Penanggulangan Prostitusi Dalam Konsep Budaya Hukum Perspektif Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur
DOI:
https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i1.4120Keywords:
Penanggulangan Prostitusi, Konsep Budaya Hukum, Prostitution Countermeasures, Legal Culture Concept.Abstract
Abstrak
Praktik prostitusi di Kabupaten Cianjur menimbulkan dampak penilaian yang kurang baik. Modus yang dilakukan adalah tempat panti-panti pijat, tempat penginapan, vila-vila, dan bungalau, yang terselubung. Permasalahan yang ada faktor-faktor yang mempengaruhi adanya praktik prostitusi di wilayah Cianjur. Upaya-upaya dalam penanggulangan praktik prostitusi di wilayah kabupaten Cianjur dalam konsep budaya hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan faktor terjadinya prostitusi adalah faktor internal seperti rendahnya standar moral dan keimanan, kurangnya keterampilan, keahlian dan pendidikan yang dimiliki, gaya hidup yang konsumtif. Faktor eksternal berupa kesulitan ekonomi, adanya kerjasama dengan masyarakat dan aparat setempat dimana praktik prostitusi tersebut sudah menjadi budaya dan bersifat masip karena semua sektor memiliki asas manfaat bahkan menjadi ladang mata pencaharian bagi masyarakat sekitar (seperti jadi guide, penarik ojeg, sopir mobil rental, menyewakan vila-vila) ataupun bagi aparat penegak hukumnya adanya bakking atau kerjasama dalam pelaksanaan praktik prostitusi, sehingga praktik prostitusi tersebut merupakan suatu jaringan yang terorganisir.
Abstract
The practice of prostitution in Cianjur Regency has an unfavorable assessment impact. prostitution is still found in Cianjur. They operate by massaging parlors, lodging places, villas, and bungalau, which are used as locations for covert prostitution. The normative juridical approach are used as a research method. Prostitution still occurred due to several factors such as internal factors and external factors in the form of economic difficulties, cooperation with the community and local officials where the practice of prostitution has become a culture and is masip because all sectors have the principle of benefit and even become a livelihood field for the surrounding community (such as being a guide, ojeg puller, rental car driver, renting out villas) or for law enforcement officials there is bakking or cooperation in the implementation of prostitution practices, so that the practice of prostitution is an organized network in it. The countermeasures use the main legal data assisted by non-legal data such as social / socilogical data, culture, economy, politics, education, religion.
References
Elizabeth Pisani. Kearifan Pelacur: Kisah Gelap Di Balik Bisnis Seks Dan Narkoba. Serambi, 2008.
Fathanudien, Anthon. “Analisis Budaya Hukum Masyarakat Dalam Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Indramayu Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Gender.” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 4, no. 1 (2019): 1–12. https://jurnal.syekhnurjati.ac.id/index.php/mahkamah/article/view/4539.
Handrawan. “Sanksi Adat Delik Perzinahan (Umoapi) Dalam Perspektif Hukum Pidana Adat Tolaki.” Perspektif 21, no. 3 (2016): 199–210. https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=553894&val=9206&title=SANKSI ADAT DELIK PERZINAHAN UMOAPI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ADAT TOLAKI.
Henny Nuraeny. Tindak Pidana Perdagangan Orang (Kebijakan Hukum Dan Pencegahannya. Bekasi: Sinar Grafika Offset, 2011.
Iksan, Iksan, Triyanto Triyanto, and Yeni Sri Lestari. “Prostitusi Terselubung Di Suak Indrapuri.” Community?: Pengawas Dinamika Sosial 7, no. 2 (2021): 165–176. http://jurnal.utu.ac.id/jcommunity/article/view/4513.
Jones, G.W Hull, and Sulistyaningsih T. Pelacuran Di Indonesia: Sejarah Dan Perkembangannya. Pustaka Sinar Harapan dan Ford Foundation, 1997.
Komariah Emong Sapardjaja. “Seminar Nasional Tindak Pidana Prostitusi Dan Permasalahan Dalam Penegakan Hukumnya.” In Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti Dan Mahupiki., 2019.
Lawrence M Friedman. The Legal System, A Sosial Science Perspektive. Russel Soge Foundation, 1969.
M Manullang E. Fernando. Legisme Legalitas Dan Kepastian Hukum. Pranadamedia Group, 2016.
Ni Putu Sawitri Nandari. “Penanggulangan Pelacuran Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Gender.” Jurnal Studi Jender Srikandi 6 (2017). https://ojs.unud.ac.id/index.php/srikandi/article/view/2886.
Rinato Adi. Sosiologi Hukum Kajian Hukum Secara Sosiologis. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2012.
S.Nanik, S., Kamto, and Y. Yuliati. “Fenomena Keberadaan Prostitusi Dalam Pandangan Feminisme. Jurnal Magister Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik.” wacana 15, no. 4 (2012): 23–29.
Sembiring, Helena Ras Ulina, and Ima Rohimah. Membangun Karakter Berwawasan Kebangsaan. Malang: Media Nusa Creative, 2017.
Suwardi Sagama. “Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Pengelolaan Lingkungan.” Mazahib XV, no. 1 (2016): 20–41. https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2949266&val=26144&title=Analisis Konsep Keadilan Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan.
Teguh Prasetyo. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana . Makassar: Nusa Media, n.d.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum Mimbar Justitia by Editor is licensed under CC BY-SA 4.0