Problematika Pendekatan Hukum Pidana Dalam Kekerasan Seksualitas Di Lingkungan Pondok Pesantren Berdasarkan Pancasila
DOI:
https://doi.org/10.35194/jhmj.v11i1.5054Keywords:
Perlindungan Anak, Kewajiban Negara, Hukum Pancasila, Child Protection, State Obligations, Pancasila Law.Abstract
Tindakan kekerasan seksualitas di lingkungan Pondok Pesantren selalu mendapat hambatan dalam proses penegakan hukum melalui jalur Sistem Hukum Pidana, sebagai pengajar yang membina dan mendidik anak didikannya menjadi penerus bangsa berkarakter yang memiliki kepribadian Pancasila, namun hal itu menjadi terbalik saat justru para pendidik bahkan pemilik pondok pesantren terbukti terlibat melakukan tindakan kekerasan seksualitas dengan dengan berbagi cara sehingga kejahatan tersebut terjadi. Sebagai Negara berlandaskan Pancasila dimana Pancasila sebagi sumber segala sumber hukum maka tentunya kepribadian warga negara Indonesia tercermin dalam perilakunya. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana konsep sistem Hukum yang berdasarkan hukum Pancasila dalam memberikan Perlindungan bagi anak terhadap Kekerasan seksualitas di lingkungan Pondok Pesantren dan Penegakan Hukum Pidana terhadap Kekerasan Seksualitas di lingkungn Pondok Pesantren. Hasil Penelitaian bahwa konsep hukum Pancasila Undang Undang Perlindungan Anak telah tercermin melalui kewajiban Pemerintah untuk menjamin pemenuhan Hak Anak.
References
Amindoni, Ayomi, and Wartawan BBC News Indonesia Peranan. “Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati Usai Kasasi Ditolak MA.” BBC News Indonesia. Last modified 2023. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59581586.
Andrikasmi, Sukamariko, Muhammad Haikal Muqsith, Ahmad Fahrudin, Abdurrahman Al Farisi, and Natha Meliana. “Penyuluhan Hukum Mengenal Dan Memahami Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kepada Masyarakat Kampung Paluh Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.” JIPMAS: Jurnal Visi Pengabdian Kepada Masyarakat 4, no. 2 (2023): 129–140. https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/pengabdian/article/view/1358.
BBC. “Kasus Pemerkosaan Santriwati: Bechi Anak Kiai Jombang Divonis Tujuh Tahun Penjara.” BBC News Indonesia. Last modified 2022. https://www.bbc.com/indonesia/majalah-62040492.
DewiIntanPratiwi. “Perlindungan Kekerasan Seksual Di Sekolah Studi Kasus: Kasus Dugaan Pemerkosaan Di LIngkungan Pesantren.” Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 4, no. 3 (2022): 12–24. https://rechten.nusaputra.ac.id/article/view/103.
Fanani, Ahmad Zaenal. Teori Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Dan Islam. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2020.
Fauzia, Ana, and Fathul Hamdani. “Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dan Konstitusi Melalui Pelokalan Kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Daerah.” Indonesia Berdaya 2, no. 2 (2021): 157–166. https://ukinstitute.org/journals/ib/article/view/2220.
Hariyanto, M. “Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana.” Last modified 2025. http://blogmhariyanto.blogspot.com.
Heriyono. “Pelaksanaan Hukuman Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Indonesian Journal of Law and Policy Studies 1, no. 1 (2020): 79–92. https://jurnal.umt.ac.id/index.php/IJLP/article/view/2636.
Hermawati, Heli, Sukarno, and Desy Eka Citra Dewi. “Etika Pergaulan Remaja Putri Terhadap Pendidikan Islam Menurut Mufasir M. Quraish Shihab.” GHAITSA?: Islamic Education Journal 3, no. 3 (2022): 163–180. https://siducat.org/index.php/ghaitsa/article/view/516.
Huda, Chairul. “Pola Pemberatan Pidana Dalam Hukum Pidana Khusus.” Jurnal Hukum 18, no. 4 (2011): 508–524. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/4235/3744/6372.
