Transformasi Hak Merek sebagai Kekayaan Aset Perusahaan Dalam Perkembangan Ekonomi Digital

Perspektif Kepastian Hukum

Authors

  • Anthon Fathanudien Fakultas Hukum, Universitas Kuningan
  • Iman Jalaludin Rifa’i Fakultas Hukum, Universitas Kuningan
  • Cucun Cundaya Fitria Sari Fakultas Hukum, Universitas Kuningan

DOI:

https://doi.org/10.35194/jhmj.v12i1.6199

Keywords:

Aset, Hak Merek, Kepastian Hukum, Perusahaan, Transformasi

Abstract

Perkembangan ekonomi digital telah mengubah fungsi hak merek dari sekadar tanda pembeda menjadi aset tidak berwujud (intangible asset) yang bernilai ekonomi strategis. Hak merek kini berkontribusi terhadap nilai perusahaan melalui lisensi, waralaba, dan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi hak merek sebagai aset perusahaan dalam ekonomi digital serta mengkaji kepastian hukum dalam sistem hukum Indonesia atas pengakuan, perlindungan, dan pemanfaatannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah memberikan perlindungan hak eksklusif, regulasi tersebut belum secara eksplisit mengakomodasi hak merek sebagai aset bernilai ekonomi dalam ekosistem digital. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan kerangka hukum merek agar secara eksplisit mengakui dimensi aset ekonomis hak merek.

References

Anis, Welly Sandri, dan Fokky Fuad. “Kepastian Hukum dalam Penerapan Prinsip First to File: Studi Perbandingan Kasus Merek Elang Dua, IKEA dan Piti di Indonesia.” Riwayat: Educational Journal of History and Humanities 8, no. 4 (2025). https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.51136.

Arifin, Zaenal, dan Muhammad Iqbal. “Perlindungan Hukum terhadap Merek yang Terdaftar.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 47–48. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117.

Benuf, Kornelius, dan Muhammad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Desmayanti, Rakhmita. “Tinjauan Umum Perlindungan Merek Terkenal sebagai Daya Pembeda menurut Perspektif Hukum di Indonesia.” Jurnal Cahaya Keadilan 6, no. 1 (2018). https://doi.org/10.33884/jck.v6i1.874.

Erviana, Alieffa Nanda, Rohaini, dan Ria Wierma Putri. “Perlindungan dan Pemanfaatan Hak Merek dalam Bisnis Waralaba Digital di Era Ekonomi Kreatif.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (2025). https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4225.

Fadillah, Muhammad Lukman, Nahrowi, dan Ipah Farihah. “Perlindungan Hukum Merek Asing Terkenal yang Bergantung pada Sistem Konstitutif di Indonesia.” Journal of Legal Research 4, no. 1 (2022). https://doi.org/10.15408/jlr.v4i1.22254.

Ferdiana, Anissa Puteri Larasati, Muhamad Amirulloh, dan Anita Afriana. “Pelindungan Hak Ekonomi terhadap Merek sebagai Boedel Pailit Dikaitkan dengan Urgensi Valuasi Merek.” ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 8, no. 2 (2025): 132–146. https://doi.org/10.23920/acta.v8i2.1902.

Gennaro, Fabio, Melsa Oktapiansyah, Fitri Novianti, dan Putri Pribby Trada. “Penguatan Perlindungan Merek Dagang di Era Digital: Analisis Normatif Yuridis terhadap Efektivitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan Implikasinya terhadap E-Commerce.” Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa 2, no. 8 (2025): 1492–1500.

Handoyo, Selvy, dan Suyud Margono. “Penerapan Merek Terdaftar Tidak Digunakan (Non-Use Marks) Analisis Kasus antara Inter IKEA System BV dan PT Ratania Khatulistiwa Putusan Mahkamah Agung No. 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015.” Jurnal Hukum Adigama 1, no. 2 (2019). https://doi.org/10.24912/adigama.v1i2.2931.

Intara, Panern, dan Nittikorn Suwansin. “Intangible Assets, Firm Value, and Performance: Does Intangible-Intensive Matter?” Cogent Economics & Finance 12, no. 1 (2024). https://doi.org/10.1080/23322039.2024.2375341.

Kennedy, Alexander, dan Franciscus Xaverius Wartoyo. “Perlindungan Merek Dagang pada Platform E-Commerce di Indonesia Ditinjau dari Perspektif HAM.” JIPRO: Journal of Intellectual Property 7, no. 2 (2024). https://doi.org/10.20885/jipro.vol7.iss2.art1.

Kurniati, Grasia. “Trademark Registration Law as an Effort to Face the Growth of the Digital Economy.” Jurnal Independent 11, no. 1 (2023): 264–277. https://doi.org/10.30736/ji.v11i1.174.

Maulana, Insan Budi. Sukses Bisnis melalui Merek, Paten & Hak Cipta. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019.

Mayana, Ranti Fauza. “Perlindungan Merek Non Tradisional untuk Produk Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, Indikasi Geografis dan Perspektif Perbandingan Hukum.” Jurnal Bina Mulia Hukum 2, no. 1 (2017): 26–41. https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n1.3.

Noor, Tajuddin, dan Suhaila Zulkifli. “Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dengan Jaminan Fidusia bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.” Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 5, no. 1 (2023): 665–682. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2765.

Novita, Yustina Dhian, dan Budi Santoso. “Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 1 (2021): 46–58. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.46-58.

Nurhayati, Yati, Ifrani, dan M. Yasir Said. “Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.

Pambudhi, Farrel Anhar Priagung. “Perlindungan Hukum terhadap Inovasi Disruptif dalam Era Digital.” Jurnal Hukum Positum 10, no. 1 (2024). https://doi.org/10.35706/positum.v10i1.11067.

Purnamasari, Intan. “Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia (Studi Kasus Putusan MA Nomor 264K/Pdt.Sus-HKI/2015).” Jurnal Ilmu Hukum: Alethea 2, no. 1 (2018): 1–16. https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no1.p1-16.

Santika, Dionisia Nadya Dyah, Hendro Saptono, dan Mas’ut. “Analisa Hukum terhadap Perlindungan Merek Terkenal yang Dianggap sebagai ‘Merek Non-Use’.” Diponegoro Law Journal 14, no. 2 (2025). https://doi.org/10.14710/dlj.2025.49667.

Semaun, Syahriyah. “Perlindungan Hukum terhadap Merek Perdagangan Barang dan Jasa.” Jurnal Hukum Diktum 14, no. 1 (2016). https://doi.org/10.35905/diktum.v14i1.

Shabillia, Larasta, dan Budi Santoso. “Analisis Yuridis terhadap Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dalam Ekosistem Ekonomi Kreatif di Indonesia.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023): 737–746. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2871.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cet. ke-19. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Sudjana, U. “Kepastian Hukum dalam Efektivitas Perlindungan Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum 4, no. 2 (2019): 170–180. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.3499.

Thio, Ricky, Rio Christiawan, dan Wagiman Wagiman. “Trademark Law in the Digital Age: Challenges and Solutions for Online Brand Protection.” Global International Journal of Innovative Research 2, no. 4 (2024): 710–721. https://doi.org/10.59613/global.v2i4.125.

Wiraguna, S. “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 3, no. 3 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.

Published

30-06-2026

Issue

Section

Artikel Penelitian