Analisis Penerapan Prinsip Exceptio Non Adimpleti Contractus dalam Penolakan Klaim Asuransi Jiwa: Studi Kasus Putusan No. 628 PDT.G/2019/PN.JKT.BRT
DOI:
https://doi.org/10.35194/jhmj.v11i1.5105Keywords:
Asuransi, Faktor, Eksepsi, Insurance, Factors, ExceptionAbstract
Perjanjian asuransi merupakan perjanjian timbal balik dimana para pihak mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, kelalaian pihak tertanggung yang tidak membayar premi berhadapan dengan klaim tertanggung atas risiko yang dihadapinya menimbulkan persoalan bagi perusahaan asuransi dalam memenuhi klaimnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, faktor apa saja yang melatarbelakangi diterapkannya prinsip exceptio non adimpleti contractus oleh perusahaan asuransi jiwa terhadap penolakan klaim tertanggung dan bagaimana akibat hukumnya. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa, faktor yang melatarbelakangi diterapkannya prinsip exceptio non adimpleti contractus diantaranya yaitu adanya perjanjian timbal balik, adanya kewajiban dari masing-masing pihak, adanya pembuktian wanprestasi, permohonan mengenai penangguhan kewajiban dan diimplementasikan dalam proses hukum, Exceptio Non Adimplati Contractus merupakan bantahan atau sangkalan dari pihak tergugat, diterimanya eksepsi penyebabkan gugatan penggugat tidak sempurna atau cacat formal sehingga gugatan tidak dapat diterima.References
Esther M, Hirwansyah dan Rabiah. Mengenal Dan Memahami Perjanjian Dalam Asuransi Jiwa. Yogyakarta: Deepublish, 2021.
Fitri Novia Heriani. “Mengenal Eksepsi Dan Jenis-Jenis Eksepsi.” Hukum Online, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-eksepsi-dan-jenis-jenis-eksepsi-lt635072a5523e6/.
Fockema Adreac. Kamus Istilah Hukum Belanda-Indonesia. Bandung: Bina Cipta, 1983.
Hanindita Basmatulhana. “Eksepsi Dalam Hukum Perdata: Pengertian, Tujuan, Dan Jenis-Jenisnya.” Detik, 2022. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6247674/eksepsi-dalam-hukum-perdata-pengertian-tujuan-dan-jenis-jenisnya.
Kathleen, G. A., & Sulastri, S. “Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Atas Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Dengan Alasan Klaim Dalam Masa Tunggu.” Jurnal Justitia Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 8, no. 5 (2021): 919–30. https://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/2771.
M Yahya Harahap. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1982.
Muhammad Awaluddin. “Analisis Prinsip Exceptio Non Adimpleti Contractus Dalam Eksepsi Tergugat Pada Perkara Perjanjian Pembangunan Ruko (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor. 88/Pdt.G/2021/PN Kdi”.” Universitas Nasional, 2023. http://repository.unas.ac.id/6995/.
Muhammad Baghia Nurul Ilman. “Sejarah Hukum Dalil Exceptio Non Adimpleti Contractus Sebagai Dalil Pembelaan Debitur Yang Didalilkan Wanprestasi Dan Penerapannya Di Indonesia Saat Ini.” Universitas Indonesia, 2016. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20422402&lokasi=lokal.
Mutiara Fakhrisani dan Ilyas. “Wanprestasi Terhadap Penunggakan Premi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Jiwa PT. AJB Bumiputra 1912 Cabang Banda Aceh.” Julnal Ilmiah Mahasiswa 4, no. 2 (2020): 314–20. https://jim.usk.ac.id/perdata/article/view/17140.
Natasha Putri Aulia. “Akibat Hukum Penunggakan Premi Asuransi Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 (Studi Kasus Di PT.Allianz Life Indonesia Cabang Pekanbaru).” Skripsi, 2019.
Pasal 246 Kitab Undang Undang Hukum Dagang (n.d.).
Purwahid Patrik. Dasar Dasar Hukum Perikatan, 1994.
