Ulasan Singkat Tinjauan Yuridis Pendayagunaan Kekurangan Syarat Subyektif Dan Obyektif Dalam Pembatalan Perjanjian
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Syarat sah Perjanjian yang termaktub pada Pasal 1320 KUHPerdata. Pihak-pihak dalam perjanjian terkadang gagal memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga Ketika muncul kerugian mereka tidak paham langkah apa guna menghapus perjanjian tersebut. Hal ini memunculkan permasalahan: bagaimana upaya maksimal pihak yang merasa dirugikan dalam perjanjian tersebut dan bagaimana langkah pembatalan suatu perjanjian yang dipandang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan data kualitatif yang menitikberatkan data sekunder melalui penerapan norma-norma, kaidah-kaidah dalam hukum positif, serta pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Upaya maksimal pihak yang merasa dirugikan dalam suatu perjanjian adalah memanfaatkan solusi dan mekanisme pembatalan perjanjian dan, langkah pembatalan suatu perjanjian yang dipandang tidak memenuhi syarat subyektif dilakukan melalui pengajuan pembatalan perjanjian ke Pengadilan Negeri maupun mengajukan pembuktian langsung bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum secara seketika akibat tidak terpenuhinya persyaratan obyektif.
Abstract
This research aims to analyze the Validity Requirements of Agreements as stipulated in Article 1320 of the Civil Code. The parties in the agreement sometimes fail to understand their rights and obligations, so when losses occur, they do not know what steps to take to terminate the agreement. This raises the issue: what are the maximum efforts of the party who feels aggrieved in the agreement and what are the steps to annul an agreement that is deemed not in accordance with the laws and regulations in Indonesia. This research is a normative legal study with qualitative data that emphasizes secondary data through the application of norms and rules in positive law, as well as an approach to legislation. Research results show that: The maximum effort of the aggrieved party in an agreement is to utilize the solutions and mechanisms for canceling the agreement, and the cancellation of an agreement deemed not to meet subjective requirements is carried out by submitting a cancellation of the agreement to the District Court or by directly proving that the agreement is void by law immediately due to the failure to meet objective requirements.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Rokhim, and Dewi Fatmawati. “Akibat Hukum Dari Pembatalan Perjanjian Kerjasama.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 3, no. 1 (2024): 237–246.
Astuti, Sinta Indi, Septo Pawelas Arso, and Putri Asmita Wigati. Memahami Hukum Perikatan. Analisis Standar Pelayanan Minimal Pada Instalasi Rawat Jalan Di RSUD Kota Semarang. Vol. 3, 2015.
Budiman, Haris. “Penyelesaian Perjanjian Lisan Akibat Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Logika : Journal of Multidisciplinary Studies 14, no. 02 (2023): 213–224.
Cadhika Suryapradana, and Edy Lisdiyono. “Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Oleh Pengadilan Akibat Wanprestasi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1650 K/Pdt/2015).” Notary Law Research 5, no. 1 (2023): 115–133.
Gunawan, Johannes, Bernadette M Waluyo, Phil Budiono Kusumohamidjojo, David Tobing, Megawati Simanjuntak, and J Widijantoro. Perjanjian Baku Masalah Dan Solusi. Jakarta: Deutsche Gesellschaft Fur, 2021.
Haerul Hadi, Hadi, and Saifulloh. “Pembatalan Oleh Hakim Terhadap Akta Jual Beli Yang Dibuat Berdasarkan Penipuan (Bedrog).” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2022): 406–433.
Hayati, Mulida, and Elin Sudiarti. “Ajaran Misbruik Van Omstandigheden Sebagai Alasan Hakim Dalam Memperbaiki Suatu Perjanjian ( Analisis Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 160 / Pdt . G / 2016 / PN Plk )” 6, no. 3 (2024): 8503–8511.
Herryiani, Meila Fatma, and Marihot Janpieter Hutajulu. “Pengesampingan Pasal 1266 Dan Pasal 1267 Kuhperdata Dalam Perjanjian Kartu Kredit.” Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 4, no. 1 (2020): 1–20.
Hidayat, Firman Rahmat, and R Risaldy Yanuar Risky. “Analisis Yuridis Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak.” Jurnal Sains Student Research 1, no. 1 (2023): 956–969. https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jssr/article/view/425.
Irayadi, Muhammad. “Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian.” Hermeneutika 5, no. 1 (2021): 2021.
Kadir, Nasrul, Andi Risma, and Ahyuni Yunus. “Pembatalan Perjanjian Berdasarkan Penafsiran Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Journal of Philosophy (JLP 2, no. 1 (2021).
Omstandigheden, Keadaan Misbruik V A N. “Misbruik van Omstandigheden” 7, no. 9 (2022).
Pangaribuan, Togi. “Permasalahan Penerapan Klausula Pembatasan Pertanggungjawaban Dalam Perjanjian Terkait Hak Menuntut Ganti Kerugian Akibat Wanprestasi.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 2 (2019): 443.
Shelemo, Asmamaw Alemayehu. ““Pengaruh Literasi Keuangan, Digital Marketing, Dan Word Of Mouth Terhadap Minat Generasi Z Menabung Pada Bank Syariah (Studi Kasus Masyarakat Binjai Kota).” Nucl. Phys. 13, no. 1 (2023): 104–116.
Ummah, Masfi Sya’fiatul. “Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian.” Sustainability (Switzerland) 11, no. 1 (2019): 1–14.
DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i2.4934
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :