SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS DI LUAR KEWENANGAN KLINIS

Authors

  • Syai Saladin Usman Universitas Jambi
  • Arrie Budhiartie Universitas Jambi
  • Rustian Mushawirya Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.35194/jj.v5i01.4994

Keywords:

Dokter, Kewenangan Klinis, Sanksi Administrasi, Administrative Sanctions, Clinical Authority, Doctor, Medical Actions.Tindakan Medis,

Abstract

ABSTRAK

Tindakan medis di luar kewenangan klinis yang dilakukan oleh tenaga medis dalam pelayanan kesehatan merupakan isu penting yang dapat mempengaruhi kualitas dan efektivitas layanan kesehatan. Tenaga medis yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) seharusnya menjalankan praktik kedokteran sesuai dengan kewenangannya. Namun, dalam beberapa kasus, tenaga medis melakukan tindakan di luar batas kewenangannya, yang berpotensi menimbulkan dampak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap sanksi administrasi bagi tenaga medis yang melakukan tindakan medis di luar kewenangan klinisnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk sanksi administrasi yang dapat dikenakan terhadap tenaga medis meliputi teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan izin. Pelaksanaan sanksi administrasi ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan terhadap standar hukum dalam praktik medis serta meminimalkan potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.

 

ABSTRACT

Medical actions outside the clinical authority performed by medical personnel in health services are an important issue that can affect the quality and effectiveness of health services. Medical personnel who have a Registration Certificate (STR) and a Licence to Practice (SIP) should practice medicine in accordance with their authority. However, in some cases, medical personnel perform actions outside the limits of their authority, which has the potential to cause legal impacts. This study aims to analyse the legal regulation of administrative sanctions for medical personnel who perform medical actions outside their clinical authority based on Government Regulation No. 28 of 2024 as an implementing regulation of Law No. 17 of 2023 on Health. This research uses a normative juridical method with a statutory approach and analysis of primary and secondary legal materials. The results show that the forms of administrative sanctions that can be imposed on medical personnel include verbal reprimands, written warnings, administrative fines, and/or licence revocation. The implementation of these administrative sanctions aims to enforce compliance with legal standards in medical practice and minimise the potential for similar violations in the future.

