Penerapan Blank Vote Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia: Solusi atau Anomali Bagi Demokrasi

Rikki Hendrawan, Muhammad Adhe Agassi

Abstract


Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Isu Penerapan blank vote dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi diskursus baru saat ini, apakah blank vote dapat berfungsi sebagai solusi untuk meningkatan kualitas demokrasi atau justru menjadi sebuah anomali terhadap sistem demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa jauh urgensi dan dampak penerapan blank vote dalam Pilkada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan studi kepustakaan. Lebih lanjut hasil analisa studi menegaskan bahwa Keberadaan Blank Vote menjadi sebuah diskursus, jika dilihat dari demokrasi dan legitimasi publik terhadap pemerintahan. Keberadaan blank vote atau kotak kosong di Indonesia baru dikenal ketika terdapat calon tunggal, namun konsep blank vote berbeda, karena menginginkan kotak kosong di kertas suara tampa melihat jumlah pasangan calon, sebagaimana telah di adopsi di berbagai negara lain. Gerakan penerapan blank vote dapat menjadi sinyal penting untuk melakukan reformasi sistem pemilu, namun dilain hal, jika tidak dikelola dengan baik, dapat melemahkan legitimasi proses demokrasi.

 

Abstract

This research aims to analyze the issue of implementing blank votes in regional head elections (Pilkada) as a new discourse today, whether blank votes can function as a solution to improve the quality of democracy or instead become an anomaly in the democratic system. This research aims to examine the extent of the urgency and impact of implementing blank votes in regional elections in Indonesia. This research uses normative legal research that employs library study. Furthermore, the study's analysis results emphasize that the existence of Blank Votes has become a discourse when viewed from the perspective of democracy and public legitimacy towards the government. The existence of blank votes or empty boxes in Indonesia was only recognized when there was a single candidate, but the concept of a blank vote is different, as it desires an empty box on the ballot paper without considering the number of candidate pairs, as has been adopted in various other countries. The movement to implement blank votes can be an important signal for electoral system reform, but on the other hand, if not managed well, it can weaken the legitimacy of the democratic process.


Keywords


Blank Vote; Pilkada; Urgensi; Blank Vote; Elections; Urgency.

Full Text:

PDF

References


AA G Oka Wisnumurti. “Formulasi Ideal Pemilu Kepala Daerah Sebagai Sarana Penguatan Sistem Demokrasi Dan Otonomi Daerah Di Indonesia.” Jurnal Majelis (Media Aspirasi Konstitusi) 2 (2017): 83.

Ahmad Gelora Mahardika. “Fenomena Kotak Kosong Dalam Pemilukada Serta Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Adhyasta Pemilu 1, no. 1 (2018): 69–84. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2415112&val=23057&title=Fenomena Kotak Kosong dalam Pemilukada Serta Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.

Ahmad Yantomi. “Kajian Yuridis Kemenangan Kotak Kosong Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Indonesia.” Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan 3, no. 1 (2022): 14–26. https://jurnal.um-palembang.ac.id/KHDK/article/view/4524.

Chiara superti. “The Blank and Null Vote: An Alternative Form of Democratic Protest?” Asociacion Almendron (2016): 1–16. https://www.almendron.com/tribuna/wp-content/uploads/2018/04/blankasprotest-final.pdf.

DA, Ady Thea. “Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Masuk RUU Pilkada.” Hukum Online. Last modified 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-mk-tentang-ambang-batas-pencalonan-kepala-daerah-masuk-ruu-pilkada-lt66c5b5e87294e/.

Dedi Rahmadi. “Indeks Demokrasi 2020: Indonesia Di Urutan 64, Digolongkan Demokrasi Belum Sempurna.” Merdeka.Com. Last modified 2020. Accessed November 11, 2024. https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/06/indonesia-peringkat-64-democracy-index-2020-ksp-terus-berusaha-agar-tak-jatuh-pada-rezim-otoriter.

Dewi Anggraini. “Kotak Kosong Dalam Pilkada 2024, Benarkah Tanda Kemunduran Demokrasi?” Universitas Andalas. Last modified 2024. Accessed November 11, 2024. https://www.unand.ac.id/berita/opini/1101-kotak-kosong-dalam-pilkada-2024-benarkah-tanda-kemunduran-demokrasi.

Fahmi, Khairul. “Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif.” Jurnal Konstitusi, 7, no. 3 (2010): 119–160. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/735.

