Cyberlaw sebagai Alat Pengendali Penyebaran Hoaks di Media Sosial
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa aturan aturan yeng berkaitan dengan cyberlaw yang muncul sebagai mekanisme penting untuk mengatur perilaku online dan mengurangi dampak buruk penipuan. Namun penyebaran informasi palsu atau yang lebih dikenal dengan hoax di media sosial juga menjadi alat yang rentan terhadap penyebaran informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Untuk menjawab isu hukum yang dikaji digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan per Undang-Undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah data skunder yang diperoleh melalui penelusuran literatur. Analisa menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menegaskan bahwa Tantangan pelaksanaan undang-undang ini sebagian besar bergantung pada upaya kolaboratif di antara para pemangku kepentingan dan peningkatan literasi digital publik dan Undang-Undang ITE 2024 adalah langkah awal yang patut dipuji dalam memerangi proliferasi informasi yang salah.Efektivitas penegakan hukum ITE tidak hanya bergantung pada ketentuan legislatif tetapi juga pada beberapa faktor lain, termasuk kemanjuran penegakan hukum, kesadaran publik, dan peningkatan teknologi.
Abstract
This research aims to analysed the rules relating to cyberlaw that have emerged as an important mechanism for regulating online behaviour and reducing the adverse effects of fraud. However, the spread of false information or better known as hoaxes on social media is also a tool that is vulnerable to the spread of inaccurate or misleading information. To answer the legal issues studied, a normative legal research method is used with a legislative approach and a conceptual approach. The data used is secondary data obtained through literature searches. The analysis used qualitative method. The results confirmed that the challenges of implementing this law largely depend on collaborative efforts among stakeholders and the improvement of public digital literacy and the ITE Law 2024 is a commendable first step in combating the proliferation of misinformation. The effectiveness of ITE law enforcement depends not only on legislative provisions but also on several other factors, including the efficacy of law enforcement, public awareness, and technological improvements
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adawiyah, Rabiatul. Peran Literasi Digital Dalam Pembelajaran Al-Qur’an Hadis. Pekalongan: Penerbit NEM, 2022.
Daud, Rosy Febriani. “Dampak Perkembangan Teknologi Komunikasi Terhadap Bahasa Indonesia.” Jurnal Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi 5, no. 2 (2021): 252–69.
Dharani, Luh Intan Candhika, Soesi Idayanti, and Kanti Rahayu. Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Phishing Di Media Sosial. Pekalongan: Penerbit NEM, 2024.
Gani, Taufiq A. Kedaulatan Data Digital Untuk Integritas Bangsa. Aceh: Syiah Kuala University Press, 2023.
Heryanto, Gun Gun. Media Komunikasi Politik. Yogyakarta: Divapress, 2018.
Hutabarat, Sumiaty Adelina, Selvia Junita Praja, Didik Suhariyanto, Saptaning Ruju Paminto, Dora Kusumastuti, Rahma Melisha Fajrina, Immi Ira Monalisa Saragih, Eko Budihartono, and Muhamad Abas. CYBER-LAW: Quo Vadis Regulasi UU ITE Dalam Revolusi Industri 4.0 Menuju Era Society 5.0. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Illahi, Beni Kurnia, and Muhammad Ikhsan Alia. “Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK Dan KPK.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 3, no. 2 (2017): 37–78. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/download/102/3.
Jannah, Ana Miftahul, and others. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penipuan Bisnis Online Di Polda Metro Jaya Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2020. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/50258?mode=full.
Kusuma, Satria Cesar Bintang. “Tinjauan Normatif Konsep Perlindungan Hukum Hak Privat Warga Negara Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.” Universitas Islam Sultan Agung, 2023.
Mahyuddin, M A. Sosiologi Komunikasi:(Dinamika Relasi Sosial Di Dalam Era Virtualitas). Bandung: Penerbit Shofia, 2019.
Purba, Orinton, Ahmad Syamil, Afni Nooraini, Sepriano Sepriano, Arifin Faqih Gunawan, and others. Dasar Hukum & Analisis Tata Kelola Ibu Kota Negara Dari Berbagai Bidang. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Putri, Edelweiss Premaulidiani. “Pentingnya Perlindungan Data Di Indonesia Sebagai Upaya Tanggungjawab Hukum Atas Kebocoran Data.” Universitas Islam Indonesia, 2022. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/41660/20912060.pdf?sequence=1&isAllowed=y.
Subagyono, Bambang Sugeng Ariadi. Tanggung Jawab BPKN Dan BPSK Dalam Perlindungan Dan Penyelesaian Sengketa Pada Transaksi Elektronik Di Indonesia Berdasarkan UUPK Dan UUITE. Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2024.
Sugeng. Hukum Telematika Indonesia: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media, 2024.
Sujoko, Anang, and Suko Widodo. Komunikasi Politik: Ruang Lingkup, Teori, Dan Metode Risetnya. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2024.
Suryadi S, Ahmad, and others. “Responsivitas Hukum Pidana Dalam Memasuki Era Revolusi Industri 4.0 (Four Point Zero).” Universitas Hasanuddin, 2020.
Sutisna, Nandang. Digital Marketing For Politics: Pemasaran Politik Era Digital. Indramayu: Penerbit Adab, 2024.
DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i2.4843
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :