PEMBEBASAN BERSYARAT SEBAGAI KEBIJAKAN PENAL BERSIFAT PROGRESIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35194/jj.v6i01.6432Keywords:
Hukum Progresif, Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat, Rehabilitasi Narapidana, Reintegrasi SosialAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum pembebasan bersyarat dalam sistem pemidanaan di Indonesia serta mengkaji kedudukannya sebagai kebijakan penal bersifat progresif dalam perspektif hukum pidana dan sistem pemasyarakatan. Metode menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta artikel ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan analisis sistematis. Hasil penelitian menunjukkan pembebasan bersyarat merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berfungsi sebagai mekanisme integrasi sosial narapidana setelah menjalani sebagian masa pidananya. Kebijakan ini mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih rehabilitatif dan humanistik. Kontribusi utama penelitian ini terletak pada penempatan pembebasan bersyarat sebagai kebijakan penal progresif yang menghubungkan perlindungan hak narapidana, prinsip persamaan di hadapan hukum, pembinaan, dan reintegrasi sosial dalam satu kerangka yuridis. Namun, implementasi pembebasan bersyarat masih menghadapi berbagai kendala regulasi, pengawasan, dan persepsi masyarakat terhadap narapidana yang memperoleh hak tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembebasan bersyarat memiliki peran strategis dalam mewujudkan kebijakan hukum pidana progresif yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Temuan penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian hukum pidana serta menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan pemasyarakatan yang lebih efektif dan berkeadilan.
References
Adi, R. (2023). Metodologi penelitian sosial dan hukum (Edisi revi). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Adytia, N. A. P., Wachdin, S. Z. S., Affan, M., & Said, S. (2024). The rechtelijk pardon concept in reforming the penal system to realize restorative justice in Indonesia. Indonesia Law Reform Journal, 4(1), 91–101. https://doi.org/10.22219/ilrej.v4i1.33101
Ananda, I. R., & Irdini, K. (2025). Reformasi penintersier dan reklasering dalam sistem pemasyarakatan Indonesia melalui analisis yuridis terhadap efektivitas reintegrasi sosial narapidana. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6). https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2851
Baitanu, R. E., Lasi, S., & Sjah, A. (2025). Implementasi kebijakan pembebasan bersyarat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 3(3). https://doi.org/10.59581/doktrin.v3i3.5475
Diva Okta Nurkhalifa, Diah Gustiniati, Fristia Berdian Tamza, & Dona Raisa Monica. (2025). Tinjauan terhadap Proses Pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan terhadap Narapidana Penerima Pembebasan Bersyarat: Studi pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 2(3 SE-Articles), 246–256. https://doi.org/10.62383/majelis.v2i3.1108
Fadhilah, N., Arake, L., Nawawi, J., Sari, D. A., & Makkarateng, M. Y. (2025). Pembebasan bersyarat bagi pelaku extraordinary crime: Analisis empiris dan maqashid syariah. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 24(1), 8735. https://doi.org/10.30863/ekspose.v24i1.8735
Fajrianto. (2023). Pembaruan pengaturan pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 4(2). https://doi.org/10.36722/jaiss.v4i2.1870
Fitrah Mulya Al Faris, Dahris Siregar, Muhammad Farhan Septian, Lucky Billy Boy, Muhammad Akbar Wibowo, Andrean Harahap, Adinda Dwi Cahya, Silvi Aulia Putri, & Zarahtul Janna. (2023). Conditional Release of Privates According to Law Number 22 of 2022 Concerning Correction. Jurnal Smart Hukum (JSH), 1(3 SE-Articles), 379–388. https://doi.org/10.55299/jsh.v1i3.386
Hakim, L. (2022). Menepis “obral remisi” ala Lapas Wirogunan Yogyakarta. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/3144089/menepis-obral-remisi-ala-lapas-wirogunan-yogyakarta
Hardiansyah, F., & Subroto, M. (2022). Penerapan Pemberian Pembebasan Bersayarat Sebagai Pemenuhan Hak Hak Narapidana. Hukum Dan Masyarakat Madani, 12(2), 260–265.
