KOMPARASI NORMA HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN LAMA DAN BARU

Authors

  • Fx Wisnu Ardianto Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia
  • Rospita A Siregar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35194/jj.v5i02.5142

Keywords:

Hukum, Kepastian, Kesehatan, Organ, Transplantasi, Certainty, Health, Law, Organs, Transplantation.

Abstract

ABSTRAK

Transplantasi organ di Indonesia telah mengalami perubahan regulasi yang signifikan seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menggantikan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Artikel ini mengkaji perbandingan norma hukum terkait transplantasi organ antara kedua undang-undang tersebut dengan menitikberatkan pada aspek larangan komersialisasi, kewenangan fasilitas pelayanan kesehatan, dan penghargaan kepada pendonor. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis komparatif, artikel ini menemukan bahwa UU 17/2023 memberikan landasan hukum yang lebih rinci dan tegas, termasuk penguatan peran negara dan sanksi pidana terhadap praktik ilegal. Namun demikian, ketentuan mengenai mekanisme penghargaan terhadap pendonor masih bersifat umum dan belum operasional. Hal ini menimbulkan kekosongan norma teknis dan risiko multitafsir yang berpotensi melemahkan sistem donor organ sukarela. Artikel ini menyarankan pentingnya regulasi turunan yang lebih teknis untuk menjamin perlindungan hukum, efektivitas implementasi, dan peningkatan partisipasi publik dalam sistem transplantasi organ yang etis dan berkeadilan.

ABSTRACT

Organ transplantation in Indonesia has undergone significant regulatory changes with the enactment of Law No. 17 of 2023 on Health, replacing Law No. 36 of 2009. This article examines the comparison of legal norms related to organ transplantation between the two laws, focusing on aspects such as the prohibition of commercialisation, the authority of healthcare facilities, and recognition for donors. Through a normative legal approach and comparative analysis, this article finds that Law No. 17 of 2023 provides a more detailed and stringent legal framework, including strengthened state roles and criminal penalties for illegal practices. However, provisions regarding mechanisms for rewarding donors remain general and non-operational. This creates a technical normative vacuum and the risk of multiple interpretations, which could weaken the voluntary organ donation system. This article suggests the importance of more technical derivative regulations to ensure legal protection, effective implementation, and increased public participation in an ethical and equitable organ transplantation system.

References

Anugerah, P. (2023). “Dilema” Pasien Gagal Ginjal Kronis Di Balik Praktik Ilegal Jual Beli Organ. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cm5j1zrgg97o#:~:text=Dia mengatakan pemerintah%2C melalui Komite,beberapa kasus%2C sampai meninggal dunia.
Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-Teori Hukum. Setara Press.
Bix, B. (2011). Radbruch’s Formula and Conceptual Analysis. The American Journal of Jurisprudence, 56(1), 45–57. https://doi.org/10.1093/ajj/56.1.45
Christiani, M. A., & Yoga, I. G. P. (2024). Etika Transplantasi Organ dan Implikasinya Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Organ. Jurnal Kertha Desa, 12(11), 4885–4894. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/121363
Durahman, D., Suhardini, E. D., & Ramdania, D. (2022). Etika Profesi dan Tanggung Jawab Hukum. Rajawali Press.
Fuadi, A. B. (2020). Pertanggung Jawaban Pribadi dan Jabatan dalam Hukum Administrasi Negara. Supermasi Hukum, 9(2), 40–58. https://doi.org/https://doi.org/10.14421/sh.v9i2.2158
Hamdani, Rasmiaty, M., & Farida, I. (2024). Pengantar Hukum Imdonesia. Tahta Media Group.
Irwansyah, & Yunus, A. (2020). Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Miira Buana Media.
Maharani, R. S. (2024). Analisis Kebijakan Hukum Terhadap Pengaturan Transplantasi Organ Di Indeonesia. Jurnal Ilmiah Mutidisiplin Ilmu, 1(4), 65–71. https://doi.org/https://doi.org/10.69714/22wc9g88
Nonet, P., Selznick, P., & Kagan, R. A. (2017). Law and Society in Transition Toward Responsive Law. In Etika Jurnalisme Pada Koran Kuning?: Sebuah Studi Mengenai Koran Lampu Hijau (1st Editio, Vol. 16, Issue 2). Routledge.
Prenama Wiguna, G. N. B., & I. B. Gd. Surya Putra Pidada. (2024). Analisis Hukum Transplantasi Kornea Di Indonesia. Medika Alkhairaat: Jurnal Penelitian Kedokteran Dan Kesehatan, 6(2), 776–783. https://doi.org/10.31970/ma.v6i3.250
Siregar, R. A. (2021). Bahan Ajar Hukum Kesehatan. UKI PRESS.
Siregar, R. A. (2023). Hukum Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Sinar Grafika.
Susanto, A., S, R. M., & Hartini, M. I. (2025). Perlindungan Hukum Pendonor Transplantasi Organ Ginjal Manusia dalam Pelayanan Kesehatan yang Berkeadilan. UNTAG PRESS.
Suwandono, A., & Tanoyo, I. (2024). Transplantasi Organ dan Aspek Etikolegal di Indonesia. Action Research Literate, 8(9), 2552–2559. https://doi.org/10.46799/arl.v8i9.610
Wicaksana, Y. A. (2021). Dualisme Pemaknaan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Jurnal Verstek, 9(3), 680–685. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55060

Published

2025-07-21

Issue

Section

Articles