Putusan Nomor 628PDT.G/2019/PN.JKT.BRT. (n.d.).
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradya Paramita, 1985.
Ray Irawan dan Fully Handayani. “Implikasi Penerapan Exceptio Non Adimpleti Contractus Dalam Perjanjian Terhadap Akta Yang Dibuat.” Jurnal Kertha Semaya 10, no. 8 (2022): 1860–83. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/87440/45035.
Sastrawidjaja M.S. Aspek Aspek Hukum Asuransi Dan Surat Berharga. Bandung: Alumni, 2003.
Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: liberty, 1993.
Wahid A & Badriyah. Serba Serbi Memahami Hukum Perjanjian Di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2022.
Fitri Novia Heriani. “Mengenal Eksepsi Dan Jenis-Jenis Eksepsi.” Hukum Online, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-eksepsi-dan-jenis-jenis-eksepsi-lt635072a5523e6/.
Fockema Adreac. Kamus Istilah Hukum Belanda-Indonesia. Bandung: Bina Cipta, 1983.
Hanindita Basmatulhana. “Eksepsi Dalam Hukum Perdata: Pengertian, Tujuan, Dan Jenis-Jenisnya.” Detik, 2022. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6247674/eksepsi-dalam-hukum-perdata-pengertian-tujuan-dan-jenis-jenisnya.
Kathleen, G. A., & Sulastri, S. “Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Atas Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Dengan Alasan Klaim Dalam Masa Tunggu.” Jurnal Justitia Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 8, no. 5 (2021): 919–30. https://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/2771.
M Yahya Harahap. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1982.
Muhammad Awaluddin. “Analisis Prinsip Exceptio Non Adimpleti Contractus Dalam Eksepsi Tergugat Pada Perkara Perjanjian Pembangunan Ruko (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor. 88/Pdt.G/2021/PN Kdi”.” Universitas Nasional, 2023. http://repository.unas.ac.id/6995/.
Muhammad Baghia Nurul Ilman. “Sejarah Hukum Dalil Exceptio Non Adimpleti Contractus Sebagai Dalil Pembelaan Debitur Yang Didalilkan Wanprestasi Dan Penerapannya Di Indonesia Saat Ini.” Universitas Indonesia, 2016. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20422402&lokasi=lokal.
Mutiara Fakhrisani dan Ilyas. “Wanprestasi Terhadap Penunggakan Premi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Jiwa PT. AJB Bumiputra 1912 Cabang Banda Aceh.” Julnal Ilmiah Mahasiswa 4, no. 2 (2020): 314–20. https://jim.usk.ac.id/perdata/article/view/17140.
Natasha Putri Aulia. “Akibat Hukum Penunggakan Premi Asuransi Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 (Studi Kasus Di PT.Allianz Life Indonesia Cabang Pekanbaru).” Skripsi, 2019.
Pasal 246 Kitab Undang Undang Hukum Dagang (n.d.).
Purwahid Patrik. Dasar Dasar Hukum Perikatan, 1994.
Putusan Nomor 628PDT.G/2019/PN.JKT.BRT. (n.d.).
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradya Paramita, 1985.
Ray Irawan dan Fully Handayani. “Implikasi Penerapan Exceptio Non Adimpleti Contractus Dalam Perjanjian Terhadap Akta Yang Dibuat.” Jurnal Kertha Semaya 10, no. 8 (2022): 1860–83. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/87440/45035.
Sastrawidjaja M.S. Aspek Aspek Hukum Asuransi Dan Surat Berharga. Bandung: Alumni, 2003.
Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: liberty, 1993.
Wahid A & Badriyah. Serba Serbi Memahami Hukum Perjanjian Di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2022.
Downloads
Published
2025-06-30
Issue
Section
Artikel Penelitian
License
With the receipt of the article by the Jurnal Hukum Mimbar Justitia)Editorial Board and the decision to be published, then the copyright regarding the article will be diverted to Jurnal Hukum Mimbar Justitia.
Jurnal Hukum Mimbar Justitia by Editor is licensed under CC BY-SA 4.0