IMPLEMENTASI PERMENDIKBUDRISTEK NO. 55 TAHUN 2024: EVALUASI PENCEGAHAN KEKERASAN DI PERGURUAN TINGGI
DOI:
https://doi.org/10.35194/jj.v5i02.5153Keywords:
Kebijakan, Kekerasan Seksual, Pencegahan, Perguruan Tinggi, Higher Education, Policy, Prevention, Sexual Violence.Abstract
ABSTRAK Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 diterbitkan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan di perguruan tinggi, terutama kekerasan seksual, yang mengancam keamanan dan kenyamanan civitas akademika. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan tersebut dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis terhadap regulasi, prinsip hukum, dan teori yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual. Meskipun regulasi telah diterbitkan, pelaksanaannya masih menemui berbagai kendala di lapangan. Diperlukan penguatan sosialisasi, pelatihan menyeluruh bagi sivitas akademika, serta penyediaan layanan pendampingan, konseling, dan mekanisme pelaporan yang aman dan terstruktur. Selain itu, prosedur penanganan kasus harus diperjelas untuk memastikan perlindungan korban dan keadilan dalam proses hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan sistemik dan berkelanjutan agar kampus menjadi ruang aman dan bebas dari kekerasan. ABSTRACT Regulation No. 55 of 2024 issued by the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology is a policy response to the rising incidence of violence in higher education, particularly sexual violence, which threatens the safety and well-being of academic communities. This study aims to evaluate the implementation of the regulation using a normative juridical approach by analyzing relevant legal frameworks, doctrines, and theories. The findings reveal that universities play a critical role in preventing and responding to sexual violence on campus. Despite the existence of this regulation, its enforcement remains limited due to structural and operational challenges. There is an urgent need to strengthen awareness campaigns, conduct inclusive training for all academic stakeholders, and establish well-structured support services, including counseling and safe reporting mechanisms. Clear procedural guidelines are essential to protect victims and ensure fair legal proceedings. The study recommends systemic and sustained efforts to foster a campus environment that is safe, inclusive, and free from violence.References
Bayu Adji P. (2023). Mahasiswa di Unsil Diduga Alami Kekerasan Seksual oleh Dosen Seniornya.
Bonar, E. E., DeGue, S., Abbey, A., Coker, A. L., Lindquist, C. H., McCauley, H. L., Miller, E., Senn, C. Y., Thompson, M. P., Ngo, Q. M., Cunningham, R. M., & Walton, M. A. (2022). Prevention of sexual violence among college students: Current challenges and future directions. Journal of American College Health, 70(2), 575–588. https://doi.org/10.1080/07448481.2020.1757681
CNN Indonesia. (2023). Dosen Unsil Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korban Lebih dari Satu.
Faizal Amiruddin. (2023). Dugaan Pelecehan Seksual di Unsil Tasikmalaya, Polisi Turun Tangan.
Faturani, R. (2022). Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(15), 480–486.
Fitriyanti, E., & Suharyati, H. (2023). Pelecehan Seksual Fisik Di Perguruan Tinggi: Tinjauan Terhadap Faktor Penyebab, Dampak, dan Strategi Kebijakan sebagai Upaya Pencegahan. Sosio E-Kons, 15(2), 178. https://doi.org/10.30998/sosioekons.v15i2.17531
Franciscus Xaverius Wartoyo, & Yuni Priskila Ginting. (2023). Kekerasan Seksual Pada Lingkungan Perguruan Tinggi Ditinjau Dari Nilai Pancasila. Jurnal Lemhannas RI, 11(1), 29–46. https://doi.org/10.55960/jlri.v11i1.423
Idris, M. A., Azhari, A., & Sulaiman, M. (2024). Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di Aceh. ISTIFHAM: Journal Of Islamic Studies, 02(April), 82–95. https://doi.org/10.71039/istifham.v2i1.65
iNews. (n.d.). Guru Besar UGM Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Jumlah Korban 13 Mahasiswi.
