KAJIAN YURIDIS TENGGANG WAKTU PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENUJU KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Rizal Ardyanto Polsek Segerbitung

DOI:

https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1099

Keywords:

KDRT, PERKAP NO 14 TAHUN 2012, MANAJEMEN PENYIDIKAN

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Polres Cianjur menjadi polemik untuk tersangka, karena waktu penyelesaian kasus yang ditangani oleh Tim Penyidik tidak sebentar melainkan setahun lebih lamanya. Peneliti dalam penelitian ini akan membahas apakah tenggang waktu penyelesaian perkara menuju kepastian hukum sudah sesuai dengan SOP Penyidikan dan  manajemen penyidikan ataukah belum sesuai. Metode Penelitian yaitu Metode Pendekatan, Yuridis Sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara ini adanya kendala dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SDPD) yang mengakibatkan lamanya proses penyelesaian perkara, maka seharusnya ada transparasi antara penyidik dan tersangka, jangan sampai tersangka tidak  tahu menahu kasusnya sampai mana dan dibiarkan menunggu tanpa adanya kepastian hukum yang jelas karena semua itu berpengaruh juga pada kesehariannya apalagi dapat  menghambat karir yang sedang di capai,  juga dalam menyelesaikan suatu masalah penyidik  harus benar  adanya sesuai dengan SOP  Penyidikan dan  manajemen penyidikan.

References

Achmad Ali. (2017). Menguak Tabir Hukum (2nd ed.). Kencana.
Andi Hamzah. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Juan Ivander Christian. (2018). Kepastian Hukum Mengenai Jangka Waktu Sebagai Tersangka Dalam Proses Penyidikan Di Indonesia. Jurnal Sapientia et Virtus, 3(2), 137–158.
Perkap No.14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan.
Qomarudin, M. N. (2014). Peran Dan Fungsi Pejabat Pengawas Penyidik Polri Dalam Pengawasan Internal Terkait Terjadinya Maladministrasi Dalam Proses Penyidikan (Studi di Polresta Pontianak Kota). Jurnal Nestor Magister Hukum, 2(2), 1–27.
Sukarno Aburaera & Maskun Muhadar. (2013). Filsafat Hukum (Teori Dan Praktik). Kencana.
Teguh Prasetyo. (2010). Hukum Pidana. Rajawali Press.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Undang Undang Hukum Pidana.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Yuniar Ary Widyastuti. (2006). Peranan saksi korban kejahatan dalam tindak pidana perkosaan pada tingkat penyidikan (Studi Kasus di Polresta Surakarta). In Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (p. 151). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Published

2021-01-12

Issue

Section

Articles