Jimly Asshiddiqie. Konsilidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Ke Empat. Depok: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indoensia, 2002.

Kevin Nathanael Marbun dkk. “Gerakan Koko (Kotak Kosong): Studi Kasus Pada Pilkada Humbang Hasundutan Tahun 2020.” Epistemik: Indonesian Journal of Social and Political Science 3, no. 2 (2022): 16–30. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=3365507&val=29513&title=Gerakan Koko Kotak Kosong Studi Kasus Pada Pilkada Humbang Hasundutan Tahun 2020.

Konstitusi, Mahkamah. Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomro 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, n.d.

Konstitusi, Putusan Mahkamah. Nomor 5/PUU-V/2007 Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, n.d.

KPU RI. Laporan Kajian Evaluasi Pilkada & Focus Group Discussion (FGD) Series Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Biro Perencanaan Dan Data KPU RI. Vol. 2. Yogyakarta, 2018. https://journal.kpu.go.id/index.php/ERE/article/view/50/15.

Kurniawan Fadilah. “KPU: 1.553 Paslon Ditetapkan Ikut Pilkada Serentak 2024.” Detiknews. Last modified 2024. Accessed September 16, 2024. https://news.detik.com/pilkada/d-7554096/kpu-1-553-paslon-ditetapkan-ikut-pilkada-serentak-2024.

Lazuardi. “Calon Tunggal Di 38 Daerah, Kegagalan Partai Politik Calonkan Kadernya Sendiri.” Universitas Gadjah Mada. Last modified 2024. Accessed November 11, 2024. https://ugm.ac.id/id/berita/calon-tunggal-di-38-daerah-kegagalan-partai-politik-calonkan-kadernya-sendiri/.

Lia Nurhasanah. “Eksistensi Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitus.” Jurnal Sultan: Riset Hukum Tata Negara 2, no. 1 (2023): 15–26. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/sultan_htn/article/view/4299.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 60/PUU-XIII/2015 Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubern, n.d.

Mevi Linawati. “KPU Catat Ada 41 Daerah Dengan Calon Tunggal Di Pilkada 2024, Ini Daftarnya.” Liputan 6. Last modified 2024. Accessed November 11, 2024. https://www.liputan6.com/pemilu/read/5694942/kpu-catat-ada-41-daerah-dengan-calon-tunggal-di-pilkada-2024-ini-daftarnya.

Mimi Kartika. “Pemohon Ingin Kotak Kosong Bisa Dipilih Meski Ada Dua Pasangan Calon Kepala Daerah.” Mahkamah Konstitusi. Last modified 2024. Accessed November 11, 2024. https://testing.mkri.id/berita/pemohon-ingin-kotak-kosong-bisa-dipilih-meski-ada-dua-pasangan-calon-kepala-daerah-21618.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Cet. Ke-5. Jakarta: Pusat Studi Hukum tata Negara FHUI, 1983.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Cetakan-V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.

Narda Margaretha Sinambela. “KPU: Ada 37 Pasangan Calon Tunggal Di Pilkada Serentak 2024.” Antara. Last modified 2024. https://www.antaranews.com/berita/4353067/kpu-ada-37-pasangan-calon-tunggal-di-pilkada-serentak-2024.

Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 1–20.

R. Nazriyah. “Calon Tunggal Dalam Pilkada Serentak Tahun 2015 Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No 100/PUU-XIII/2015.” Jurnal Konstitusi, 13, no. 2 (2016): 379–405. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1327.

Rofi Aulia Rahman dkk. “Calon Tunggal Pilkada: Krisis Kepemimpinan Dan Ancaman Bagi Demokrasi.” Jurnal Konstitusi, 19, no. 1 (2022): 48–72. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1913.

Sirajuddin dkk. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah Sejarah, Asas, Kewenangan, Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Malang: Setara Press, 2016.

Sumardjono, Maria SW. Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Edisi Revi. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2021.

Taufik Rahadian. “UU Pilkada Digugat, MK Diminta Atur Opsi Kotak Kosong Di Seluruh Daerah.” Kumparan News. Last modified 2024. Accessed November 11, 2024. https://kumparan.com/kumparannews/uu-pilkada-digugat-mk-diminta-atur-opsi-kotak-kosong-di-seluruh-daerah-23UQQcVaLzm.




DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i2.4711

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Hukum Mimbar Justitia INDEXED BY :

/