PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT LOKAL DALAM HILIRISASI INDUSTRI: STUDI KRITIS PELANGGARAN HAM REMPANG
DOI:
https://doi.org/10.35194/jj.v6i01.6181Keywords:
Hilirisasi, HAM, Masyarakat Lokal, Perlindungan Hukum, RempangAbstract
Kebijakan hilirisasi industri merupakan strategi pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan utama untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam domestik. Namun, pada tataran praktis, implementasi kebijakan ini seringkali memicu timbulnya konflik vertikal dengan masyarakat lokal, khususnya terkait sengketa hak atas tanah dan kedaulatan ruang hidup. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hak masyarakat dalam kebijakan hilirisasi tersebut serta mengkaji potensi pelanggaran HAM pada kasus Rempang secara mendalam. Metodologi penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan mengadopsi pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta diperkuat dengan penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang akurat. Seluruh data tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai objek penelitian secara sistematis, mendalam, dan terstruktur sesuai dengan permasalahan hukum substantif yang sedang dikaji oleh peneliti secara kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hilirisasi, meski didukung UU 3/2020 dan UU 6/2023, belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM. Terlihat adanya pengabaian hak tanah (Pasal 6 dan 18 UUPA), hak hidup sejahtera (Pasal 9 UU HAM), serta hak lingkungan hidup (Pasal 28H UUD 1945). Kewajiban negara pun belum optimal sehingga berpotensi melanggar hak ekosob dan bertentangan dengan ketentuan ICESCR. Dibutuhkan pendekatan berbasis HAM melalui partisipasi, transparansi, serta akuntabilitas nyata.
References
Abubakar, L., & Handayani, T. (2024). Kebijakan Integratif Dalam Transformasi Industri Kecil Menengah Untuk Mendukung Hilirisasi Industri Strategis. Masalah-Masalah Hukum, 53(3), 227–236. https://doi.org/10.14710/mmh.53.3.2024.227-236
Alston, P. (2004). A Human Rights-Based Approach to Development. Human Rights Quarterly, 26. https://doi.org/10.1353/hrq.2004.0012
Aminah, S. (2023). Kesenjangan Implementasi HAM dalam Kebijakan Pembangunan. Jurnal HAM, 14(2), 155–170. https://doi.org/10.30641/ham.2023.14.155-170
Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada.
Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Bediona, K., & others. (2024). Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M. Hadjon. Das Sollen.
Evendi, R. H. (2024). Rempang Eco City: Hak Asasi Manusia dan Ego Pemerintah. UNES Law Review, 6(4), 10944–10954. https://www.review-unes.com/index.php/law/article/view/1993
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Hanafi, Abra, E. H., & Malau, P. (2025). Kewenangan Badan Pengusahaan Batam Dalam Eksekusi Lahan di Kota Batam. Jurnal Usm Law Review, 8(3), 1424–1439. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12625
Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Djambatan.
Herdawati, & Ridwan, M. (2024). Peranan Hukum dalam Meningkatkan Pembangunan. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 4(3), 78–83. https://ejournal.indrainstitute.id/index.php/jipm/article/view/558/241
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.
Indrati, M. F. (2022). Politik Hukum dan Perlindungan HAM dalam Pembangunan. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1). https://doi.org/10.54629/jli.v19i1.822
Kompas.com. (2026). Pendekatan HAM dalam Pembangunan Berkelanjutan (Dikutip dari pandangan UNDP).
Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Alumni.
Lukum, A. F. (2024). Perlindungan HAM dalam Penegakan Hukum. PERKARA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 3(1). https://doi.org/10.51903/perkara.v3i1.2342
MacKay, F. (2009). Free, Prior and Informed Consent in International Law. International Journal on Minority and Group Rights, 16. https://doi.org/10.1163/157181109X406987
Malau, P., Depari, D. A., Poniman, S., & Wardana, D. S. E. (2025). Peran Hukum Dalam Mengatur Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3(1), 20–30. https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp/article/view/1078
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.
Puspita, N. D., Gaib, W. A. I., Zahra, Z. H., E, M. D. F. D., & Asadurrohman, M. (2024). Konflik Agraria Masyarakat Adat Melayu Tua dalam Pembangunan Eco City di Pulau Rempang Batam. Brawijaya Journal of Social Science, 4(1), 46–62. https://doi.org/10.21776/ub.bjss.2024.004.01.4
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2020). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Penerbit Buku Kompas.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
Redi, A. (2022). Konflik Agraria dalam Proyek Strategis Nasional. Jurnal RechtsVinding, 11(2). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.846
Sawalni. (2025). Keadilan Islam dan Politik Ekonomi Hilirisasi Nikel Di Indonesia Timur. Equality: Journal of Islamic Law (EJIL), 3(2), 145–162. https://doi.org/10.15575/ejil.v3i2.1963
Setiadi, W. (2023). Legitimasi Perlindungan Hukum Tidak Tertulis. Jurnal Legislasi Indonesia.
Setiawan, E. B., Koeswahyono, I., & Qurbani, I. D. (2025). Prinsip Konstitusi Ekonomi dalam Hilirisasi Nikel Untuk Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam Yang Berkelanjutan. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 14(1), 1–26. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/2036/379
Shue, H. (1980). Basic Rights: Subsistence, Affluence, and U.S. Foreign Policy. Princeton University Press.
Sirait, N. Y. E., Sitinjak, A., Sinaga, M. C. B., & Hidayat, M. F. (2024). Analisis Hukum Dalam Menyelesaikan Konflik Penanaman Modal Asing di Kawasan Ekonomi Khusus Pulau Rempang Kota Batam. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 1(3), 138–147. https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i3.452
Smith, R. K. M. (2012). Textbook on International Human Rights. Oxford University Press.
Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Stahl, F. J. (1878). Philosophie des Rechts. Mohr.
Sudikno Mertokusumo. (1999). Mengenal Hukum, Suatu Pengantar. Liberty.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam Perspektif HAM. Kompas.
Susanti, B. (2022). Peran Komnas HAM dalam Penyelesaian Konflik Agraria. Jurnal HAM, 13(2), 145–160. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.145-160
United Nations. (2020). Human Rights-Based Approach to Development Cooperation.
Wahanisa, R., & Adiyatma, S. E. (2021). Konsepsi Asas Kelestarian dan Keberlanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Nilai Pancasila. Bina Hukum Lingkungan, 6(1), 93–118. https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/208
Wardah, F. (2026). Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Kasus Rempang.
Wardana, A., & Darmawardana, D. (2024). Pembangunan Sebagai Proses Eksklusi: Kajian Hukum Dan Ekonomi-Politik Atas Proyek Strategis Nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(2), 259–288. https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no2.1580
Widjiastuti, A., & Kartiko, N. D. (2024). Tata Kelola dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Era Globalisasi Investasi: Strategi dan Tantangan. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(11), 1–19. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/626
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ummi Maskanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


