Efektivitas Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Pendekatan Pemulihan Substantif Korban

Authors

  • Ismaya Dewi Priyani Universitas Teknologi Digital

DOI:

https://doi.org/10.35194/jhmj.v12i1.6307

Keywords:

Efektivitas Hukum, Perlindungan Korban, Socio-Legal, Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Abstract

Maraknya kasus kekerasan psikis terhadap perempuan menuntut reposisi paradigma efektivitas hukum, sehingga pemulihan substantif korban perlu dijadikan indikator utama keberhasilan penegakan hukum dalam perspektif viktimologi modern. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kota Bandung.  Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal dengan metode yuridis empiris; data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap tujuh informan, observasi langsung, dan analisis dokumentasi. Temuan menunjukkan bahwa efektivitas hukum secara substantif masih terhambat oleh kendala struktural seperti keterbatasan kapasitas kelembagaan dan lemahnya koordinasi lintas sektor, serta hambatan kultural seperti langgengnya stigma sosial dan tindakan menyalahkan korban. Penelitian ini merekomendasikan reformasi kebijakan daerah melalui standarisasi sistem pelayanan terpadu antarinstansi dan alokasi anggaran khusus untuk pemulihan psikologis jangka panjang guna mewujudkan perlindungan korban yang holistik.

References

Abbas and Hajairin, “Lisensi: Creative Commons Attribution ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA 4.0) 4090 Copyright” 4 (2026): 3026–2925, doi:10.61104/alz.v4i1.3803.

Cahya Wulandari, “Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,” Jurnal Jurisprudence 10, no. 2 (2021): 233–49, doi:10.23917/jurisprudence.v10i2.12233.

Eko Nurisman, “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 4, no. 2 (2022): 170-196. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13859

Frans Capri et al., Kajian Yuridis Sosiologis Kebijakan Formulasi Hukum Pidana “Tindak Pidana Santet” Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Diponegoro Law Journal, vol. 8, no. 4 (2019): 2863-2879. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/27788

Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective, terjemahan 2009, Bandung: Nusa Media. Fizpatrick, Peter. 1992. The Mythology of Modern Law, London and New York: Routledge. hlm. 11-15.

Hadibah Zachra Wadjo and Judy Marria Saimima, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif,” Jurnal Belo 6, no. 1 (2020): 48–59, doi:10.30598/belovol6issue1page48-59.

Kristian, Junita Effendi, and Arifin Faqih Gunawan, “Assessing the Readiness of Legal Structures and Legal Culture in Addressing Sexual Violence in Digital Spaces”, Proceedings of Annual Conference on Scientific Writing (2026): 282-299. https://proceeding.meiravisipersada.org/index.php/acsciting/article/view/125

Jupentus Nainggolan et al., “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Uu Tpks Dalam Perspektif Viktimologi” 02, no. 3 (2026): 905–11, doi:10.29123/jy.v15i2.531.

Liqing Li et al., “Sexual Violence against Women Remains Problematic and Highly Prevalent around the World,” BMC Women’s Health 23, no. 1 (2023), doi:10.1186/s12905-023-02338-8.

Mayra Sava Charity et al., “PT. Media Akademik Publisher,” JMA) 3, no. 10 (2025): 3031–5220, doi:10.62281.

Muhammad Rafly Arifin, “Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Dan Pelecehan Berbasis Elektronik Di Tempat Kerja Dalam Perspektif UU TPKS,” Integrative Perspectives of Social and Science Journal (IPSSJ) 3, no. 4 (2026): 1620.

Mulyani, L. (2015). Pendekatan Sosial Dalam Penelitian Hukum. Jurnal Masyarakat Dan Budaya, 12(3), 35–56. https://doi.org/10.14203/jmb.v12i3.150

Niken Fernanda et al., “Perlindungan Korban Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 2 (2025): 1041–50, doi:10.61104/alz.v3i2.1268.

Nitha, Fitha A. L., Ali Masyhar, Achmad Cholidin, M. R. Ilahi, and Amalina Z. Bahriyah. "Optimalisasi Implementasi Uu Tpks: Tantangan Dan Solusi Dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual Di Indonesia." Masalah-Masalah Hukum 53, no. 1 (2024): 90-100. https://doi.org/10.14710/mmh.53.1.2024.90-100

Qurratan A’yun and Emmilia Rusdiana, “Humor Seksis Sebagai Kekerasan Non-Fisik: Pendekatan Dampak Korban Dalam UU TPKS Sexist Humor as Non-Physical Violence: A Victim-Centered Approach in the TPKS Law,” Jurnal USM Law Review 9 (2026), doi:10.26623/julr.v9i3.14126.

Raditya Maharani et al., “Mitigasi Kekerasan Seksual Melalui Transformasi Literasi Hukum: Analisis Sosio-Legal Pada Lingkungan Sekolah Di Kota Kupang” 6, no. 1 (2026): 97–114, doi:10.35508/haumeni.v6i1.28257.

Ramadhany Nasution, “Efektivitas Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Penanganan Kasus Penyebaran Konten Intim Tanpa Izin (Non-Consensual Intimate Images) Di Indonesia,” Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara 4, no. 1 (March 31, 2026): 119–30, doi:10.55606/birokrasi.v4i1.2423.

Rizki Angkasa Eswari et al., “Perlindungan Hukum Korban Perempuan Kekerasan Seksual (UU TPKS)” 2, no. 1 (2025): 328–35, https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk.

Ropi Imam Sadi Muhammad, Sosiologi Hukum, 1st ed., vol. 1 (Jakarta: Kencana, 2026).

Silmi Rahma, Muhammad Saputra Helmi, Paradigma Sosiologis Hukum Kajian Interdisipliner Dalanm Dinamika Sosial, ed. Rahayu Hartini, 1st ed., vol. 1 (Malang: UMMPress, 2025).

Syaid Adek and Fahruddin Muhammad, Pembaruan Hukum Pidana, 1st ed., vol. 1 (Prenada Media, 2026, 2026).

Yonna Beatrix Salamor, Ani Purwanti, and Nur Rochaeti, “Pengaturan Tentang Femisida Dalam Hukum Pidana Indonesia (Kajian Perbandingan Uu Ham Dan Uu Tpks),” Litigasi 25, no. 1 (2024): 95–109, doi:10.23969/litigasi.v25i1.12520.

Published

30-06-2026

Issue

Section

Artikel Penelitian

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.