PEMBERDAYAAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI KABUPATEN SUKABUMI

Aang Munawar Juanda

Abstract


Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika adalah bahaya laten yang setiap diberantas tak lantas habis tetapi akan tumbuh di tempat baru. Tindak pidana narkotika dan psikotropika menunjukkan kecenderungan yang meningkat secara kuantitatif dan kualitatif. Penyuluh Agama Islam yaitu pembimbing umat Islam dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketakwaan kepada Allah SWT. Faktor  penghambat Penyuluh Agama Islam dalam tugasnya adalah faktor eksternal, yaitu tidak semua masyarakat mau terbuka dan mau memberikan informasi keterlibatannya dalam kasus narkoba, masyarakat merasa curiga ketika berbicara narkoba, dan kepedulian terhadap lingkungan masih kurang; dan faktor internal, yaitu perlu intensitas yang tinggi, kerjasama yang kompak, butuh waktu yang banyak, dan anggaran yang cukup.


Keywords


Penyuluh Agama Islam, Narkotika, Psikotropika

References


Adi, K. (2009). Diversi Sebagai Upaya Alternative Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak. Malang: Umm Press.

Amri Syarif Hidayat, S. H. (2019). Metode Dan Media Komunikasi Dalam Penyuluhan Agama: Studi Kasus Penyuluhan Agama Islam Di Kabupaten Sukoharjo. Acta diurnA, 19-37.

Arif, B. N. (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ariyanti, V. (2017). Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam. Al-Manahij (Jurnal Kajian Hukum Islam), 248-262.

Azmiyati, S. (2014). Gambaran penggunaan NAPZA pada anak jalanan di Kota Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat (KEMAS), 137-143.

Danial, D. Y. (2018, Maret Senin). wawancara dengan Kepala BNN Kota Sukabumi. (A. M. Juanda, Interviewer)

Gani, H. A. (2015). Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika. Student Journal Universitas Brawijaya, 1.

Hadiman. (1999). Narkoba Menguak Misteri Maraknya Narkoba di Indonesia. Jakarta: Bersama.

Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 201-230.

Hawari, D. (2004). Al-Quran Ilmu Kedokteran dan Kesehatan Jiwa. Yogyakarta: PT Dana Bakti Prima Yasa.

Hawi, A. (2018). Remaja Pecandu Narkoba: Studi tentang Rehabilitasi Integratif di Panti Rehabilitasi Narkoba Pondok Pesantren Ar-Rahman Palembang. Tadrib, 100-117.

Indonesia, K. A. (2016). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Depok: CV Rabita.

Kibtyah, M. (2015). Pendekatan Bimbingan Dan Konseling Bagi Korban Pengguna Narkoba. Jurnal Ilmu Dakwah, 52-77.

Maudy Pritha Amanda, S. H. (2017). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse). Jurnal Penelitian & PPM, 129 - 389.

Miftahul Ula, A. Z. (2020). Penyuluhan Anti Narkoba Berbasis Spiritual Islam. Jurnal Pengabdian Masyarakat Universitas Merdeka Malang, 105-114.

Mustofa Hasan, B. A. (2013). Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah : Dilengkapi dengan Kajian Hukum Pidana Islam. Bandung: Pustaka Setia.

S.K. Nawangsih, P. R. (2016). Stres Pada Mantan Pengguna Narkoba Yang Menjalani Rehabilitasi. Jurnal Psikologi Undip , 99-107.

Said, N. M. (2011). Dakwah dan Efek Globalisasi Informasi. Makassar: Alauddin Univercity Press.

Simangunsong, J. (2015). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Studi kasus pada Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang ). 1.

Undang-undang No. 35. (2009). Narkotika.




DOI: https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1112

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ) INDEXED BY:

/

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Postgraduate Study Program Master of Law, Suryakancana University, Jl. Pasir Gede Raya-Cianjur, 43216, Tel. 0263-270106, Fax. 0263-261383, Email: journal.justiciabelen@unsur.ac.id