Eskalasi Tata Kelola Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Pertanian Berkelanjutan: Upaya Mewujudkan Kedaulatan Pangan Berbasis Kearifan Lokal

Authors

  • Endriyani Lestari Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i1.4154

Keywords:

Kearifan Lokal, Kebijakan, Kedaulatan Pangan, Pertanian Berkelanjutan, Food Sovereignty, Local Wisdom, Policies, Sustainable Agriculture.

Abstract

Abstrak

Tanggung jawab pemerintah daerah tidak hanya untuk memberikan layanan tertentu dengan baik, tetapi untuk mengarahkan masyarakati dalam memenuhi berbagai kebutuhannya. Hal tersebut sejalan dengan sistem pemerintahan daerah atas keuntungan pemberian sistem desentralisasi terutama dalam aspek relasi pusatIdan pertanian adalah kearifan lokal dan keaneka ragaman hayati yang mampu dikelola dengan memberdayakan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini imenunjukkan bahwa, kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan tujuan dari negara dalam rangka memastikan hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara dan dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan sekaligus mewujudkan kesejahteraan para petani. Tantangan besar bidang pertanian hingga saat ini yang paling utama adalah bagiamana upaya  mempercepatikualitas produksi pertanian (tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan). 

Abstract

The responsibility of local government is not only to provide certain services well but to direct the community to meet its various needs. This is in line with the regional government system on the advantages of providing a decentralised system, especially in the aspect of central and regional relations. One element that can ensure the sustainability of food and agriculture is local wisdom and biodiversity which can be managed by empowering the community.; The methodised in this writing is a qualitative research type method with a normative juridical approach. The results of this study show that the policy of protecting sustainable food agricultural land is the goal of the state in order to ensure the right to food is a human right of every citizen and in order to realize food independence, Resilience, and sovereignty while prospering farmers. The main challenge in agriculture to date is how to accelerate the quality of agricultural production (food crops, horticulture, and plantations). 


References

A.Thohari. Hak Konstitusional Dalam Hukum Tata Negara Indonesia . 1st ed. Semarang: Erlangga, 2016.
V. Aryanti. “Ekonomi Politik Program Nasional Kedaulatan Pangan: Studi Kasus Anomali Implementasi Kebijakan Swasembada Beras (2014-2020). .” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 17, no. 4 (2023): 23–34.
E. D. A. Pitaloka. “Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Dimensi Politik Hukum Penataan Ruang.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 8, no. 1 (2020): 49.
Ekayanta, F. B. “Absennya Agenda Reforma Agraria, Kedaulatan Pangan, Dan Redistribusi Dalam Arena Politik Formal Indonesia.” Jurnal Kajian Agraria Dan Kedaulatan Pangan (JKAKP) 1, no. 2 (2022): 30–36.
F. Fauzin. “Pengaturan Impor Pangan Negara Indonesia Yang Berbasis Pada Kedaulatan Pangan.” Pamator Journal 14, no. 1 (2021): 1–9.
F. Sumarja, E. Rifai, T. Tisnanta, and R. A. Saputra. “Problematika Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja.” Sasi 27, no. 4 (2021): 492–562.
G.Stoker. “). Was Local Governance Such a Good Idea? A Global Comparative Perspective.” Public Administration 89, no. 1 (2011): 15–31.
H. Gunawan, A Achdian, and B. A Yulianto. Jalan Baru Otonomi Desa Mengembalikan Otonomi Masyarakat Studi Kasus Bali, Sumatera Selatan, Dan Flores. Jakarta: Kemitraan Partnership, 2014.
H. P. Sibuea, I. L.Nainggolan, and J. M. Hutagalung. “Paradigma Kedaulatan Pangan Sebagai Landasan Penanggulangan Krisis Pangan Global Dalam Perspektif Negara Hukum Kesejahteraan.” Krtha Bhayangkara 16, no. 2 (2022): 381–396.
I. P. D. Yudartha. “Alternatif Kebijakan Pertanian Dalam Menghadapi Otonomi Desa Di Kabupaten Tabanan.” Matra Pembaruan (2017): 65–74.
J. P. Saragih. “Tantangan Kebijakan Pengembangan Sektor Pertanian Di Masa Mendatang.” Kajian (2016): 105–123.
M. M. Machfoedz. Machfoedz, M. M. (2014). Kedaulatan Pangan: Antara Legalitas Proteksi Dan Legalisasi Importasi. LANDREFORM, 2014.
Moeldoko. “The Innovation of Indonesia’s Resource Empowerment Program to Accelerate the National Capacity in Facing Global Challenges.” Jurnal Dinamika Manajemen 13, no. 2 (2022): 282–293.
N.Limani, A.Boudet, N.Blanchard, B.Jousselme, and R. Cornut. “Local Probe Investigation of Electrocatalytic Activity.” Chemical Science 12, no. 1 (2021): 71–98.
P. S. Putra, R. Apriani, D.Pahroji, and V. Avionita. “Penguatan Penerapan Konsep Desa Sadar Hukum Guna Memberikan Landasan Yuridis Bagi Hak Rakyat Atas Air Dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Sebagai Perlindungan Hak Konstitusional Rakyat.” MARTABE: Jurnal Pengabdian Masyarakat 6 (2023): 988–995.
R. Safa’at. Rekonstruksi Politik Hukum Pangan: Dari Ketahanan Pangan Ke Kedaulatan Pangan. Malang: UB Press., 2014.
R.Yusran, and A. Asrinaldi. “Negara Kuat Dalam Pelaksanaan Demokrasi Lokal Di Indonesia?: Tinjauan Awal Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.” Demokrasi 4, no. 2 (2005): 77–94.
S. Soekanto, and S. Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Depok: Rajawali Pers, 2015.
S.Rahman. Membangun Pertanian Dan Pangan Untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan. Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Published

2024-06-30

Issue

Section

Artikel Penelitian