Irwan, I., & Djanggih, H. (2022). Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(2), 260–277. https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1471
Khafsoh, N. A., & Suhairi, S. (2021). Pemahaman Mahasiswa Terhadap Bentuk, Proses, Dan Pandangan Penanganan Kekerasan Seksual Di Kampus. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 20(1), 61. https://doi.org/10.24014/marwah.v20i1.10487
Kusuma, Y. T. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Jurnal Legisia, 15(1), 1–13. https://doi.org/10.58350/leg.v15i1.245
Marfu’ah, U., Rofi’ah, S., & Maksun. (2021). Sistem Pencegahan Dan Penanganan KekerasanSeksual Di Kampus. Kafa’ah Journal, 11(1), 95–106.
Maulinda, T. E., Asbari, M., & Selviana, S. (2024). Membangun Kampus Merdeka?: Mencegah dan Mengatasi Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Journal of Information Systems and Management, 03(01), 78–84.
McMahon, S., Steiner, J. J., Snyder, S., & Banyard, V. L. (2019). Comprehensive Prevention of Campus Sexual Violence: Expanding Who Is Invited to the Table. Trauma, Violence, and Abuse, 22(4), 843–855. https://doi.org/10.1177/1524838019883275
Nandar Luktiandi Putratama. (2022). Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. KAIS Kajian Ilmu Sosial, 3(2), 58–64.
Panjaitan, A., Amanda, E., Irene, H., Putri, P., Sinaga, A., Sari, R., Nasution, A., Damayanti, S., Umayra, S., Purba, Y. L., & Dealova, Y. (2024). Dekadensi Moral di Lingkungan Akademik?: Menyikapi Berbagai Kasus Kekerasan Seksual Perguruan Tinggi. JCRD: Journal of Citizen Research and Development, 1(2), 773–784.
Putra, A. A., & Syafiq, K. (2022). Preventive Model and Legal Protection of victims of Sexual Violence Crimes in Higher Education environment. JH-Volkgeist, 7(1), 68–76.
Ratna Susianawati. (2023). Kemen PPPA?: STOP Kekerasan Seksual Di Kampus.
Rohima, S., Saleh, S., & Pertiwi, R. (2023). Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi di Kota Palembang. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 4(1), 49–60. https://doi.org/10.29259/jscs.v4i1.113
Saraswati, N. D., & Sewu, P. L. S. (2022). Arah Pengaturan Hukum Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Kampus Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(1), 115. https://doi.org/10.35194/jhmj.v8i1.2464
Saripudin, I., Zakaria, C. A. F., & Emaliawati, E. (2024). Sanksi Kebiri Kimia Dalam Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Perlindungan Dan Kontroversi Ham. Journal Justiciabelen (JJ), 4(01), 15. https://doi.org/10.35194/jj.v4i01.3871
Shamhah H, Rinaldo, & Cipta Apsari N. (2023). Pengetahuan, Sikap, Dan Cara Pandang Mahasiswa Dalam Mencegah Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus. Jurnal Resolusi Konflik, 5, 43–56.
Sugiono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. Alfabeta.
Susilowati, A. Y. (2022). Kampus Ramah Mahasiswa dari Kekerasan Seksual: Analisis Tingkat Pengetahuan Mahasiswa Terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Empower?: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 7(2), 233. https://doi.org/10.24235/empower.v7i2.11516
V, F. T., & Tantimin. (2022). Analisis kebijakan menteri pendidikan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, 21(3), 55–68.
Wood, L., Hoefer, S., Kammer-Kerwick, M., Parra-Cardona, J. R., & Busch-Armendariz, N. (2021). Sexual Harassment at Institutions of Higher Education: Prevalence, Risk, and Extent. Journal of Interpersonal Violence, 36(9–10), 4520–4544. https://doi.org/10.1177/0886260518791228
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.