PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAGIH HUTANG YANG MEMAKSA MASUK RUMAH DAN BERBUAT KEKERASAN

Authors

  • Fariz Rifqi Hasbi Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.35194/jj.v4i01.3945

Keywords:

Hukum, Menagih, Pidana, Utang, Billing, Debt, Law, Punishment .

Abstract

ABSTRAK

Utang-piutang merupakan perbuatan hukum perdata, namun penagihan utang oleh kreditur dapat mengandung unsur pidana jika dilakukan secara melawan hukum. Contohnya, penagihan dengan memasuki rumah debitur tanpa izin dan melakukan pemaksaan. Tindakan ini melanggar Pasal 167 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut membutuhkan batasan dan indikator agar dapat diterapkan secara tepat. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai masalah ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian doktrinal, yang menganalisis hukum baik sebagaimana tertulis dalam undang-undang maupun sebagaimana diputuskan oleh hakim melalui proses yudisial. Tindakan kreditur yang memaksa masuk ke rumah debitur melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP. Selain itu, tindakan kreditur yang memaksa debitur untuk membayar utang dengan ancaman kekerasan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, kreditur yang melakukan kedua perbuatan tersebut dapat dikenakan kedua pasal tersebut secara komulatif karena terindikasi melakukan perbarengan tindak pidana atau concursus.

 

ABSTRACT

Debts are an act of civil law, but debt charging by creditors may be criminal if done against the law. For example, billing by entering the debtor's house without permission and performing forced enforcement. This act violates Article 167 (1) and Article 355 (1) of the Covenant. The application of these articles requires limitations and indicators in order to be properly applied. Therefore, further research needs to be done on this issue. This study uses normative jurisprudential methods or doctrinal research, which analyzes the law both as written in the law and as decided by the judge through the judicial process. The act of a creditor forcing a debtor to enter the debtor's house is a violation of Article 167 (1) of the Covenant. Furthermore, the act of the creditor to force a debitor to pay the debt with the threat of violence is in breach of Article 355 (1) of this Code. Therefore, a crediteur who commits both such acts may be charged with both of these articles in conjunction because it is indicated to have committed a criminal offence or a concorsius.

References

Bouzen, R., & Ashbily. (2021). Mahkamah Konstitusi Implementation Of The Execution Of Fiduciary Guarantee Against Defaulting Debtors After The Provision Of The Constitutional Court ’ S Decision. 03(02), 137–148.
Hasanah, A. N. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Gugatan Actio Pauliana. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 9(2), 26–37. https://doi.org/10.32505/politica.v9i2.4574
Hidayat, N. (2014). Tanggung Jawab Penanggung Dalam Perjanjian Kredit. 2, 1–13.
Hillary Maria Lingkanwene Liuw, J. L. & F. R. M. (2021). Perbuatan Terhadap Orang Yang Memasuki Rumah Atau Pekarangan Secara Paksa Ditinjau Dari Ketentuan Pidana Di Indonesia. Jurnal Lex Privatum, IX(13), 147–156.
Indra Gunawan Purba. (2020). Perbuatan Melawan Hukum Dan Menyalahgunakan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi.
Juliansyah, A. R. (2023). Penerapan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/Puu-Xi/2013. Lex LATA, 5(1), 44–59. https://doi.org/10.28946/lexl.v5i1.1880
Kurniawati, Y. R. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Atas Penyebaran Berita Bohong Hoax di media sosial. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26, 422–437.
Maknun, L. (2024). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 30(1), 5–24. https://doi.org/10.46839/disiplin.v30i1.119
Mulyadi, D. (2017). Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 Kuhp Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(2), 206. https://doi.org/10.25157/jigj.v5i2.798
Putro, A. I. (2020). Kajian Yuridis Tentang Unsur Perbuatan Tidak Menyenangkan Dalam Pasal 335 Kuhp Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor?: 1/Puu-Xi/2013. Kajian Yuridis Tentang Unsur Perbuatan Tidak Menyenangkan Dalam Pasal 335 Kuhp Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor?: 1/Puu-Xi/2013, 11(2), 1.
Rampengan, R. B. H., Pangkerego, O. A., & Doodoh, M. (2022). Perbuatan Tidak Menyenangkan Ditinjau Dari Pasal 335 Ayat (1) Angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, 1.
Rengkuan, C. N. (2018). Peresahan Ketenangan Rumah (Huisvredebreuk) Dalam Pasal 167 Ayat (1) Kuhp Sebagai Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (Kajian Putusan Ma No. 64/Pk/Pid/2016). Lex Et Societatis, VI(10), 113–122.
Sari, I. (2019). Unsur-Unsur Delik Materiel Dan Delik Formil Dalam Hukum Pidana Lingkungan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1), 64–80.
Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 53–70. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651
Sari, I. D. M., Gita, H., & Lumbanraja, A. D. (2019). Analisis Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 171–181. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i2.171-181
Sipahutar, A. O., Arifin, Z., Sudarmanto, K., & Ratna Sediati, D. S. (2022). Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Praktik Pada Debitur Yang Wanprestasi. Jurnal Usm Law Review, 5(1), 144. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4254
Sushanty, V. R. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Debt Collector Dan Leasing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019. Gorontalo Law Review, 3(1), 59. https://doi.org/10.32662/golrev.v3i1.896

Published

2024-01-30

Issue

Section

Articles