MEMAKSIMALKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI
DOI:
https://doi.org/10.35194/jj.v5i01.4999Keywords:
Hukum, Korban, Korporasi, Lingkungan, Perlindungan, Corporation, Environment, Law, Protection, Victim.Abstract
ABSTRAK
Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Indonesia terus menjadi masalah serius, seperti hal nya kasus yang terjadi di Jawa Timur dan Kalimantan Tengah yakni PT SS serta PT BMB bersalah mencemari lingkungan hidup. Realitas ini bertolak belakang dengan proteksi hak asasi lingkungan hidup yang dijamin dalam konstitusi. Disisi lain, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) belum dapat diterapkan secara maksimal. Penelitian ini adalah penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan hukum primer adalah UU PPLH, sedangkan bahan hukum sekunder adalah buku-buku teks, disertasi, tesis, dan jurnal ilmiah. Hasil dan analisis dalam penelitian ini menekankan pada tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh individu maupun korporasi dari sudut pandang hukum pidana lingkungan hidup. Fokus utamanya adalah bagaimana instrumen hukum pidana dalam UU PPLH dapat diimplementasikan secara optimal untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban kejahatan lingkungan. Optimalisasi penegakan hukum pidana ini dapat diwujudkan dalam dua aspek utama yakni melalui kebijakan penal dan kedua dapat melalui kebijakan non-penal. Dengan demikian, penegakan hukum pidana tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memastikan pemulihan kondisi lingkungan dan pemenuhan hak-hak hukum korban, sehingga kebutuhan akan lingkungan hidup yang sehat bagi generasi sekarang dan mendatang dapat terjamin.
ABSTRACT
Environmental pollution and / or damage in Indonesia continues to be a serious problem, such as cases that occurred in East Java and Central Kalimantan, namely PT Soedali Sejahtera and PT BMB are guilty of polluting the environment. This reality contradicts the protection of environmental rights guaranteed in the constitution. On the other hand, Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management (PPLH Law) has not been implemented optimally. This research is a doctrinal research with a statutory approach and conceptual approach. The legal materials of this research are primary legal materials and secondary legal materials related to the problems studied. Primary legal materials are the PPLH Law, while secondary legal materials are textbooks, dissertations, theses, and scientific journals. The results and analysis in this study emphasize environmental crimes committed by individuals and corporations from the perspective of environmental criminal law. The main focus is how the criminal law instruments in the PPLH Law can be optimally implemented to provide legal certainty and protection for victims of environmental crimes. Optimization of criminal law enforcement can be realized in two main aspects, namely through penal policy and secondly through non-penal policy. Thus, criminal law enforcement does not only aim to punish the perpetrators, but also to ensure the recovery of the victims.
References
Arianto Hasudungan Lumbantoruan, Alpi Sahari, I. N. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Penambang Ilegal Di Wilayah Mandailing Natal. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(1), 112–126. https://doi.org/https://doi.org/10.55357/is.v5i1.542
Arsan Abidin, M. (2024). Kebijakan Hukum Pidana Terkait Penjatuhan Hukuman Dalam Kejahatan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik, 6(3), 524–541. https://journalpedia.com/1/index.php/jhkp/article/view/3031
Ayu, S. (2024). Peran Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Program Bank Sampah Di Parepare (Analisis Ekonomi Syariah) [Institut Agama Islam Negeri (IAIN)]. https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/8659/
Bagaskara. (2023). Pengertian Limbah Pabrik dan Apa Dampaknya Bagi Lingkungan. Mutu Internasional. https://mutucertification.com/limbah-pabrik-dan-dampak-bagi-lingkungan/
Fikri Ananta Nur Rasyid, Asnah, & Aullia Vivi Yulianingrum. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi. Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Sosial, 2(2), 90–101. https://doi.org/https://doi.org/10.58540/jipsi.v2i2.219
Fitri. (2024). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, Dan Budaya, 3(2), 415–430. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/mateandrau.v3i2.2902
Hasudungan Sinaga. (2021). Criminal Law Protection For Victims of Environmental Crimes in Indonesia. Iblam Law Review, 01(03), 178–186. https://doi.org/https://doi.org/10.52249/ilr.v1i3.257
Hikmawati, F. (2020). Metodologi Penelitian (Cetakan 4). PT Rajagrafindo Persada.
Ismaidar, Zarzani, T. R., & Situmorang, D. E. H. (2024). Kedudukan Korporasi Sebagai Subjek Hukum dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Kritis Studi Hukum, 9(5), 29–33. https://ojs.co.id/1/index.php/jksh/article/view/1073
Kholida Qothrunnada. (2021). Pencemaran Lingkungan: Pengertian, Jenis, dan Penyebab Terjadinya. DetikEdu. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5765860/pencemaran-lingkungan-pengertian-jenis-dan-penyebab-terjadinya
Khumaini, M. A. (2022). Kawasan perhutanan sosial di Karawang menjadi tempat buang limbah B3. Antaranews.Com. https://www.antaranews.com/berita/2884649/kawasan-perhutanan-sosial-di-karawang-menjadi-tempat-buang-limbah-b3
KLHK, D. G. (2024). Penyidikan Gakkum KLHK Kalimantan Sudah Lengkap: Kasus Pencemaran oleh Pabrik Sawit PT.BMB di Kec Manuhing, Gunung Mas, Kalteng Segera Disidangkan. Gakkum. https://gakkum.menlhk.go.id/infopublik/detail/769
Meimunah, Tehupeiory, A., & Widiarty, W. S. (2024). Hak Korban Tindak pidana Pencemaran Lingkungan Atas Restitusi. ARL?: Action Research Literate, 8(5), 1–19. https://doi.org/https://doi.org/10.46799/arl.v8i5.371
Nainggolan, M. (2021). Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Sistem Peradilan Pidana. Jurnal The Juris, V(2), 327–341. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/juris.v5i2.323
Pamela, D. A. (2024). Terbukti Bersalah Cemari Lingkungan, Perusahaan Tekstil di Pasuruan Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp48 Miliar. Liputan 6. https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5705203/terbukti-bersalah-cemari-lingkungan-perusahaan-tekstil-di-pasuruan-dihukum-bayar-ganti-rugi-rp48-miliar
Pandu, P. (2023). Sebanyak 908 Kasus Kejahatan Lingkungan Ditangani Sepanjang 2023. Kompas.Id. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/12/28/sebanyak-908-kasus-kejahatan-lingkungan-ditangani-sepanjang-2023
Reguna, M. S., & Putra, A. A. (2023). Tinjauan hukum pidana dalam perwujudan keadilan lingkungan. Jurnal Akta Yudisia, 8(2), 144–154. https://doi.org/https://doi.org/10.35334/ay.v8i2.4750
Tumengkol, F. D., Sondakh, J., & Maramis, M. M. (2024). Pengendalian Pencemaran Udara Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lex Administratum, 12(5), 360–366. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/57870
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.