PRAKTIK DISKRIMINASI DAN PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN TERHADAP LAYANAN JASA KURIR DI APLIKASI SHOPEE

Authors

  • Aulia Fadhilah Fawwaz UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.35194/jj.v5i02.5382

Keywords:

Diskriminasi, Dominasi, KPPU, Persaingan, Shope, Competition, Discrimination, Dominance, Shopee.

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik persaingan usaha tidak sehat dalam ekonomi digital Indonesia, khususnya dugaan diskriminasi dan penyalahgunaan posisi dominan oleh PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat dalam layanan kurir di platform Shopee, yang berpotensi melanggar UU No 5 Tahun 1999. Tujuan penelitian adalah menganalisis praktik diskriminasi dan penyalahgunaan posisi dominan oleh kedua perusahaan serta penyelesaian perkara oleh KPPU. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kualitatif-deskriptif berdasarkan studi kasus KPPU nomor 04/KPPU-I/2024. Hasil penelitian menunjukkan kedua perusahaan terbukti melakukan penyalahgunaan posisi dominan dan diskriminasi, namun proses hukum dihentikan setelah mereka mengajukan perubahan perilaku dan menandatangani pakta integritas. Pakta tersebut memuat pengakuan Shopee atas pelanggaran, kesediaan mengubah perilaku, serta komitmen mematuhi aturan, dengan pengawasan berkelanjutan dari KPPU. Rekomendasi menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan penegakan hukum konsisten untuk mencegah praktik serupa dan menjaga persaingan usaha sehat di Indonesia. ABSTRACT This study is motivated by the widespread occurrence of unfair business competition practices in Indonesia's digital economy, particularly allegations of discrimination and abuse of dominant position by PT Shopee International Indonesia and PT Nusantara Ekspres Kilat in courier services on the Shopee platform, potentially violating Law No. 5 of 1999. The study aims to analyze how these companies engaged in discriminatory practices and abuse of dominance, as well as the dispute resolution process by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU). The research method used is normative legal research with a statutory approach and qualitative-descriptive data analysis based on the KPPU case number 04/KPPU-I/2024. Findings reveal that both companies were proven to have abused their dominant position and engaged in discriminatory practices; however, the legal process was terminated after they submitted behavior changes and signed an integrity pact. This pact includes Shopee’s acknowledgment of the violations, willingness to change behavior, and commitment to comply with applicable regulations, accompanied by ongoing supervision from KPPU. The study recommends strict supervision and consistent law enforcement to prevent similar practices and maintain healthy business competition in Indonesia.

