ANTARA PENEGAKAN HUKUM DAN HAK PRIVASI
EKSPOSUR ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.35194/jj.v6i02.6266Keywords:
Anak Korban, Hak Privasi, Perlindungan Hukum, Reviktimisasi, ViralitasAbstract
Viralitas kasus kekerasan seksual terhadap anak menempatkan penegakan hukum pada posisi dilematis. Di satu sisi, viralitas terbukti mendorong responsivitas aparat penegak hukum; di sisi lain, eksposur anak korban di media sosial berpotensi menimbulkan dampak psikologis berkepanjangan dan melanggar hak privasi anak yang dijamin peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan mengkaji dampak pengungkapan kasus kekerasan seksual anak di media sosial sebagai akibat rendahnya responsivitas aparat penegak hukum, serta menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap eksposur anak korban kekerasan seksual di media sosial. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya responsivitas aparat penegak hukum melahirkan efek domino: mendorong orang tua dan masyarakat mengungkap perkara melalui media sosial demi memperoleh keadilan, yang justru berisiko menimbulkan reviktimisasi, stigma, dan jejak digital permanen bagi anak korban. Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas melarang publikasi identitas anak yang berhadapan dengan hukum sekaligus menempatkan kerahasiaan identitas sebagai hak korban, sedangkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 memperkuat pelindungan data anak. Namun, kerangka normatif tersebut belum diimbangi mekanisme penegakan yang efektif di ruang digital. Karena itu diperlukan penguatan responsivitas aparat penegak hukum sejak tahap awal pelaporan tanpa menunggu perkara menjadi viral, disertai mekanisme pelaporan yang aman, pendampingan psikologis, dan penghapusan jejak digital anak korban.
References
Antoni, H., Hosnah, A. U., & Simanjuntak, A. C. A. (2024). Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual pada anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 15(2), 235–247. https://doi.org/10.25134/logika.v15i02.10471
Arnetta, L. D., Fathyasani, G. A., & Suryawijaya, T. W. E. (2023). Privasi anak di dunia digital: Tinjauan hukum tentang penggunaan teknologi terhadap data pribadi anak. Seminar Nasional Teknologi dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU), 3(1), 132–141. https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v3i1.208
Chauviré-Geib, K., & Fegert, J. M. (2024). Victims of technology-assisted child sexual abuse: A scoping review. Trauma, Violence, & Abuse, 25(2), 1335–1348. https://doi.org/10.1177/15248380231178754
Finkelhor, D., Turner, H., & Colburn, D. (2024). The prevalence of child sexual abuse with online sexual abuse added. Child Abuse & Neglect, 149, 106634. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2024.106634
Hidayah, G. R., Ma’shum, H. D., & Awaluddin, M. (2025). Studi komparatif perlindungan data pribadi dalam UU ITE 2024 dan UU PDP 2022. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(4), 61–70. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i4.6341
Hong, M. (2024). The impact of social media in child sexual abuse. Journal of Paediatrics and Child Health, 60(9), 476–478. https://doi.org/10.1111/jpc.16638
Huda, M. N., Purbadiri, A. M., & Mutiah, S. K. (2026). Dialektika regulasi pelindungan anak digital antara Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 24(1), 47–59. https://doi.org/10.32528/fairness.v24i1.5495
Ihsan, M. F., Torong, A. O. S., & Ginting, R. (2025). Fenomena ‘no viral no justice’: Dinamika komunikasi dalam mencari keadilan pada era digital di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Administrasi Publik, Ilmu Komunikasi (JIPIKOM), 7(1), 20–27. https://doi.org/10.31289/jipikom.v7i1.5780
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2020). Maria Ulfah: Kekerasan pada anak dimulai dari internet. https://www.komdigi.go.id/berita/pengumuman/detail/maria-ulfah-kekerasan-pada-anak-dimulai-dari-internet
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2026, 20 April). KPAI tegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pemberitaan dan konten digital yang melibatkan anak. https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-tegaskan-pentingnya-kehati-hatian-dalam-pemberitaan-dan-konten-digital-yang-melibatkan-anak
Maulida, G., & Romdoni, M. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual yang mengalami viktimisasi sekunder di media sosial. Southeast Asian Journal of Victimology, 2(1), 59–79. https://doi.org/10.51825/sajv.v2i1.25445
Nur, H. (2025). Dampak fenomena “no viral, no justice” terhadap penegakan hukum kasus KDRT di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Publicum, 6(1), 1–15. https://journal.umelmandiri.ac.id/ojs/index.php/jiu/article/view/325
Panggabean, R. P., Wajongkere, H., & Karsono, P. H. (2025). Fenomena “no viral no justice” dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(8), 5089–5100. https://doi.org/10.56338/jks.v8i8.8352
Pardede, S. G. (2023). Pengaruh trial by the press terhadap penegakan hukum pidana di Indonesia. Jurnal Litigasi, 24(2), 165–183. https://doi.org/10.23969/litigasi.v24i2.10259
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Pratama, M. R., Utami, D. Y., & Aji, K. P. (2025). Krisis legitimasi hukum: Analisis kritis fenomena no viral no justice dan dampaknya terhadap supremasi hukum di Indonesia. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(3), 233–243. https://doi.org/10.23969/jp.v10i03.29883
Puannandini, D. A., Anggraeni, D., Gulo, D. O. F., Nur, A. A., & Karabi, J. K. (2025). Peran ganda media sosial dalam kasus kekerasan seksual anak: Antara advokasi publik dan risiko reviktimisasi korban. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(2), 387–398. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.230
Setyaningsih, N. P. A., Fajar, N. M. A. P., & Sumertajaya, I. K. S. W. (2023). Perlindungan terhadap informasi pribadi anak berkonflik dengan hukum dalam ruang digital. Jurnal Yustitia, 17(1), 23–30. https://doi.org/10.62279/yustitia.v17i01.1045
Subarsyah, N. N. T. (2025). No viral no justice: Ketidaksesuaian fakta hukum dengan fakta media sosial dalam perspektif sosiologi hukum. Jurnal Bureaucracy: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(2), 1164–1175. https://doi.org/10.53363/bureau.v5i2.609
Sudirman, L., & Antony. (2023). Peran media sosial sebagai alat pencapaian suara keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia: No viral no justice. Paulus Law Journal, 5(1), 16–40. https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/513
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3), 48–56. https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cucun Cundaya Fitria Sari, Iman Jalaludin Rifa'i, Anthon Fathanudien

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


