PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR: 10/PID.SUS.ANAK/2022/PN.JKT.UT

Authors

  • Erwin Tampubolon Universitas Kristen Indonesia
  • Tatok Sudjiarto Universitas Kristen Indonesia
  • Armunanto Hutahaean Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35194/jj.v5i01.4775

Keywords:

Anak, Hukum, Narkotika, Penegakan, Tindak Pidana, Children, Criminal Offences, Enforcement, Law, Narcotics.

Abstract

ABSTRAK

Penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 10/Pid.Sus.Anak/2022/Pn.Jkt.Ut yang melibatkan Bima Tri Yudhayana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan case approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap anak dalam kasus tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek rehabilitasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 54 UU Narkotika. Meskipun putusan tersebut telah memenuhi unsur kepastian hukum, sanksi berupa pidana penjara selama 2,5 tahun berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perkembangan psikologis anak dan tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip rehabilitasi yang seharusnya menjadi prioritas utama bagi anak sebagai pelaku tindak pidana.

 

ABSTRACT

Law enforcement against children as perpetrators of narcotics abuse crimes, focusing on the North Jakarta District Court Decision No. 10/Pid.Sus.Anak/2022/Pn.Jkt.Ut involving Bima Tri Yudhayana. This research uses normative juridical method with statute approach and case approach. The results showed that law enforcement against children in this case was in accordance with applicable regulations, but had not fully considered the rehabilitation aspect as mandated in Article 54 of the Narcotics Law. Although the decision has fulfilled the element of legal certainty, the sanction in the form of imprisonment for 2.5 years has the potential to have a negative impact on the psychological development of children and is not fully in line with the principle of rehabilitation which should be the main priority for children as perpetrators of criminal acts.

References

Ash-siddiq, A. R. A., Marida, F. A. N. P., & Nabilla, W. N. (2023). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja Menurut Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Projustisia: Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Pamulang, 3(1), 93–103. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/PSNH/article/view/32435
Biantoro, F. O. (2021a). Faktor-Faktor Penyalahgunaan Narkoba dan Penyelesaiannya (Studi di Wilayah Hukum Polres Sampang). Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27(19), 2725–2734. http://www.riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/12356/9736
Biantoro, F. O. (2021b). Faktor - Faktor Penyalahgunaan Narkoba dan Penyelesaiannya. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27, 27–34.
Dewi Siregar, F. Y., Syaputra, M. Y. A., Nuranasmita, T., Syafitri, R. A., Qolbi, M. H., & Silalahi, T. F. (2024). Upaya Sterilisasi Diri Pengguna Narkotika dari Lingkungan Narkoba sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum Dan Humaniora, 4(1), 1–17. https://doi.org/10.33756/jds.v1i2.18826
Fatahilla, K., Rahman, S., & Badaru, B. (2022). Efektifitas Pemidanaan Dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 743–757. http://www.pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/832/887
Irwansyah, & Yunus, A. (2020). Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Miira Buana Media.
Kusumasari, D. (2025). Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Hukum Online.
Lamongi, G. F. M., Rimbing, N., & Worang, E. (2021). Pencegahan Dan Penanggulangan Kejahatan Narkotika. Lex Crimen, 11(3), 1–13. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/40586
Lubis, M. F. R. (2020). Peran Akademisi dalam Mencegah Peredaran Narkotika di Masyarakat (Sosialisasi Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(3), 658–672. https://doi.org/10.34007/jehss.v2i3.138
Nasution, A. W. (2023). Analisis Hukum Pidana Terhadap Keterlibatan Anak Dalam Peredaran Narkotika. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 14934–14945. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/2212
Novita, M. S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap ANak yang dijadikan Perantara Perdagangan Narkoba Manurut Hukum Positif Indonesia. DESANTA (Indonesian of Interdisciplinary Journal), 5(1), 33–46. http://jurnal.desantapublisher.com/index.php/desanta/article/view/346
Nugraningsih, D. W. (2023). Sanksi Pidana Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Madani Hukum-Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum, 1(2), 81–88. https://ejournal.bsppublisher.com/index.php/jmh/article/view/25
Oktoriny, F., Kurnia, M. L., Yunimar, Rahmat, A., Boiziardi, Dwikornid, Puspita, L., & Jemmy, M. (2021). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Dewantara, Unitas Padang Volume 4, Nomor 1, Februari 2021. 4, 35–39.
Pikasani Archimada, S. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Di Kabupaten Sleman. Jurnal Lex Renaissance, 6(3), 493–504. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss3.art5
Pramesti, P. V. A., & Setiabudhi, I. K. R. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar. Jurnal Kertha Wicara, 9(5), 1–16. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/58746
Warsiman, W., Saputra, J. H., & Sipahutar, A. (2023). Penerapan Hukum terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Normatif, 3(2), 310–320. https://doi.org/10.54123/jn.v3i2.316

Published

2025-05-31

Issue

Section

Articles