References

Alshammari, F. M., Alanazi, E. J., Alanazi, A. M., Alturifi, A. K., & Alshammari, T. M. (2021). Medication Error Concept and Reporting Practices in Saudi Arabia: A Multiregional Study Among Healthcare Professionals. Risk Management and Healthcare Policy, 14, 2395–2406. https://doi.org/10.2147/RMHP.S281154
Damanik, L. S., Triana, Y., & Afrita, I. (2024). Kewenangan Dokter Gigi Umum Atas Tindakan Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 1322–1330. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.25108
Fitriono, R. A., Setyanto, B., & Ginting, R. (2016). Penegakan Hukum Malpraktik Melalui Pendekatan Mediasi Penal. Yustisia Jurnal Hukum, 5(1), 87–93. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8724
Fubby Lofus, R. (2019). Hak dan Kewajiban Pejabat Pemerintah Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Lex Administratum, 7(1), 5–16. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/24540
Ghufran Syahputera Walla, Hendrik Salmon, J. M. (2021). Kajian Terhadap Pengaturan Sanksi Denda Administratif Dalam Peraturan Daerah Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(9), 961–970. https://doi.org/https://doi.org/10.47268/tatohi.v1i9.815
Gillon, R. (2020). Raising the Profile of Fairness and Justice in Medical Practice and Policy. Journal of Medical Ethics, 46(12), 789–790. https://doi.org/10.1136/medethics-2020-107039
Herawati, Z., Yuswardi, & Rachmah. (2022). Kewenangan Klinis Perawat di Rumah Sakit Umum Kota Banda Aceh. Jurnal Citra Keperawatan, 10(2), 88–94. https://doi.org/10.31964/jck.v10i2.234
Irwansyah, & Yunus, A. (2020). Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Miira Buana Media.
Kartamihardja, A. H. A., Sewu, P. L. S., & Murni S, T. W. (2017). Kewenangan Klinis Dalam Tindakan Pembedahan Dan Asas Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan, 3(2), 141–149. https://doi.org/10.24167/shk.v3i2.776
Kondoy, E. A., Posumah, J. H., & Londa, V. Y. (2017). Peran Tenaga Medis Dalam Pelaksanaan Program Universal Coverage Di Puskesmas Bahu Kota Manado. Jurnal Administrasi Publik, 3(46), 1–7. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jap/article/download/16302/15805
Lindgren, A., & Rozental, A. (2022). Patients’ Experiences of Malpractice in Psychotherapy and Psychological Treatments: a Qualitative Study of Filed Complaints in Swedish Healthcare. Ethics and Behavior, 32(7), 563–577. https://doi.org/10.1080/10508422.2021.1948855
Mamik. (2014). Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan dan Kebidanan. In Zifatama Publisher. Zifatama Publisher.
Nahl, S. A. Z. A., & Yusuf, H. (2024). Aspek Hukum Administrasi dalam Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Berdasarkan UU No 29 Tahun 2004. JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 4988–5007. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1404
Noviriska, & Atmoko, D. (2022). Hukum Kesehatan. In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Issue 1). CV. Literasi Nusantara Abadi. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
Nurlaela, W., Noor, M. T., & Nugraheni, N. (2023). Tanggung Jawab Hukum Pemerintah ATas Pemenuhan Hak Laktasi Bagi Tenaga Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 3(2), 35–51. https://doi.org/https://doi.org/10.30649/jhek.v3i2.123
Putra, A. A. G. M. T., & Jayantiari, I. G. A. M. R. (2023). Analisis Implikasi Gagasan Omnibus Law Kesehatan Sebagai Dasar Kebijakan Layanan Telemedesin Di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 11(9), 2119–2130. https://bureaucracy.gapenas-publisher.org/index.php/home/article/view/412
Rahmitasari, A. A., & Hoesin, S. H. (2023). Efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Peraturan Perusahaan terhadap Pemberian Surat Sanksi kepada Pekerja di PT X. Jurnal Syntax Admiration, 4(3), 330–348. https://doi.org/10.46799/jsa.v4i3.564
Rosita, T. A., & Oktamianti, P. (2023). Registrasi dan perizinan tenaga kesehatan masyarakat dalam peraturan perundang undangan dan kepastian hukum. Prepotif Jurnal Kesehatan Masyrakat, 7(3), 16980–16996. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/prepotif.v7i3.22470
Setiadi, F. R., Budhiartie, A., & Fitria. (2020). Sanksi Administrasi bagi Perawat yang Bekerja tanpa Memiliki SIPP di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi. Mendapo: Journal of Administrative Law, 1(2), 75–88. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/mendapo.v1i2.11024
Sezia Nur Aini, M., & Suryono, A. (2020). Akibat Hukum Malpraktik Terhadap Dokter Ditinjau Dari Hukum Perdata. Jurnal Privat Law, 8(2), 287–294. https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48422
Tambalean, H. (2017). Sanksi Administrasi Terhadap Fasilitas Kesehatan yang Melakukan Pelanggran atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Lex Et Societatis, 5(9), 75–83. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v5i9.18324
Tsegaye, D., Alem, G., Tessema, Z., & Alebachew, W. (2020). Medication Administration Errors and Associated Factors Among Nurses. International Journal of General Medicine, 13, 1621–1632. https://doi.org/10.2147/IJGM.S289452
Vitrianingsih, Y. (2024). Model Sanksi Bagi Fasilitas Layanan Kesehatan Yang Menggunakan Obat Kadaluarsa. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 4(2), 1412–1430. https://doi.org/10.53363/bureau.v4i2.412
Widhiantoro, D. C. (2021). Aspek Hukum Malpraktik Kedokteran dalam Perundang-undangan di Indonesia. Lex Privatum, 9(9), 103–112. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/36573
Willem, M. D. (2017). Sanksi Hukum Atas Pelanggaran Disiplin Dokter Atau Dokter Gigi Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Lex Et Societatis, 5(10), 5–11. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18482
Yahya, M. J. (2020). Pelimpahan Wewenang dan Perlindungan Hukum Tindakan Kedokteran Kepada Tenaga Kesehatan Dalam Konteks Hukum Administrasi Negara (dilengkapi contoh surat pelimpahan wewenang berupa delegasi dan mandat). Refika Aditama.

Published

2025-02-12

Issue

Section

Articles