References

Adawi Ahmed, M. S., Junxiang, Z., Khaled, B., & Ajmal, M. Z. (2024). Anti-monopoly regulations on intellectual property abuse of dominant market position: A comparative legal perspective in Egypt and China. American Research Journal of Humanities Social Science (ARJHSS), 7(2), 1–14.
Efendi, J., & Sihombing, P. R. (2022). Metode penelitian hukum normatif dan empiris (2nd ed.). Prenada Media.
Heriani, F.N. (2024). Akui Melanggar, Shopee dan Shopee Express terima poin-poin perubahan perilaku dari KPPU. HukumOnline, https://www.hukumonline.com/berita/a/akui-melanggar--shopee-dan-shopee-express-terima-poin-poin-perubahan-perilaku-dari-kppu-lt667bf14749e74/
KPPU. (2010) Perkom 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 25 Tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
KPPU. (2011). Perkom 6 Pasal 20 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Kurnia, K. (2024). Analisis praktik persaingan usaha tidak sehat distribusi aplikasi digital oleh Google LLC. Jurnal Persaingan Usaha, 4(1), 5–19. http://dx.doi.org/10.55869/kppu.v4i1.97
Li, Q., Philipsen, N., & Cauffman, C. (2023). AI enabled price discrimination as an abuse of dominance: A law and economics analysis. China-EU Law Journal, 9, Article 9. https://doi.org/10.1007/s12689-023-00099-z
Lubis, A. F., et al. (2017). Hukum persaingan usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Lubis, D. (2023). Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait penguasaan atas jasa operator kargo dan pos (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 208 K/Pdt-Sus-KPPU/2018). Jurnal Ilmiah Metadata, 5(2).
Makka, Z. (2021). Bentuk perlindungan hukum pelaku usaha pesaing terhadap posisi dominan dalam penerapan rule of reason. Jurnal Persaingan Usaha, 1(2),14. https://repository.unmul.ac.id/bitstream/handle/123456789/18786/Jurnal%20Persaingan%20Usaha%20Vol%202%20Tahun%202021.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Jakarta: Media Group
Monti, G. (2012). Abuse of a dominant position: From competition policy to sector specific regulation. Cambridge University Press.
Nainggolan, F. L., & Purnamasari, D. (2025). Perbandingan hukum terhadap penyalahgunaan posisi dominan dalam persaingan usaha di Indonesia dan Korea Selatan. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti, 7(1), 377–387. https://doi.org/10.25105/refor.v7i1.22337
Nazhari, A. F., & Irkham, N. (2023). Analisis dugaan praktik predatory pricing dan penyalahgunaan posisi dominan dalam industri e-commerce. Jurnal Persaingan Usaha, 3(1), 19–31. https://doi.org/10.55869/kppu.v3i1.85
Pratama, M. A. N. A. (2019). Analisis penyalahgunaan posisi dominan dalam penguasaan pasar yang dapat menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (Studi kasus Putusan KPPU Nomor: 14/KPPU-L/2015) (Skripsi Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya). https://repository.ub.ac.id/id/eprint/179624/1/MOCH%20ANUGRAH%20NUR%20ADI%20PRATAMA.pdf
Putri, I. (2024). Ini e-commerce dengan tingkat kepuasan konsumen tertinggi, siapa dia? detikInet. https://inet.detik.com/cyberlife/d-7484474/ini-e-commerce-dengan-tingkat-kepuasan-konsumen-tertinggi-siapa-dia
Rochman, F. (2024). Shopee tandatangani pakta integritas dengan KPPU. ANTARA. https://www.antaranews.com/berita/4177518/shopee-tandatangani-pakta-integritas-dengan-kppu#:~:text=Sidang%20perdana%20Shopee%20dimulai%20sejak,atau%20dokumen%20pendukung)%20dalam%20LDP.
Riswandi, D. (2019). Transaksi on-line (e-commerce): Peluang dan tantangan dalam perspektif ekonomi Islam. Jurnal Econetica, 1(1), 3.
Scherer, F. M., & Ross, D. (1990). Industrial market structure and economic performance. Houghton Mifflin Company.
Shaidra, A. (2024). Temukan cukup bukti, KPPU naikkan proses penyelidikan monopoli Shopee ke tahap pemeriksaan. Bisnis Tempo. https://bisnis.tempo.co/read/1878485/temukan-cukup-bukti-kppu-naikkan-proses-penyelidikan-monopoli-shopee-ke-tahap-pemeriksaan
Stefanus. (2023). Implikasi legal market power assessment dalam big data pada era ekonomi digital. Jurnal Persaingan Usaha, 3(1), 65–74. https://doi.org/10.55869/kppu.v3i1.105
Usman, R. (2004). Hukum persaingan usaha di Indonesia (1st ed.). PT Gramedia Pustaka Utama.
Widiyanti, M., & Yulianti, F. A. (2020). Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait persetujuan perpanjangan kontrak pengadaan give away oleh PT Garuda Indonesia (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 23/KPPU-L/2010). Lex Lata Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2).
Werden, G. J. (2021). Exploitative abuse of a dominant position: A bad idea that now should be abandoned. European Competition Journal, 17(3), 682–713. https://doi.org/10.1080/17441056.2021.1930451

Published

2025-07-31

Issue

Section

Articles