Heryanto, B., & Zaenudin, F. R. (2023). Narapidana tindak pidana narkotika: Menyoal pelaksanaan pembebasan bersyarat di lembaga pemasyarakatan. Mimbar Justitia, 9(1). https://doi.org/10.35194/jhmj.v9i1.3861
Ibrahim, J. (2021). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Jamaludin, R., & Priyambodo, M. A. (2025). Implikasi Kebijakan Pengampunan Bersyarat terhadap Tingkat Residivisme pada Kasus Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. HUMANIORUM, 3(4), 24–30.
Koeswidi, N., Lengkong, L. Y., Tehupeiory, A., Pandiangan, H. J., Subrata, I. D. M., Panjaitan, P. I., & Tobing, G. L. (2024). Buku ajar metode penelitian hukum. UKI Press.
Kusmanto, A., & Tisnanta, H. S. (2025). Pelaksanaan Pembinaan Narapidana yang Berkeadilan dalam Mewujudkan Filosofi Pemasyarakatan Narapidana. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4862–4871.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revi). Kencana Prenada Media Group.
Mubarok, H., & Yulianti, Y. (2023). Peluang dan tantangan era baru sistem pemidanaan Indonesia. Restorative: Journal of Indonesian Probation and Parole System, 1(1). https://doi.org/10.61682/restorative.v1i1.6
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana (Edisi revi). Genta Publishing.
Myharto, W. S., Nugroho, T. A., & Sadat, A. (2024). Transformation of the penitentiary system in Indonesia: Critical analysis of the implementation of parole and challenges in the reintegration of prisoners into society. Humaniorum, 2(1). https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.36
Nurdiansyah, E., Yulianis, M. S. F., & Samuji, S. (2025). Implementation of parole in prisoner development in correctional institutions (Case study at Class 1 Correctional Institution Surabaya). Al-Mikraj: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 5(2). https://doi.org/10.37680/almikraj.v5i2.6857
Pemasyarakatan, D. J. (2025). Ditjenpas gandeng media perkuat edukasi publik soal program prioritas. https://www.ditjenpas.go.id/ditjenpas-gandeng-media-perkuat-edukasi-publik-soal-program-prioritas
Pratiwi, A. D., & Subroto, M. (2022). Efektivitas penerapan pembebasan bersyarat pada tahanan dewasa di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1). https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3157
Prismawan, M. F., & Subroto, M. (2022). Pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika pada Lapas Kelas I Madiun. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 7(1). https://doi.org/10.22373/justisia.v7i1.12970
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.
Ramadhan, A. I. (2022). Kebijakan hukum pidana pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 1(1). https://doi.org/10.30659/jimu.v1i1.26767
Ribka Elisabeth Baitanu, Simson Lasi, & Arnold Sjah. (2025). Implementasi Kebijakan Pembebasan Bersyarat Narapidana Di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kupang. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 3(3 SE-Articles), 235–249. https://doi.org/10.59581/doktrin.v3i3.5475
Septyano, M. P., Nur, K. L., Febiyanti, N., Zahrani, N. A., Pitasari, W. A., & Diani, D. P. (2024). Kebijakan hukum pidana pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana pembunuhan. Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik Dan Sosial Indonesia, 2(1). https://doi.org/10.62383/aktivisme.v2i1.691
Sumampow, J. O., Tuwaidan, H. F. D., & Mamangkey, R. M. K. (2025). Kajian Yuridis terhadap Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Sistem Pemidanaan. Jurnal Tana Mana, 6(3), 87–94.
Syahputra, A. T. (2022). Analisis upaya pencabutan pembebasan bersyarat bagi klien pemasyarakatan pada lembaga pemasyarakatan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1). https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3248
Syamsuddin, M. R. P., & Iqbal, M. (2025). Implementasi Kebijakan Pembebasan Bersyarat Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli. Jurnal Sektor Publik, 2(1), 104–112.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Zulkarnain, S., & Putri, D. (2023). Pelaksanaan program reintegrasi sosial bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II A Pekanbaru. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 2(1). https://doi.org/10.55583/jkih.v2i1.437
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anggit Febianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


