OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA PEMILU DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH SERENTAK

Authors

  • Hadi Jumhadi Panitia Pengawas Pemilu Kec. Warungkondang

DOI:

https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1114

Keywords:

Implementasi, Penegakan Hukum, Pidana Pemilu

Abstract

ABSTRAK

Pemilihan umum selalu pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan menjadi kajian yang menarik untuk diteliti karena proses rakyat yang akan menentukan pemimpin. Sebagian  dari suprastruktur politik yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,  Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota, DPR RI, DPD, DPRD Tingkat Provinsi dan DPRD Tingkat Kabupaten Kota, Kepala Desa bahkan RW dan RT ditentukan melalui pemilihan umum. Proses penyelenggaraan pemilihan umum ini tentu saja bukan tanpa kendala dan dimanika. Banyak sekali ditemukan pelanggaran dalam setiap tahapan baik pelanggaran adminstrasi, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana. Harus dipahami bahwa dalam penegakan hukum pidana, dasar pembenaran seseorang dapat dikatakan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana. Hukum Pidana khusus, bukan hanya mengatur hukum pidana materiilnya saja akan tetapi juga hukum formalnya. Aturan-aturan tersebut seyogianya tetap memperhatikan asas-asas umum yang terdapat baik dalam ketentuan umum KUHP bagi hukum pidana materiilnya, maupun untuk hukum pidana formalnya harus tunduk terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

ABSTRACT

General election is always a general election as a means of sovereignty to be an interesting study to study because it is the people's process that will determine the leader. Part of the political superstructure consisting of the President, Vice President, Governor, Deputy Governor, Regent, Deputy Regent and Mayor, Deputy Mayor, DPR RI, DPD, Provincial DPRD and City Regency DPRD, Village Heads and even RW and RT are determined by election. general. The process of organizing this general election is certainly not without obstacles and is dynamic. Lots of violations are found at every stage, both administrative violations, code violations and criminal offenses. It must be understood that in criminal law enforcement, the basis for a person's justification can be said to be guilty or not to commit a criminal act. Special Criminal Law, not only regulates the material criminal law but also the formal law. These rules should still pay attention to the general principles contained in both the general provisions of the Criminal Code for material criminal law, as well as for formal criminal law must comply with the provisions contained in Law Number 8 of 1981 concerning KUHAP.

References

C.F.G. Sunaryati Hartono. (1994). Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad Ke-20. Alumni.
Dedi Mulyadi. (2012). Kebijakan Legislasi tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia dalam Perspektif Indonesia. Gramata Publishing.
Djoko Prakoso. (1987). Tindak Pidana Pemilihan Umum. Bina Aksara.
Lili Rasjidi. (2005). Metode Penelitian Hukum, dalam Filsafat Ilmu, Metode Penelitian, dan Karya Tulis Ilmiah Hukum. Monograf.
Loebby Luqman. (1990). Analisis Hukum dan Perundang-Undangan Kejahatan terhadap Keamanan Negara di Indonesia. UI Press.
Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (1986). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Press.
Sudikno Mertokusumo. (1999). Mengenal Hukum, Suatu Pengantar. Liberty.

Published

2021-01-12

Issue

Section

Articles