Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Pendaftaran Hak Cipta Kesenian Cirebon Sebagai Konservasi Produk Kearifan Lokal
DOI:
https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i1.4119Keywords:
Desentralisasi, Hak Cipta, Kearifan lokal, , Kesenian, PendaftaranAbstract
Abstrak
Penelitian ini mengevaluasi pentingnya Kesenian yang dapat menjadi kekayaan milik daerah khususnya di Cirebon, seperti Tari Topeng, Sintren, Sandiwara Cirebonan dan wayang Cirebon. Melalui penggunaan metode penelitian yuridis normatif serta perkembangan teori desentralisasi, Temuan penelitian menunjukkan Administrasi daerah diketahui belum mengeluarkan kebijakan urgensi terhadap pendaftaran hak cipta atas kesenian lokal, Peran pemerintah daerah dibutuhkan sebagai aparatur dan media yang memfasilitasi bukan hanya untuk pengembangan namun mengatur kebijakan normatif agar banyak masyarakat yang mengetahui pentingnya pengakuan hukum terhadap kesenian sebagai warisan dan kekayaan daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Abstract
This research evaluates the importance of arts in Cirebon City, such as Mask Dance, Sintren, Cirebonan Theater and Cirebon puppetry. Through the use of normative juridical research methods as well as thedevelopment of the theory of decentralization, the research findings show that the local administration has not issued an urgency policy towards the regional administration is known to have not issued a policy of urgency to the registration of copyrights on local arts. The role of local government is needed as an apparatus and a facilitating medium not only for the development of local art, but also for the development of local culture. and media that facilitates not only for development but regulates normative policies so that many people know about copyright registration of local arts. normative policies so that many people know the importance of legal recognition of the arts as a heritage and legal recognition of the arts as heritage and regional wealth that has high economic value.
References
Iswadi, B. (2018). Kearifan Lokal Budaya Minangkabau Dalam Seni Pertunjukan Randai. Jentera:Jurnal Kajian Sastra, 7(2), 145–160.
Noor, J. (2012). METODOLOGI PENELITIAN (Cet 2). Jakarta, kencana 2012. https://onesearch.id/Record/IOS3605.JATEN-10120000002094
Rahmi, S. A. (2016). Pembangunan Pariwisata Dalam Perspektif Kearifan Lokal. Reformasi, 6(1), 76–84. https://jurnal.unitri.ac.id/index.php/reformasi/article/view/679%0Ahttps://jurnal.unitri.ac.id/index.php/reformasi/article/download/679/658
Rasid, Y. (2014). Nilai-Nilai Kearifan Lokal ( Local Genius ) Sebagai Penguat Karakter Bangsa. Deepublish Publisher, 1–141.
Saputra, S., Buwono, S., & Sugiarto, A. (2021). Analisis Potensi Wisata Budaya dalam Pengembangan Kepariwisataan di Desa Piantus Kecamatan Sejangkung. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa, 10(3), 1441–1448. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpdpb/issue/view/1545
Soekanto, S. (1996). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2003. http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/768/6/111803014_file 6.pdf
Ummah, K., Salsabila, L. A., & Bungana, R. (2023). Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia. Jurnal JURISTIC, 4(01), 19. https://doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3902
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan kebudayaan.
Peraturan Bupati Cirebon No. 79 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok Dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum Mimbar Justitia by Editor is licensed under CC BY-SA 4.0