POLITIK HUKUM BERDASARKAN KETETAPAN MPR TENTANG PEMBARUAN AGRARIA DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA

Authors

  • Ade Gunawan Sekolah Tinggi Hukum Bandung

DOI:

https://doi.org/10.35194/jj.v5i02.5721

Keywords:

Agraria, Ketimpangan Sosial, Pembaharuan Hukum, Politik Hukum, Agrarian, Legal policy, Legal reform, Social inequality.

Abstract

ABSTRAK Pembaruan agraria sebagai suatu proses berkelanjutan menitikberatkan pada restrukturisasi penguasaan, kepemilikan, pemanfaatan, serta penggunaan sumber daya agraria. Proses ini dilaksanakan demi tercapainya kepastian hukum, perlindungan hak, serta pemerataan keadilan dan kesejahteraan sosial di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini yang pertama yakni mengungkap atau menyingkap politik hukum agraria di Indonesia dalam perkembangan kenegaraan dan tujuan kedua adalah untuk mengetahui tumpang tindih peraturan agraria karena pengaruh politik hukum yang berbeda-beda dalam perkembangan agraria di Indonesia. Tulisan ini disusun dengan metodologi penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis. Politik hukum dalam kaitannya dengan hukum agraria terutama yang berkaitan dengan reforma agraria di Indonesia mulai menggeliat sejak diterbitkan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam hal mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah bagi kepentingan masyarakat. Kemudian dalam praktiknya terdapat tumpang tindih peraturan agraria karena pengaruh politik hukum yang berbeda dalam perkembangan agraria di Indonesia. ABSTRACT Agrarian reform as a continuous process focuses on restructuring control, ownership, utilization, and use of agrarian resources. This process is carried out to achieve legal certainty, protection of rights, and equitable distribution of justice and social welfare in Indonesia. The first objective of this study is to uncover or reveal agrarian legal policy in Indonesia in the context of state development, and the second objective is to identify overlapping agrarian regulations due to the influence of differing legal policies in the development of agrarian affairs in Indonesia. This paper is written using normative legal research methodology with a historical approach. Legal policy in relation to agrarian law, especially that related to agrarian reform in Indonesia, began to emerge since the issuance of MPR Decree No. IX/MPR/2001 on Agrarian Reform and Natural Resource Management in terms of overcoming inequality in land control and ownership for the benefit of the community. In practice, there is an overlap of agrarian regulations due to the influence of differing legal policies in the development of agrarian issues in Indonesia.