Jamaludin, Ahmad, and Yuyut Prayuti. “Model Pencegahan Kejahatan Seksual Di Lembaga Pendidikan Pesantren.” Res Nullius Law Journal 4, no. 2 (2022): 161–169. https://ojs.unikom.ac.id/index.php/law/article/view/6861.
Jumrianah. “Pendidikan Islam Dan Dekadensi Moral.” Jurnal Al Ulum 2, no. 1 (2024): 59–70. https://jurnal.iaidukandangan.ac.id/index.php/ulum/article/view/266/163.
Lake, Dina Weli Ornance, and Yakobus Adi Saingo. “Nilai Pancasila Sebagai Dasar Pendidikan Etika Keluarga.” ULIL ALBAB?: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 3, no. 1 (2023): 1–11.
Normadhani, Fadhilah Luthfi, Farikha Nur Safitri, Novita Alifia, Resti Maharani Putri, and Wahyu Muhammad Abiyyu. “Mengulik Etika Mahasiswa Komunikasi Dalam Mengimplementasikan Nilai Pancasila Di Era Globalisasi.” Jurnal Pendidikan Pancasila Universitas Esa Unggul 2, no. 1 (2022): 1–12. https://www.academia.edu/50294728/MENGULIK_ETIKA_MAHASISWA_KOMUNIKASI_DALAM_MENGIMPLEMENTASIKAN_NILAI_PANCASILA_DI_ERA_GLOBALISASI.
Prasetyo, Teguh. Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media, 2015.
Putra, Aji YK, and I Kadek Wira Aditya. “Korban Bertambah, Kejiwaan Oknum Guru Ponpes Yang Cabuli 26 Murid Di Sumsel Diperiksa Kembali.” Kompas.Com. Last modified 2021. https://lipsus.kompas.com/pameranotomotifnasional2024/read/2021/09/16/154340178/korban-bertambah-kejiwaan-oknum-guru-ponpes-yang-cabuli-26-murid-di-sumsel?page=all.
Putri, Kanesa, and Muhammad Eko Maryana. “Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat.” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 1, no. 3 (2023): 17–27. https://rechten.nusaputra.ac.id/article/download/72/54/.
S, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kansius, 2007.
Sangalang, Rizki Setyobowo. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Lingkungan Pendidikan.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 7, no. 2 (2022): 176–192. https://journal.stihtb.ac.id/index.php/jihtb/article/view/230.
Saragih, Geofani Milthree. “Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” JUPANK ( Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan) 2, no. 1 (2022): 18–34. https://jurnal.umb.ac.id/index.php/jupank/article/view/3271.
Sitompul, Herman. “Eksistensi Sidang Virtual Online Menurut Kacamata Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2021): 188–204. https://resjustitia.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/view/14.
Sofi’atun, Suwarno Widodo, and Titik Haryati. “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Di Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang.” In Seminar Nasional Ke-Indonesiaan VIII, 1223–1232, 2023. https://conference.upgris.ac.id/index.php/snk/article/download/4594/3856/15813.
Sulistiani, Siska. Kejahatan Dan Penyimpangan Seksual Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia, 2016.
Termature, Marlen, Margie Gladies Sopacua, and Denny Latumaerissa. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Oleh Masyarakat Sipil.” PATTIMURA Law Study Review 2, no. 1 (2024). https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/palasrev/article/view/13868.
Weffani, Anggi, and Waspiah. “Analysis of the Young Generation’s Understanding of Pancasila as the Ethics of National and State Life.” Journal of Creativity Student 6, no. 2 (2021): 151–166. https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jcs/article/view/36167.
Winarto, Bagoes. “Analisa Putusan Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Di Pengadilan NegeriPurworejoMenurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014(Studi Kasus Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2018/PN.Pwr).” Eksaminasi:Jurnal Hukum 3, no. 1 (2024): 16–28. https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/eksaminasi/article/view/2636.
Yuniar, Virdis Firmanillah Putra. “Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Berdasarkan Qanun Jinayat Aceh.” Media luris 2, no. 2 (2019): 259–278. https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/13044.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum Mimbar Justitia by Editor is licensed under CC BY-SA 4.0