Abstrak
Adanya pengunggah ulang pada Youtube memberikan dampak kerugian bagi konten kreator. Kerugian yang ditimbulkan berupa hak ekonomi atas konten diunggah ulang, dengan maraknya pengunggah ulang maka diperlukan penelitian mengenai perlindungan hukum bagi konten kreator terhadap pengunggah ulang. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum konten kreator terhadap pengunggah ulang menurut peraturan perundang- undangan dan perlindungan hukum bagi konten kreator terhadap pengunggah ulang berdasarkan Undang- Undang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, Hasil dari penelitian ini bahwa adanya pengunggah ulang menimbulkan kerugian konten kreator telah diatur pada peraturan undang- undangan Berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap seorang pembuat konten dengan adanya pengunggah ulang yaitu penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase dan jalur pengadilan sebagai upaya represif dan melakukan pencatatan karya cipta, bergabung sebagai anggota Badan Manajemen Kolektif dan mengaktifkan fitur content id pada Youtube.
Abstract
The existence of re-uploads on YouTube has a detrimental impact on content creators. The losses incurred are in the form of economic rights for re-uploaded content. With the rise of re-uploads, research is needed regarding legal protection for content creators against re-uploaders. The aim of the research is to determine the legal regulation of content creators for re-uploaders according to statutory regulations as well as legal protection for content creators for re-uploaders based on the Copyright Law. This research uses normative juridical methods. The results of this research are that re-uploading causes losses to content creators which have been regulated in statutory regulations relating to legal protection for content creators with re-uploading, namely resolving disputes through alternative dispute resolution, arbitration and court proceedings. as a repressive effort and to record copyrighted works, join as a member of the Collective Management Institute and activate the content ID feature on YouTube.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad M. Ramli. Aspek Hukum Hubungan Platform Digital Over The Top Dan Pengguna Konten Multimedia. Bandung: Pt Refika Aditama, 2022.
Ani, Purwati. Metode Penelitian Hukum. Edited by Lestari Tika. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020.
Aris Prio Agus Santoso, Tri Wisudawati dan Ecclisia Sulistyowati. Hukum Atas Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2022.
Candra, Andi, and Warmiyana Zairi Absi. “Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).” Unimal Press 27 (2021): https://news.ge/anakliis-porti-aris-qveynis-momava.
Djaja Ermansjah. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Eka Sari, Nandita Cahya, and Asri Elies Alamanda. “Perspektif Hukum Terhadap Kasus Hak Kekayaan Intelektual Dalam Bisnis Teknologi Ditinjau Menurut UU Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 2383–2392.
Gultom, Motlan. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kesenian Tradisional Indonesia.” Tapanuli Journals 1, no. 2 (2019): 327–331.
Hetty Hasanah. “Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumenatas Kendaraan Bermotor Dengan Fidusia.” Last modified 2015. Accessed November 23, 2024. http://jurnal.unikom.ac.id/vol3/perlindungan.
Mochamad Arsya Nugraha, Neni Sri Imaniyati, and Muhammad Ilman Abidin. “Perlindungan Hukum Konten Kreator Pada Platform Youtube Terhadap Pengunggahan Ulang Video Di Instagram Tanpa Izin Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Bandung Conference Series: Law Studies 4, no. 1 (2024): 356–362.
Muchsin. “Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia.” Universitas Sebelas Maret, 2003.
Natanael, Lie. “Perlindungan Hukum Dan Kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual Konten Di Platform Media Sosial Indonesia.” Reformasi Hukum 27, no. 2 (September 2023): 97–107.
Nugraha, X, and A J Kusuma. “Analisa Pengawasan Pertunjukan Seni Melalui Youtube Oleh KPI:: Sebuah Tinjauan Terhadap Ius Constitum.” Senakreasi: Seminar Nasional … (2019): 35–48.
Rika Ratna Permata dkk. Hak Cipta Era Digital Dan Pengaturan Doktrin Fair Use Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2022.
Sari, Indah. “Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 1 (2020): 53–70.
Satjipto Rahardjo. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kompas, 2003.
Setiono. “Rule of Law.” Universitas Sebelas Maret, 2004. https://repository.unida.ac.id/4135/1/DAFTAR PUSTAKA.pdf.
Simatupang, Khwarizmi Maulana. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (2021): 67.
Soerjono Soekanto. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Sugihono, Billy, David Ciang, and Jeff Antonio Yeo. “Perlindungan Hukum Konten Hak Cipta Dalam Ekonomi Kreatif Berbasis Teknologi Digital-Revolusi Industri Dan Bisnis Indonesia Era 5 . 0.” Anthology:Inside Intellectual Property Rights 2, no. 1 (2024): 49–72. https://ojs.uph.edu/index.php/Anthology/article/view/8250.
Suputra, Komang Ariadarma, Ida Ayu Putu Widiati, and Ni Made Sukaryati Karma. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Musik Sebagai Suara Latar Di Youtube.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 1 (2020): 77–82.
Utaman, Lazuardhi. “Lenyapnya Saluran Calon Sarjana Di YouTube Akhirnya Terkuak.” Last modified 2020. Accessed November 23, 2024. https://www.viva.co.id/digital/digilife/1206077-lenyapnya-saluran-calon-sarjana-di-youtube-akhirnya-terkuak.
DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i2.4653
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :