Gugatan Immateriil dalam Konteks Wanprestasi pada Perjanjian di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35194/jhmj.v11i1.5099Keywords:
Gugatan Immateriil, Perjanjian, Wanprestasi, Immaterial Lawsuit, Agreement, Default.Abstract
Ganti kerugian dalam wanprestasi selama ini lebih dikenal dalam bentuk kerugian materiil, sedangkan kerugian immateriil umumnya diasosiasikan dengan perbuatan melawan hukum. Namun, perkembangan yurisprudensi di Indonesia menunjukkan bahwa kerugian immateriil kini mulai diakui dalam kasus wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolak gugatan immateriil akibat wanprestasi. Melalui metode yuridis normatif, ditemukan bahwa gugatan immateriil dikabulkan bila penggugat dapat membuktikan kerugian abstrak yang dialaminya, sedangkan gugatan ditolak bila bukti tidak memadai. Penelitian ini menyoroti pentingnya pembuktian dan dinamika pertimbangan hukum serta sosiologis dalam perkara wanprestasi. Hasil dari penelitian ini kerugian immateriil dapat dikabulkan dalam kasus wanprestasi walaupun tidak diatur secara tertulis didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hakim dalam mengabulkan kerugian immateriil dalam kasus wanprestasi menggunakan pertimbangan sosiologis untuk menguatkan pertimbangan yuridis untuk mengabulkan kerugian immateriil dalam kasus wanprestasi.
References
Azkia, T N, and A Suryono. “Analisis Terhadap Ganti Kerugian Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang Piutang ( Studi Kasus Putusan Nomor 59 / Pdt . G / 2022 / PN Mkd ).” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 1, no. 2 (2024): 258–269.
Djatmiko, Andreas Andrie, Fury Setyaningrum, and Rifana Zainudin. “Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia.” Nomos?: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 2, no. 1 (2022): 1–10.
Firdausa, Hanna, Rai Mantili, and Efa Laela Fakhriah. “Kepastian Hukum Dalam Penggabungan Dasar Gugatan Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 7, no. 1 (2023): 100–113.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Missy, Seyla, Togito Silitonga, and Abdul Salam. “Immaterial Losses in Breach of Contract Lawsuit in Indonesia.” Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal) 5, no. 3 (2022): 21633–21643.
Muhtar, Muhammad Indra, Ari Yoga Pratama, and Wafiyatun Dian Asha. “Analisis Putusan Kasus Wanprestasi ( Studi Putusan No . 650 / Pdt . G / 2021 / PN Jkt Pst .).” Diponegoro Private Law Review 11, no. 1 (2024): 81–97.
Olbata, Elisabet Imanuela, Lusy Kariana Frililantie Roos Gerungan, and Edwin Neil Tinangon. “Kajian Yuridis Terhadap Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Kontrak Dengan Pihak Asing.” Lex Privatum Jurnal Fakultas Hukum Unsrat 15, no. 3 (2025).
Oswari, Dhea Oktarini. “Analisis Hukum Terhadap Kerugian Akibat Wanprestasi Dalam Kontrak Bisnis.” Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan Vol 9, no. 2 (2024): 28–37.
Pramatama, Andika, Fakultas Hukum, and Universitas Indonesia. “Perbandingan Penetapan Kompensasi Yang Disebabkan Oleh Wanprestasi Di Indonesia.” Jurnal Kertha Semaya Vol 12, no. 4 (2024): 643–657.
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Demi Keadilan, Berdasarkan Ketuhanan, and Yang Maha. Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Skh. (2021).
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Manado, Jenis Kelamin, and Natalie Claresta Lengkong. Putusan Nomor 38/Pdt.G.S/2022/PN Mnd (2022).
Raihana, Sukrizal, and William Alfred. “Relevansi Proses Globalisasi Dengan Pembaharuan Hukum.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 5, no. 2 (2023): 5872–5879.
Salsabila, Ameera Najma, and Gunawan Djajaputera. “Kewajiban Bagi Debitur Yang Melakukan Wanprestasi Kepada Kreditur Dalam Kasus Kredit Macet.” Ranah Research?: Journal of Multidisciplinary Research and Development 7, no. 1 (2024): 667–676.
Soraya, Nada Intan. “Tanggungjawab Maskapai Atas Ganti Kerugian Immateril Pada Perkara Wanprestasi Akibat Pembatalan Jadwal Penerbangan(Studi Kasus Putusan Ma No. 2822k/Pdt/2014 Tanggal 28 Agustus 2015).” LEGAL STANDING JURNAL ILMU HUKUM 8, no. 3a (2024): 927–941.
Syarifuddin, H.M. Small Claim Court Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia Konsep Norma Dan Penerapannya Berdasarkan Perma 2/2015 Dan Perma 4/2019. Depok: P.T. Imaji Cipta Karya, 2020.
Wn, Santy Fitnawati, Meisha Amelia Hayatinnufus, and Nilam Cahya Listyani. “Asas-Asas Utama Dalam Perjanjian?: Perspektif Hukum Perdata Indonesia.” Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi 2, no. 1 (2025): 292–297.
Putusan Nomor 153/Pdt.G/2020/PN Pdg (2020).
Putusan Nomor 30/Pdt.G/2023/PN Pal Pengadilan Negeri Palu (2023).
Putusan Nomor 81/Pdt.G/2024/PN Jmb (2024).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum Mimbar Justitia by Editor is licensed under CC BY-SA 4.0