Pemenuhan Hak Pesangon Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja dalam Kepailitan Perusahaan Perspektif Pancasila

Authors

  • Wike Nopianti Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Imam Budi Santoso Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang

DOI:

https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i1.4061

Keywords:

Keadilan, Buruh, Pesangon, Justice, Severance Pay, Workers.

Abstract

Abstrak

Hubungan Industrial Pancasila mengacu pada konsep hukum ketenagakerjaan Indonesia yang sarat dengan nilai-nilai Pancasila. Redundansi berarti PHK antara pegawai atau karyawan dengan perusahaan atau kontraktor. Uraian singkat kasus yang penulis lakukan yaitu pemecatan karyawan Garden Palace Hotel Surabaya karena perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, karena buruknya keadaan keuangan perusahaan sehingga tercapai efisiensi. Karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan uang pesangon secara mencicil. Disepakati pada 29 Maret 2021. Namun hasilnya tidak sesuai dengan kesepakatan berdasarkan asas Pancasila bahwa pelaksanaan hak-hak agregat diatur dengan undang-undang. peraturan pemerintah dan kontrak kerja. Dalam putusan tersebut, penulis berkesimpulan bahwa dalam hal ini majelis hakim telah mematuhi Pasal 165 UU No 13/2003 , dimana hak pemberhentian pegawai apabila perusahaan bangkrut adalah: 2x PHK + 1x panjang. biaya layanan + hak pesangon.

Abstract

Pancasila Industrial Relations refers to the concept of Indonesian labor law which is full of Pancasila values. Redundancy means termination of employment between an employee or employees and the company or contractor. A brief description of the case that the author did, namely the dismissal of Garden Palace Hotel Surabaya employees because the company was declared bankrupt by the Surabaya Commercial Court, due to the poor financial condition of the company so that efficiency was achieved. Employees who are dismissed are entitled to severance pay in installments. It was agreed on March 29, 2021. However, the result is not in accordance with the agreement based on the principle of Pancasila that the implementation of aggregate rights is regulated by law. government regulations and employment contracts. In this decision, the author concludes that in this case the panel of judges has complied with Article 165 of Law Number 13 Year 2003, where the right to dismiss employees if the company goes bankrupt is: 2x layoff + 1x long. service fee + severance pay rights.


Author Biographies

Wike Nopianti, Universitas Singaperbangsa Karawang

Universitas Singaperbangsa Karawang

Imam Budi Santoso, Universitas Singaperbangsa Karawang

Dosen Fakultan Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Muhamad Abas, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Dosen Fakultan Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

References

Ahmad Hunaeni Zulkarnaen. “Sistem Hukum Hubungan Industrial Pancasila Dan Produktivitas Perusahaan Dan Kesejahteraan Buruh/Buruh.” Res Nullius Law Journal 1, no. 1 (2019): 1–16.
Anjar Kususiyanah. “Hubungan Industrial Pancasila Dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” Invest Journal of Sharia & Economic Law.” Invest Journal of Sharia & Economic Law 1, no. 2 (2021): 42–59.
Devi Rahayu. Hukum Ketenagakerjaan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.
Farianto, Willy. Pola Hubungan Hukum Pemberi Kerja Dan Pekerja: Hubungan Kerja Kemitraan Dan Keagenan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Harahap, Arifuddin Muda. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Edited by Budi Sastra Panjaitan. Malang: Literasi Nusantara, 2020.
Jahari, Akis, and Rachmatin Artita. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Pesangon Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.” Case Law Journal of Law 4, no. 2 (2023): 79–100. https://ojs.unigal.ac.id/index.php/caselaw/article/view/3264.
Karina Prameswari, and Emi Puasa Handayani. “Pengaturan PHK Antara Karyawan Dengan Perusahaan.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2020): 99–112.
Luis Marnisah. Hubungan Industrial Dan Kompensasi (Teori Dan Praktik). Yogyakarta: Deepublish, 2019.
Manisha, Tri, Roitona Pakpahan, Si Nguruah Ardhya, and M Jodi Setianto. “Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” e-Journal Komunikasi Yustisia 5, no. 3 (2022): 129–144. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/51893.
Muhamad Abas. “Analisis Pelanggaran Pembayaran Upah Minimum (Studi Putusan No.401/PID.B/2012/PN.Bwi).” Justisi: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2017): 45–59. https://journal.ubpkarawang.ac.id/index.php/JustisiJurnalIlmuHukum/article/view/402.
Rizki Amalia Mulika. “Kepailitan Sebagai Instrumen Hukum Untuk Melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Yang Tidak Dijalankan Dengan Sukarela .” Universitas Airlangga, 2016.
Ronald Saija. “Rekonstruksi Kompetensi Pengadilan Niaga Dan Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Melindungi Upah Hak Tenaga Kerja Sebagai Kreditor Preferen Pada Perusahaan Pailit.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 3, no. 2 (2018): 317–329.
Rumimpunu Fritje. “Sistem Hubungan Industrial Pancasila Di Indonesia Dengan Tenaga Kerja, Perusahaan Dilihat Dari Aspek (Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003).” Jurnal Hukum Unsrat 2, no. 2 (2014): 117–126.
Sapta Dwikardana. “Sistem Hubungan Industrial Di Indonesia: Efektivitas Pelaksanaan Kebijaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.(Studi Kasus Di PT. Unilever Indonesia Dan Indofood).” Univer, 1994.
Sigit Rochadi, Adilita Pramanti, and Angga Sulaiman. Hubungan Industrial Era Demokrasi. Jakarta: Pensil 324, 2020.

Published

2024-06-26

Issue

Section

Artikel Penelitian