Paradigma Baru Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis Menurut Hukum Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.35194/jhmj.v11i1.5104Keywords:
Paradigma Baru, Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis, Pelayanan Kesehatan, Alternative Resolution of Medical Disputes, Health Services, New Paradigm.Abstract
Penelitian ini menjelaskan bagaimana Paradigma atau Pandangan baru terkait Alternatif Penyelesaian Sengketa di Dunia Medis., karena Sengketa medis merupakan masalah yang sering muncul akibat ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan medis yang diterima. Metode Penelititan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundangan, dimana mengedepankan Pasal 310 Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai acuan utama dalam upaya penyelesaian sengketa medis atau sengketa kesehatan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan. Simpulannya, bahwa Proses penyelesaian sengketa medis yang konvensional, sering melibatkan jalur hukum formal, terkadang berlarut-larut, mahal, dan memperburuk hubungan antara pasien dan penyedia layanan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah paradigma baru dalam penyelesaian sengketa medis, yang berfokus pada alternatif penyelesaian sengketa (APS) yang lebih efisien, fleksibel, dan bersifat restoratif.
References
Busro, Achmad. “Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan.” Law & Justice Journal 1, no. 1 (2018): 1–18. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/3570.
Chandrawila, Wila. Hukum Kedokteran. Bandung: Mandar Maju, 2001.
Fhika Maisyarah Mufrizal, Irsyam Risdawati, and Rahmayanti Rahmayanti. “Yurisdiksi Mediator Kesehatan Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Alternative Penyelesaian Sengketa.” Ners (2024): 1175–1181. Accessed May 5, 2025. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/ners/article/view/27165.
Firdaus, Sunny Ummul. Rekam Medik Dalam Sorotan Hukum Dan Etika. Surakarta: LPP UNS dan UNS Press, 2010.
Praptianingsih, Sri. Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Pratama, M. Wahyu. “Evaluasi Kesesuaian Lokasi Fasilitas Kesehatan Berdasarkan RUTR Kecamatan Purbalingga.” Universitas Muhamaddyah Purwekerto, 2018. https://repository.ump.ac.id/8731/.
Rafan Darodjat, and Mursal Maulana. “Paradigma Baru Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis.” Last modified 2025. Accessed May 5, 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/paradigma-baru-alternatif-penyelesaian-sengketa-medis-lt67bca66eadb83?page=1.
Ramdhani, Alin Puji. “Gambaran Proses Penanganan Keluhan Pasien Di Bagian Front Office Rumah Sakit Bunga.” Universitas Indonesia, 2009. https://lib.ui.ac.id/detail?id=126505&lokasi=lokal.
Saadah Kurniawati, Fahmi, and Mohd. Yusuf Daeng M. “Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Hukum Indonesia.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3, no. 2 (2023): 12234–12244. Accessed May 5, 2025. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/1854/1359/2533.
Sadino, and Ismet Alaik Rahmatullah. “Analisis Putusan Sanksi Perdata Malpraktek Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 515 Pk/Pdt/2011).” Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan) 1, no. 1 (2016): 8–19. Accessed May 5, 2025. https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH/article/view/727.
Sinaga, Niru Anita. “Penyelesaian Sengketa Medis Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 2 (2021): 1–22. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/765/762.
Siregar, Rospita Adelina. Hukum Kesehatan Berdasarkan UU No 1 Tahun 2023 Tengtang KUHP Dan UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Siswati, Sri. Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Wahyu Andrianto. “Mediasi Sebagai Penyelesaian Sengketa Kesehatan, Sebuah Keniscayaan.” Last modified 2021. https://www.hukumonline.com/berita/a/mediasi-sebagai-penyelesaian-sengketa-kesehatan--sebuah-keniscayaan-lt606d5a8455070/.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum Mimbar Justitia by Editor is licensed under CC BY-SA 4.0