PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR DALAM PPJB BERBASIS UTANG PIUTANG BERDASARKAN PRINSIP ITIKAD BAIK

Authors

  • Novita Dwi Lestari Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Sri Ratna Suminar Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja Program Studi Magister Kenotaritan Universitas Jayabaya Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35194/jj.v6i02.6413

Keywords:

Debitur, Itikad Baik, Penyalahgunaan Keadaan, Perlindungan Hukum, PPJB

Abstract

Praktik penyelundupan hukum utang piutang ke dalam format Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas yang diikuti dengan Akta Kuasa Mutlak untuk Menjual sering kali memicu kerugian bagi pihak ekonomi lemah akibat penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik dan keabsahan materiil akta PPJB berbasis utang piutang tersebut serta merumuskan bentuk perlindungan hukum bagi debitur berdasarkan prinsip itikad baik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPJB berbasis utang piutang memuat kausa palsu yang melanggar Pasal 1320 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan larangan janji milik sendiri (lex commissoria), sehingga berstatus batal demi hukum. Pelanggaran terhadap prinsip itikad baik objektif pada fase pra-kontrak ini mengonfirmasi runtuhnya legalitas akta tersebut. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi debitur wajib ditegakkan secara preventif melalui penguatan fungsi Notaris sebagai gatekeeper keadilan materiil, serta secara represif melalui integrasi gugatan perdata perbuatan melawan hukum, pemblokiran sertifikat, hingga pembatalan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional.

References

Auliani, I. R., & Roisah, K. (2025). Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pelaksanaan Transformasi Digital Layanan Pertanahan melalui Sertipikat Tanah Elektronik. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 394–407. https://doi.org/10.24269/ls.v9i2.11571

Azzahra, S. (2023). Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( Ppjb ) Yang Merupakan. Jurnal Notarius 2(2), 411–421. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/17056

Bahrudin, M., Franciska, W., & Mulyadi, M. (2026). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah dalam Sengketa Terkait Putusan Hakim Terhadap Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan Pertanahan Nasional. Corpus Juris: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 43–53. https://doi.org/10.62335/corpusjuris.v2i1.2480

Batubara, S.A., Tanwin, M.S., Yosephine, F. A. (2021). Diversi Jurnal Hukum. In Diversi Jurnal Hukum 7(1). https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/download/433/473

Berisa, D. (2022). Perjanjian Simulasi Dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Kebatalan Perjanjian Berdasarkan Putusan Pengadilan. Indonesian Notary, 4(40). https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss1/40/

Binela, B. A., & Prananingrum, D. H. (2023). Pengikatan Perjanjian Jual Beli dalam Transaksi Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmu Hukum: Alethea, 7(1), 20–35. https://doi.org/10.24246/alethea.vol7.no1.p20-35

Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Hukum Tanah Nasional. Djambatan.

Helmi, N., Afrizal, T. Y., & F, F. (2021). Tinjauan Yuridis Perjanjian Kuasa Menjual Mutlak Dalam Transaksi Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 4(1), 44–52. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4044

Heriani, F. N. (n.d.). Mangkir Bayar Utang Bisa Dipidana? Begini Penjelasan Hukumnya,. JDIH. https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/mangkir-bayar-utang-bisa-dipidana-begini-penjelasan-hukumnya

Ishaq. (2016). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Alfabeta.

Juliani, D. S. (2023). Kedudukan Hukum Akta Pengikatan Jual Beli Sebagai Jaminan Hutang-Piutang ( Studi Kasus Putusan Pengadilan No . 19 / PDT . G / 2020 / PN GPR ). Unes Law Review, 6(2), 5707–5717. https://review-unes.com/index.php/law/issue/view/23

Maharani, A. A., & Anindita, S. L. (2024). Kekuatan Pembuktian Penjaminan Utang Piutang Melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli. UNES Law Review, 7(1), 372–380. https://review-unes.com/law/article/view/2316

Pertiwi, M., Retnaningsih, S., & . A. (2024). Kedudukan dan Akibat Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah yang didasarkan pada Utang Piutang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2136 K/PDT/2022). Indonesian Notary, 5(3). https://doi.org/10.21143/notary.vol5.no3.37

Pradana, D., Taufiqurrahman, T., & Saleh, F. (2023). Pertanggungjawaban perdata debitur dalam perjanjian kredit dengan jaminan perorangan. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1, 103–115. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.123

Prima, M. K., & Sulistyaningrum, H. P. (2025). Asas Itikad Baik Dalam Memorandum of Understanding: Tinjauan Terhadap Hukum Perjanjian Di Indonesia. Sriwijaya Journal of Private Law, 2(1), 85–96. https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/SJPL/article/view/4814

Sarapi, V. V., Hutomo, P., & Ismed, M. (2024). Tanggung Jawab PPAT dalam Akta Jual Beli Tanah Terkait Adanya Utang Piutang. Themis : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 49–59. https://doi.org/10.70437/themis.v2i1.864

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Universitas Gadjah Mada, 2015 | Diunduh dari http://etd.repository.ugm.ac.id/. 8(L), 1–5.

Soemitro, R. H. (2019). Metode Penelitian. Radenintan, 49–54. http://repository.radenintan.ac.id/3408/5/BAB III TESIS.pdf

Stevani, F. A., Silalahi, R. P., Pridehan, S., Maharani, V., & Surahmad. (2024). Konsep Kewajiban Dalam Hukum Perikatan : Teori dan Penerapannya Dalam Hukum Kontrak. Media Hukum Indonesia, 2(4), 972–979. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/1034

Syafitriyeni, V. (2025). Hubungan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Hukum Inkracht, 5(3), 95. https://doi.org/10.37721/inkracht.5.3.95

Utama, E. P., & Bangun, C. R. A. (2023). Perjanjian Sebagai Perwujudan Law As A Tool Of Social Engineering. IBLAM Law Review, 3(3), 392–404. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.201

Widjaja, G., & Samsuto, S. (2024). Analisis Ketentuan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam Perspektif Hukum Perdata: Tinjauan terhadap Aspek Keabsahan dan Penyelesaian Sengketa. Sinergi: Jurnal Riset Ilmiah, 1(4), 252–260. https://doi.org/10.62335/psn0p742

Published

2026-07-31

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.