References

Anastasia, S., Nurohman, R., Zaidan, D. T. N., & Mubarok, A. (2024). Implikasi Hukum Agraria terhadap Konflik Pertanahan Indonesia. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora (AJSH), 4(2), 545–553. http://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajshhttp://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh
Arisaputra, M. I. (2015). Reforma Agraria di Indonesia. Sinar Grafika.
Armaya, I. (2025). Kajian Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian terhadap Ketahanan Pangan Daerah. Circle-Archive, 1(7), 1–10. https://circle-archive.com/index.php/carc/article/view/403
Bachriadi, D., & Wiradi, G. (2011). Enam Dekade Ketimpangan: Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia. Agrarian Resource Centre (ARC), Bina Desa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Drawi, I. K., Arba, & Dwi Putro, W. (2024). Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Setelah Terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Jatiswara, 39(2), 209–228. https://doi.org/10.29303/jtsw.v39i2.724
Earlene, F., & Djaja, B. (2023). Implikasi Kebijakan Reforma Agraria Terhadap Ketidaksetaraan Kepemilikan Tanah Melalui Lensa Hak Asasi Manusia. Tunas Agraria, 6(2), 152–170. https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.223
Haristyanto, M. F., Bangsawan, M. I., & Mirielle, C. Y. (2024). Development Of Land Legal Policy in The Reform Era Reviewed from The Perspective of Agrarian Justice. International Conference Restructuring and Transforming Law 2023, 2(2), 200–205. https://proceedings.ums.ac.id/icrtlaw/article/download/4138/3789/6872
Ibrahim, Z. S. (2020). Land Reform dalam Kebijakan Politik Hukum Pertanahan. Al-Mizan, 16(2), 401–414. https://doi.org/10.30603/am.v16i2.3487
Imelda, C., Imaduddin, M. A., Yamani, M., Damanik, P., Hidayati, N., Abra, E. H., Sihombing, D. R., Irawan, A. D., Stansyah, D., Syuryani, S., & Perwitasari, D. (2024). Hukum Agraria Pasca Reformasi. CV. Gita Lentera.
Kristanto, K., Judijanto, L., Reumi, F., Thahir, Raflinda, R., Yase, I. K. K., Rahadian, D., Pujiningsih, D., F.A, L. T., Fatony, S., Kastama, I. M., Lusiana, V., Hidayatullah, S., Sumarsono, B., & Asmarani, N. (2025). Pengantar Hukum Indonesia. PT. Green Pustaka Indonesia.
Kurniati, N. (2016). Hukum Agraria: Sengketa Pertanahan. Refika Aditama.
Mahfud MD. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.
Mubarok, A., Alviana, A., Marselina, F. P., Febriansyah, M. A. B., Shabrina, S., & Gayatri, T. I. (2024). Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat di Era Otonomi Daerah: Tantangan dan Peluang. Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora (ASH), 1(2), 69–77. https://almufi.com/index.php/ASH/article/view/291
Nurhamani, A. (2024). Reforma Agraria Dan Tembok Ego Sektoral: Merumuskan Alternatif Penyelesaian. Bina Hukum Lingkungan, 8(2), 189–213. https://doi.org/10.24970/bhl.v8i2.157
Pamungkas, S. C. (2021). Transformasi UU Agraria Tahun 1870 Ke UUPA 1960 Pada Masa Dekolonisasi Kepemilikan Tanah Pasca Kemerdekaan di Indonesia. Al-Isnad: Journal of Islamic Civilization History and Humanities, 2(2), 43–59. https://doi.org/10.22515/isnad.v2i2.4854
Ramadhani, R. (2025). Reforma Agraria: Langkah Percepatan Menuju Hak Atas Tanah yang Berkeadilan dan Mensejahteraka. UMSU Press.
Rawls, J. (1999). A Theory of Justice (Revised Ed). Harvard University Press.
Setiawan, O. T. (2021). Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Dengan Model GBHN Sebagai Haluan Negara. PARAPOLITIKA: Journal of Politics and Democracy Studies, 2(2), 20–50. https://doi.org/10.33822/jpds.v2i2.5902
Subadi, & Nugroho, R. W. (2016). Quo Vadis Politik Hukum Agraria Indonesia di Era Reformasi (Suatu Tinjauan Kritis terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan). Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 51–67. https://unmermadiun.ac.id/repository_jurnal_penelitian/Subadi/BIDANG PENELITIAN/Yustisia Merdeka/Artikel Quo Vadis_Yustisia Merdeka_2016.pdf
Sulistio, M. (2020). Politik Hukum Pertanahan Di Indonesia. Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, 8(2), 105–111. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1590
Sutadi, R. D. (2018). Kebijakan Reforma Agraria di Indonesia (Kajian Komparatif Tiga Periode Pelaksanaan: Orde Lama Orde Baru, dan Orde Reformasi) [Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional]. https://doi.org/10.31292/jta.v1i1.11
Tambunan, J. R., Muhsin, M., Dzulhijjah, Y., Anwar, A. C., & Utama, S. (2022). Biaya Konflik Lahan dan Sumber daya Alam Dari Perspektif Pemerintah. Conflict Resolution Unit. https://www.conflictresolutionunit.id/wp-content/uploads/2022/05/Biaya-Konflik.pdf
Utomo, S. (2021). Percepatan Reforma Agraria Untuk Mencapai Keadilan. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 4(2), 202–213. https://www.academia.edu/download/68654712/ilovepdf_merged.pdf#page=77
Wiradi, G. (2009). Seluk Beluk Masalah Agraria Reforma Agraria dan Penelitian Agraria. STPN Press.
Zein, S. (2019). Reformasi Agraria Dari Dulu Hingga Sekarang Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(2), 121–135. https://doi.org/10.35968/jh.v9i2.357

Published

2025-07-31

Issue

Section

Articles