KAJIAN YURIDIS TENGGANG WAKTU PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENUJU KEPASTIAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1099Keywords:
KDRT, PERKAP NO 14 TAHUN 2012, MANAJEMEN PENYIDIKANAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Polres Cianjur menjadi polemik untuk tersangka, karena waktu penyelesaian kasus yang ditangani oleh Tim Penyidik tidak sebentar melainkan setahun lebih lamanya. Peneliti dalam penelitian ini akan membahas apakah tenggang waktu penyelesaian perkara menuju kepastian hukum sudah sesuai dengan SOP Penyidikan dan manajemen penyidikan ataukah belum sesuai. Metode Penelitian yaitu Metode Pendekatan, Yuridis Sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara ini adanya kendala dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SDPD) yang mengakibatkan lamanya proses penyelesaian perkara, maka seharusnya ada transparasi antara penyidik dan tersangka, jangan sampai tersangka tidak tahu menahu kasusnya sampai mana dan dibiarkan menunggu tanpa adanya kepastian hukum yang jelas karena semua itu berpengaruh juga pada kesehariannya apalagi dapat menghambat karir yang sedang di capai, juga dalam menyelesaikan suatu masalah penyidik harus benar adanya sesuai dengan SOP Penyidikan dan manajemen penyidikan.
References
Andi Hamzah. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Juan Ivander Christian. (2018). Kepastian Hukum Mengenai Jangka Waktu Sebagai Tersangka Dalam Proses Penyidikan Di Indonesia. Jurnal Sapientia et Virtus, 3(2), 137–158.
Perkap No.14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan.
Qomarudin, M. N. (2014). Peran Dan Fungsi Pejabat Pengawas Penyidik Polri Dalam Pengawasan Internal Terkait Terjadinya Maladministrasi Dalam Proses Penyidikan (Studi di Polresta Pontianak Kota). Jurnal Nestor Magister Hukum, 2(2), 1–27.
Sukarno Aburaera & Maskun Muhadar. (2013). Filsafat Hukum (Teori Dan Praktik). Kencana.
Teguh Prasetyo. (2010). Hukum Pidana. Rajawali Press.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Undang Undang Hukum Pidana.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Yuniar Ary Widyastuti. (2006). Peranan saksi korban kejahatan dalam tindak pidana perkosaan pada tingkat penyidikan (Studi Kasus di Polresta Surakarta). In Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (p. 151). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.