PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PERBANKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.35194/jj.v3i1.2112Keywords:
Bank, Bisnis, Kejahatan, Pidana, Sanksi, Business, Crime, Criminal, Penalty.Abstract
ABSTRAK
Aktifitas bisnis dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia mayoritas bergantung kepada sektor perbankan sebagai mitra permodalan melalui kredit maupun bentuk pinjaman lainnya. Namun, seiring perjalanan waktu, banyak terjadi penyimpangan yang mengarah kepada kejahatan perbankan, seperti kredif fiktif yang melibatkan nasabah/konsumen dan petugas perbankan, bocornya dokumen yang menyangkut kerahasiaan perbankan, dan kejahatan yang berkaitan dengan perijinan operasional perbankan. Artikel ini membahas tentang pertanggungjawaban tindak pidana perbankan perspektif hukum pidana dan undang-undang perbankan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan analisis deskriptif. Kesimpulannya, tindak pidana perbankan ada dua kategori, yakni kejahatan dan pelanggaran. Tindak pidana kejahatan perbankan disebutkan di dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 50A Undang-undang Perbankan, dengan sanksi pidana penjara dan denda. Sedangkan, Pasal 48 ayat (2) UU Perbankan merupakan kategori tindak pidana pelanggaran yang mendapatkan sanksi pidana kurungan. Tindak pidana perbankan adalah tindak pidana khusus perbankan, tapi unsurnya sama seperti tindak pidana umum, yakni adanya actus reus dan mens rea. Penerapan sanksi pidana bisa diterapkan kepada bank maupun kepada pegawainya sesuai kejahatan yang dilakukan, serta rumusan deliknya bisa diterapkan secara kelembagaan maupun secara pribadi
ABSTRACT
The majority of business activities and economic growth in Indonesia depend on the banking sector as a partner for capital through credit and other forms of loans. However, over time, many irregularities led to banking officers, leaks of documents concerning banking secrecy, and crimes related to licencing banking operations. The article discusses the liability of banking crimes from the perspective of criminal law and banking law. This research is a juridical-normative research using descriptive analysis. In conclusion, there are two categories of banking crimes, namely crimes and violations. Banking crimes are mentioned in Articles 47 to 50A of the Banking Law, with imprisonment and fines. Meanwhile, Article 48 paragraph (2) of the Banking Law is a category of criminal offense that is subject to imprisonment. A banking crime is a crime, but the elements are the same as a general crime, namely the actus reus and mens rea. The aplication of criminal sanctions can be applied to the bank and its employees according to the crime committed. They can use the formulation of the offense institutionally or personally.
References
Chazawi, A. (2020). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada.
Faridah, H. (2018). Jenis-Jenis Tindak Pidana Perbankan dan Perbandingan Undang-Undang Perbankan. Jurnal Hukum Positum, 3(2), 106–125. https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2896
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Prasetyo, T. (2018). Hukum Pidana (Revisi). Raja Grafindo Persada.
Reksodiputro, M. (2020). Sistem Peradilan Pidana. Raja Grafindo Persada.
Rusianto, A. (2016). Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Prenada Media.
Saleh, R. (1981). Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Aksara Baru.
Santoso, T. (2020). Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Raja Grafindo Persada.
Sapardjaja, K. E. (2013). Ajaran Sifat Melawan-Hukum Materiil dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi. Alumni.
Sihombing, L. A., & Nuraeni, Y. (2019). Tindak Pidana Perbankan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Jurnal Hukum Positum, 4(2), 1–13.
Soraya, P. P. (2013). Pencegahan Dan Pemberantasan Kejahatan Perbankan Melalui Sarana Pengawasan. Lex Crimen, 2(2), 87–97.
Yohana, Syahrin, A., Hamdan, M., & Siregar, M. (2014). Pertanggungjawaban Pidana dalam Kejahatan Perbankan. USU Law Journal, 2(3), 221–237.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.