AKUNTAN FORENSIK SALAH SATU UPAYA PENCEGAHAN (PREVENTIF) SEJAK DINI TERHADAP KEJAHATAN KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Pencegahan adalah proses, cara tindakan mencegah atau tindakan menahan agar sesuatu tidak terjadi, dapat dikatakan suatu upaya yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran. Upaya pencegahan kejahatan korupsi merupakan upaya awal delam menanggulangi kejahatan. Uapaya dalam menanggulangi kejahatan dapat diambil dengan upaya langkah pencegahan (preventif). Kejahatan korupsi seyogyanya kejahatan yang hampir rata-rata melibatkan orang banyak dan dilalukan secara terstruktur sistimatik dan masiv. Tugas Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas, dan dengan keberadaan Akuntan Publik yang baik dan jujur dapat menjadi upaya pencegahan terhadap kejahatan korupsi yang dilakukan para koruptor di tanah air yang akhir-akhir ini terus berkembang, dan menerpa semua golongan di Indonesia mulai dari legislatif, yudikatif, BUMN dan swasta. Akuntan Forensik dapat dijalankan dengan sempurna hanya ada pada Akuntan Publik, karena Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, yang merupakan profesi yang independent bukan berarti mengenyampingkan keberadaan BPK atau BPK.
Sejujurnya keberadaan UU No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik untuk memperkuat dan mendukung daya kerja daripada UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi, dan sudah cukup jelas bahwa profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dan dipagari untuk mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi kepada Pemerintah dalam pengelolaan bidang keuangan yang mana uang-uang tersebut merupakan uang rakyat Indonesia, yang penggunaanya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat Indonesia, bukan dipergunakan untuk mempekaya diri pribadi dan golongan tertentu. Dalam tulisan ini penulis mencoba membahas peranan Akuntan Publik dapat menjadi upaya pencegahan kejahatan korupsi di Indonesia dan kejahatan Korupsi ini bisa diminimalisir .
Kata Kunci : extra ordinary crime, fraud
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Amrizal, 2004, Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan oleh Internal Auditor, presentasi, Jakarta.
Bambang Purnomo, Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, Amarta, Yogyakarta.
Mochtar Kusumaatmadja, 2002, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis), Alumni, Bandung.
Rezaee, 2002, Z., Financial Statement Fraud: Prevention and Detection, John Wiley & Sons, Inc. New York.
Romli Atmasasmita, 2003, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis (Bisnis Crime), Kencana, Bandung.
Satjipto Raharjo, 2005, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, CV. Sinar Baru, Bandung.
Soesilo, 1993, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
Soetand Wignyosubroto, 1995, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional Dinamika Sosial Politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tuanakotta Theodorus, 2010, Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif, Edisi 2, Salemba, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
UU RI Nomor 8 Tahun 1981, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 Tentang Akutunan Publik
Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Penjelasannya. Usaha Nasional, Surabaya.
C. Jurnal
Dedi Mulyadi dan M. Rendi Aridhayandi, 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemilu Serentak Dihubungkan Dengan Pencegahan Korupsi Politik, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. I No. 02 Edisi Juli Desember, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur.
Kholis, Azizul, I Nengah Rata, Sri Sulistiyowati, dan Endah Prapti Lestari. 2001, Kewajiban hukum (legal liability) Auditor, Jurnal Bisinis dan Akuntansi, Volume 3, Nomor 3 Desember.
M. Rendi Aridhayandi, 2017, Kajian tentang Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang Melakukan Perbuatan Curang dalam Bisnis Dihubungkan dengan Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Volume 8 Nomor 2, April, Fakultas Hukum Kristen Maranatha, Bandung.
DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v4i2.498
Refbacks
JHMJ (Jurnal Hukum Mimbar Justitia) INDEXED BY :
Attribution-NonCommercial-ShareAlike
CC BY-NC-SA
This license lets others remix, tweak, and build upon your work non-commercially, as long as they credit you and license their new creations under the identical terms.