DAMPAK PSIKOLOGIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANAK TERHADAP ORANGTUA
DOI:
https://doi.org/10.35194/jj.v2i1.1900Keywords:
Kekerasan, Penganiayaan, Pidana, Psikologis, Violence, Persecution, Criminal, Psychological.Abstract
ABSTRAK
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terwujud dalam tindakan kekerasan suami terhadap istri, anak atau orang yang tinggal dalam satu rumah dengan suami, sebetulnya dapat dikategorikan ke dalam tindak pidana penganiayaan, sehingga dalam Jurnal ini penulis tertarik untuk meneliti mengenai bagaimana faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di kampung padaasih desa limbangan kecamatan sukaraja sukabumi, bagaimana hambatan dalam upaya penegakan hukum bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga, metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif yaitu mencari data dengan melakukan interview mengenai fenomena KDRT yang terjadi di sekitar Kota Sukabumi, Pendekatan Penelitian Yuridis Sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Berdasarkan hasil penelitian penulis, kasus KDRT yang terjadi di Sukabumi terjadi karena faktor ekonomi dan kurangnya faktor kesadaran hukum terhadap pidana KDRT.
ABSTRACT
Acts of Domestic Violence that are manifested in acts of husband violence against their wives, children or people who live in the same house with their husbands, can actually be categorized as criminal acts of persecution, so that in this journal the author is interested in researching the domestic factors that cause violence. The stairs that occurred in Padaasih Village, Limbangan Village, Sukaraja Sukabumi District, How Obstacles in law enforcement efforts for perpetrators of Domestic Violence, The research method used in writing this journal is to use qualitative methods, namely to find data by conducting interviews about the phenomenon of domestic violence that occurs in Indonesia. around Sukabumi City, the Sociological Juridical Research Approach is emphasizing research that aims to obtain legal knowledge empirically by going directly to the object. Based on the results of the author's research, cases of domestic violence that occurred in Sukabumi occurred due to economic factors and the lack of legal awareness of domestic violence.
References
Adang, Y. A. (2010). Kriminologi. Refika Aditama.
Anonymous. (n.d.). dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap tumbuh kembang anak.
Arief, B. N. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti.
Ata, V. (n.d.). STOPKDRT. Retrieved July 5, 2017, from http://www.wikipedia.com/ STOPKDRT
Bramanti, D. H. S. dan O. . (2007). Kekerasan Dalam Rumah Tangga. LBH APIK dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
Chazawi, A. (2001). Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa. PT, Raja Grafindo Persada.
Dharmawan. (2000). Perlindungan Hukum Hak- hak Anak. Pustaka Manda Maja.
Gosita, A. (2008). Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan) (2nd ed.). Akademika Pressindo.
Lamintang, P. A. F. (2010). Kejahatan Terhadap Nyawa Dan Tubuh. Sinar Grafika.
Nuraeny, H. (2015). Budaya Hukum Masyarakat Terhadap Fenomena Terhadap Pengiriman Tenaga Kerja Migran Sebagai Salah Satu Bentuk Perbudakan Modern Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Lex Publica, 1(2), 143.
Poerwadarminto. (2003). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Priyatno, M. & D. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenadamedia Group.
Relawati, R. (2011). Konsep Dan Aplikasi Penelitian Gender. Muara Indah.
Salam, M. F. (2001). Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktik. Mandar Maju.
Saptiawan, S. dan. (2007). Gender Dan Inferioritas Perempuan: Praktik Kritik Sastra Feminis. Pustaka Pelajar.
Soekanto, S. (2000). Pokok-pokok Sosiologi Hukum. PT, Raja Grafindo Persada.
Sudarsono. (1992). Kamus Hukum. Rineka Cipta.
Sudarto. (2005). Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat Kajian: Pembaharuan Hukum Pidana. PT. Sinar Baru.
Sugandi, R. (1998). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pradnya Paramita.
Syaiful Watni. (2008). Kamus Hukum. Citra Umbara.
Tirtaamidjaja, M. H. (2005). Pokok-pokok Hukum Pidana (3rd ed.). Fasco.
Waksler, J. D. D. & F. C. (2002). Kekerasan Dalam Teori-teori Kekerasan. Galia Indonesia.
Widnyana, I. M. (2010). Asas-asas Hukum Pidana. Fikahati Aneska.
Yusuf, G. dalam S. (2006). Melindungi Dan Memahami Dampak Psikologis Tindak Kekerasan Terhadap Anak Di Rumah, Sekolah Dan Masyarakat. Refika Aditama.
Z.Subhan. (2004). Kekerasan Terhadap Perempuan. Pustaka Pesantren.
Zulfa, T. S. & E. A. (2007). Kriminologi. PT. Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.