FAKTOR KRIMINOGEN PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM DI MUKA UMUM
DOI:
https://doi.org/10.35194/jj.v2i1.1902Keywords:
Kejahatan, Kriminogen, Pidana, Senjata, Crime, Criminogens, Criminal, Weapon.Abstract
ABSTRAK
Kejahatan yang terjadi di masyarakat merupakan sebuah pelanggaran terhadap hukum positif, yaitu hukum pidana. Penggunaan senjata tajam secara umum sering digunakan dalam aksi tawuran yang dilakukan baik dalam tingkatan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat, sehingga menyebabkan jatuh korban yang lebih banyak, dan melibatkan aparat Kepolisian untuk mengantisipasinya. sehingga dalam Jurnal ini penulis tertarik untuk meneliti mengenai Faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, Kendala yang ditemui dalam penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan senjata tajam, Upaya dalam meminimalisir penggunaan senjata tajam. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif yaitu mencari data dengan melakukan interview mengenai fenomena penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi di sekitar Kota Sukabumi, Pendekatan Penelitian Yuridis Sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Berdasarkan hasil penelitian penulis, kasus penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi di Sukabumi terjadi karena faktor solidaritas atau kebersamaan antar warga yang dianiaya oleh warga lain yang menimbulkan kerusuhan dengan senjata tajam.
ABSTRACT
Crimes that occur in society are a violation of positive law, namely criminal law. The use of sharp weapons in general is often used in brawls that are carried out both at the student level, students, and the community, causing more victims to fall, and involving the police to anticipate it. so that in this journal the authors are interested in researching the factors that cause criminal acts of abuse of sharp weapons, the obstacles encountered in law enforcement for perpetrators of the abuse of sharp weapons, efforts to minimize the use of sharp weapons. The research method used in writing this journal is to use the method Qualitative research is to find data by conducting interviews about the phenomenon of sharp weapon abuse that occurs around Sukabumi City, the Sociological Juridical Research Approach is to emphasize research that aims to obtain legal knowledge empirically by going directly to the object. Based on the results of the author's research, cases of abuse of sharp weapons that occurred in Sukabumi occurred because of the solidarity factor or togetherness between residents who were persecuted by other residents who caused riots with sharp weapons.
References
Bawengan, G. W. (2007). Masalah Kejahatan Dengan Sebab Dan Akibat. Pradnya Paramita.
Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. PT, Raja Grafindo Persada.
Efendi, M. (2005). Kejaksaan Republik Indonesia Posisi Dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum. PT. Gramedia Pustaka Utama.
Gunarso, S. (2005). Psikologi Remaja. Gunung Mulia.
Hamzah, A. (1994). Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Kansil. (2014). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Kartonegoro. (2004). Diktat Kuliah Hukum Pidana. Balai Lektur Mahasiswa.
Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.
Mertokusumo, S. (2003). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty.
Moeljatno. (1980). Pokok-pokok Hukum Pidana. Fasco.
Muladi. (2005). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada.
Mulyadi, D. (2014). Internalisasi Nilai-nilai Ideologi Pancasila. Refika Aditama.
Nuraeny, H. (2012). Wajah Hukum Pidana, Asas Dan Perkembangan. Gramata Publishing.
Priyatno, M. & D. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenadamedia Group.
Prodjodikoro, W. (2003). Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Refika Aditama.
Reksodiputro, M. (1994). Kriminologi Dan Sistem Peradilan Pidana. UI Press.
Saleh, R. (2001). Beberapa Asas-asas Hukum Pidana Dalam Perspektif (3rd ed.). Aksara Baru.
Senjata. (2021). http://id.wikipedia.org/wiki/senjata
Sianturi, E. Y. K. dan S. R. (1981). Asas Asas Hukum Pidana Dan Penerapannya. Storia Grafika.
Sidharta, M. K. & B. A. (2000). Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum (1st ed.). Alumni.
Simanjuntak, B. (2004). Latar Belakang Kenakalan Remaja. Alumni.
Supriadi. (2008). Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia. Sinar Grafika.
Weda, M. D. (2004). Mengemukakan Teori-teori Kriminologi Tentang Kejahatan. Refika Aditama.
Zahroni. (2014). Usai ujian 32 pelajar ditangkap polisi. http://www.harianterbit.com/hanterdaerah/read/Tawuran-Usai-Ujian-32-Pelajar-di-Sukabumi-Diamankan-Polisi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.