IMPLIKASI PENGARUH MINIMNYA PENGATURAN PERLINDUNGAN PRIVASI DATA PRIBADI NASABAH PADA PERBANKAN DIGITAL

Authors

  • Ilfa Sholikhah Hendarto Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.35194/jj.v4i02.4440

Keywords:

Bank, Data, Digital, Hukum, Perlindungan, Law, Protection.

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana implikasi pertumbuhan bank digital terhadap hak atas privasi data pribadi nasabah, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bank digital di Indonesia. Sebab persoalan pengaturan perlindungan data pada bank digital masih sangat minim, hal ini dibuktikan dalam sejumlah peraturan yang ada baik itu dalam POJK, SE OJK, Permenkominfo yang masih menitikberatkan pada masalah pendirian, pelaksanaan, dan kegiatan yang bisa dilakukan dalam sistem perbankan digital. Permasalahan tentang kebocoran data yan dibuktikan dengan sejumlah kasus yang ada, memandang perlu adanya suatu peraturan yang bisa mengakomodir mengenai perlindungan data pribadi nasabah. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji 2 (dua) pokok permasalahan yakni bagaimana pengaturan perlindungan data pada bank digital di Indonesia dan bagaimana implikasi dari pertumbuhan bank digital di Indonesia terhadap hak atas privasi data pribadi nasabah. Penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang ini menunjukkan bahwa belum ditemukannya peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang pelaksanaan perbankan digital, terutama terkait bagaimana perlindungan privasi data pribadi nasabah. Hal ini tentu tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan prinsip kerahasiaan (secrecy principle) dalam melakukan kegiatan perbankan. Implikasi dari tidak adanya peraturan yang mengatur tentang perlindungan data pada bank digital adalah menimbulkan ancaman baru terkait privasi dan resiko kebocoran data. Urgensi pembuatan peraturan yang mengatur mengenai perlindungan privasi data pribadi nasabah, sangat diperlukan mengingat dengan adanya Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut belum mampu untuk mengakomodir berbagai permasalahan terkait kebocoran data serta menjamin keamanan perlindungan privasi data pribadi nasabah di Indonesia.

 

ABSTRACT

This study aims to find out the implications of the growth of digital banks on the right to privacy of customers' personal data, by analyzing the laws and regulations governing digital banks in Indonesia. Because the issue of data protection regulations in digital banks is still very minimal, this is evidenced in a number of existing regulations, both in the POJK, SE, OJK, Permenkominfo which still focuses on the issue of establishment, implementation, and activities that can be carried out in the digital banking system. The problem of data leakage is evidenced by a number of existing cases, considering the need for a regulation that can accommodate the protection of customer personal data. Therefore, this study will examine 2 (two) main problems, namely how to regulate data protection in digital banks in Indonesia and what are the implications of the growth of digital banks in Indonesia on the right to privacy of customers' personal data. The research, which uses a normative juridical method using a legal approach, shows that there have been no laws and regulations that specifically regulate the implementation of digital banking, especially related to how to protect the privacy of customer personal data. This is certainly not in accordance with the prudential principle and the secrecy principle in carrying out banking activities. The implication of the absence of regulations regulating data protection in digital banks is that it poses new threats related to privacy and the risk of data leakage. The urgency of making regulations regulating the protection of customer personal data privacy is very necessary considering that the Banking Law, the Personal Data Protection Law, and the Financial Services Authority Regulations have not been able to accommodate various problems related to data leakage and ensure the security of customer personal data privacy protection in Indonesia. 

 

References

Akyuwen, R. (2020). Lebih Mengenal Digital Banking (Manfaat, Peluang, Dan Tantangan). Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.
Amrillah, M. U. (2020). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Digital Banking Bagi Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 5(4), 928–945. https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss4.art12
Anggen Suari, K. R., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–142. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484
Dewi Rosadi, S., & Gumelar Pratama, G. (2018). Urgensi Perlindungandata Privasidalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 88–110. https://doi.org/10.25123/vej.2916
Hie, B. P. (2021). Transformasi Digital Bank di Indonesia (R. Satria (ed.)). Media Nusa Creative. https://perbanas.id/duaribu19/wp-content/uploads/2021/11/E-Book-Transformasi-Digital-Bank-di-Indonesia.pdf
Ira, L. (2023). Bank Digital: Pengertian, Kelebihan dan Kekurangan, Serta Contohnya. Tempo.Co. https://bisnis.tempo.co/amp/1805077/bank-digital-pengertian-kelebihan-dan-kekurangan-serta-contohnya
Kussujanitun, S., Sujatmika, & Laksana, D. (2022). Digitalisasi Layanan Keuangan Pada Lembaga Jasa Keuangan Mikro. Zahir Publishing. http://eprints.upnyk.ac.id/35045/1/Buku Digitalisasi Layanan Keuangan.pdf
Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Masrohatin, S., Ananda, H., Amalia, R., & Aini, L. (2023). Transformasi Digital Branch Dalam Upaya Peningkatan Layanan Di Era Society 5.0 Pada Bank Mandiri Jember. 3(1).
Maulidya, G. P., & Afifah, N. (2021). Perbankan Dalam Era Baru Digital: Menuju Bank 4 . 0. Proceeding Seminar Bisnis Seri V, 278–288.
Nisaputra, R. (2023). Belajar dari Kasus Bank Syariah Indonesia (BSI). Infobanknews,Com. https://infobanknews.com/belajar-dari-kasus-bank-syariah-indonesia-bsi/
OJK. (2017). Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum. OJK. https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Panduan-Penyelenggaraan-Digital-Branch-oleh-Bank-Umum.aspx
OJK. (2019). Buku 2 Perbankan Seri Literasi Keuangan (Tirta Segara (ed.)). OJK. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/assets/pdf/Buku 2 - Perbankan.pdf
OJK. (2022). Transformasi Digital Perbankan: Wujudkan Bank Digital. OJK. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40774
Oluwatosin Reis, Nkechi Emmanuella Eneh, Benedicta Ehimuan, Anthony Anyanwu, Temidayo Olorunsogo, & Temitayo Oluwaseun Abrahams. (2024). Privacy Law Challenges in the Digital Age: a Global Review of Legislation and Enforcement. International Journal of Applied Research in Social Sciences, 6(1), 73–88. https://doi.org/10.51594/ijarss.v6i1.733
Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014, Pub. L. No. SEOJK No. 14/SEOJK.07/2014, 2 (2014). https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/SEOJK-tentang-Kerahasiaan-dan-Keamanan-Data-dan-atau-Informasi-Pribadi-Konsumen/SE OJK 14. Kerahasiaan Data dan Informasi.pdf
Tasman, T., & Ulfanora, U. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Digital. UNES Law Review, 6(1), 1624–1635. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.962
Tirtawijaya, Y. K., & Wagiman, W. (2023). Analisis Penguatan Sistem Perbankan Digital Di Indonesia Berdasarkan Asas-Asas Perbankan. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 23(1), 172–186. https://doi.org/10.35965/eco.v23i1.2493
Vahzrianur, V., Putra, S. F., Pratama, R. B., Solihin, R., Pangestu, A., Tampubolon, H., & Siswajanthy, F. (2023). Tinjauan Yuridis Dalam Sistem Perbankan Digital Terhadap Perlindungan Nasabah. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(4), 371–380.
Wibowo, A. (2022). Perbankan Digital (Digital Banking). Yayasan Prima Agus Teknik.
Yustisia, M, . (2022). Perlindungan Bagi Nasabah Dalam Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital di Indonesia. Program Magister Hukum FHUI, 1(July), 24.

Published

2024-07-31

Issue

Section

Articles