Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru: Tantangan dan Harapan Perwujudan Keadilan Restoratif di Indonesia

Authors

  • Apri Listiyanto Universitas Kristen Indonesia
  • Mompang L Panggabean Universitas Kristen Indonesia
  • Rospita Adelina Siregar Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35194/jhmj.v11i1.5461

Keywords:

pidana kerja sosial, keadilan restoratif, KUHP, community service sentencing, Restorative justice, Indonesian Penal Code.

Abstract

Diaturnya pidana kerja sosial menunjukan adanya alternatif penghukuman di luar pemenjaraan yang saat ini merupakan bentuk penghukuman yang paling banyak dijatuhkan oleh Hakim sebagai pelaksanaan pemidanaan. Hukuman penjara menjadi salah satu sebab terjadinya over kapasitas yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini berusaha menjawab konsep, implementasi dan tantangan, serta upaya mewujudkan keadilan restoratif melalui pidana kerja sosial, sehingga diharapkan akan manambah khasanah pengetahuan terkait pidana kerja sosial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat doktrinal melalui pendekatan per Undang-Undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang ada dapat ditemukan bahwa pidana kerja sosial adalah salah satu bentuk hukuman yang mewajibkan terpidana dengan hukum berupa pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat dalam jangka waktu tertentu. Pekerjaan sosial ini dapat berupa kegiatan sosial yang bermanfaat bagi Masyarakat, sehingga dapat disimpulkan pidana kerja sosial akan menjadi solusi dalam mewujudkan keadilan restoratif.

References

Adiesta, Iklimah Dinda Indiyani. “Penerapan Restorative Justice sebagai Inovasi Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan.” Interdisciplinary Journal 2, no. 2 (2021): 143–170. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/idj/article/view/25842.
Adnyani, Ni Ketut Sari. “Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Pidana.” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial 7, no. 2 (2021): 135–144. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JIIS/article/view/37389/20170.
Agung), Saik? Saibansho (Mahkamah. Shakai H?men Kinmu Shishin, 2003.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
———. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Assistance, Bureau of Justice. “Community Service Programs.”
Association, American Probation and Parole. Supervision Standards, 2024.
Bandung, Kota. Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas, 2015.
Bhawana, I Gede Winartha Indra. “Independensi dan Impartialitas Hakim Perspektif Teoritik – Praktik Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Magister Hukum Udayana.” Udayana Master Law Journal 5, no. 1 (2016): 184–201. https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb495dc01fb730011dd30fe/independensi-dan-impartialitas-hakim-perspektif-teoritik-praktik-sistem-peradilan-pidana/.
Breyer, Charles R., Patricia K. Cushwa, dan Jonathan J. Wroblewski. United States Sentencing Commission Guidelines Manual, 2021.
Bunga, Marten, Mustating Dg Maroa, Amelia Arief, dan Hardianto Djanggih. “Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Law Reform 15, no. 1 (2019): 85–97. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/23356.
California Code, Penal Code. FindLaw, 2023.
H?mu-sh? (Kementerian Kehakiman Jepang). Kaisei Keih? (Revisi Hukum Pidana), 2001.
Indonesia, Republik. Sistem Peradilan Pidana Anak, 2012.
Jepang), H?mu-sh? (Kementerian Kehakiman. Kangoku-h? (Hukum Pemasyarakatan), n.d.
Karjono, Arpandi, Parningotan Malau, dan Ciptono Ciptono. “Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 1035–1050. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/9571.
Kholiq, Abdul, Barda Nawawi Arief, dan Eko Soponyono. “Pidana Penjara Terbatas: Sebuah Gagasan dan Reorientasi Terhadap Kebijakan Formulasi Jenis Sanksi Hukum Pidana di Indonesia.” Law reform 11, no. 1 (2015): 100–112.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Muladi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1985.
ND, Mukti Fajar, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum, Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Nethan, Meylane Carmelia Manek, Agnellya Hendarmin Santoso, dan R. Rahaditya. “Over Kapasitas pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas).” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 2 (2023): 2217–2222. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/5650/3323/15763.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1980.
Rizqian, Irvan. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia.” Journal Justiciabelen 1, no. 1 (2021): 51–61. https://jurnal.unsur.ac.id/JJ/article/view/1115/0.
Safira, Mirza Elmy, Andini Rachmawati, dan Samuji. “Model Sistem Peradilan Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Dan Keadilan Di Indonesia.” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 6, no. 1 (2023): 1–17. https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/jicl/article/view/9750.
Subagyo, Panggih Priyo. “Mengatasi Over Kapasitas Lapas.”
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.
Wahyuni, Sri. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Law reform 3, no. 2 (2008): 1–27. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/729.
Criminal Justice Act, 1972.
Criminal Justice Act, 2003.
Justice for All. Norwich, 2002.
Strafgesetzbuch (StGB), 1969.

Downloads

Published

2025-07-22