FUNGSI SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN CIANJUR
DOI:
https://doi.org/10.35194/jj.v1i2.1283Keywords:
Pemilihan, Penegakan, Pidana, Terpadu, Election, Enforcement, Criminal, Integrated.Abstract
ABSTRAK
Pemilihan yang dilakukan di Indonesia, dalam penyelenggaraannya, terdapat banyak permasalahan dan pelanggaran. Permasalahan permasalahan tersebut tentunya perlu adanya penyelesaian dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara professional, yaitu dengan adanya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU). Sentra Penegakan Hukum Terpadu, adalah forum yang dibentuk guna untuk menangani pelanggaran secara cepat. Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah Forum Badan Pengawas Pemilu/Panitia Pengawas Pemilu, Polri dan Kejaksaan di tiap angkatan yang dibentuk sejak Pemilu Tahun 2004. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literature-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU), dibentuk guna mengefektifkan koordinasi antara institusi yang terlibat dalam penanganan pelanggaran maupun kejahatan dalam tahap tahapan Pemilu. Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Cianjur dalam kerangka Penegakan Hukum Pidana Tindak Pidana Pemilu guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
ABSTRACT
Elections conducted in Indonesia, in the implementation, there are many problems and violations. These problems certainly need to have a settlement from the parties that must be responsible professionally, namely by the existence of The Integrated Law Enforcement Center, is a forum formed in order to deal with violations quickly. The center for Integrated Law Enforcementmi The Election Supervisory Board Forum/Election Supervisory Committee, the National Police and The Prosecutor’s office in each force, established since the 2004 Elections. A bases for research by conducting a search of the rules and literature relating to the problem under study. The Integrated Law Enforcement Center (GAKKUMDU) was formed to make coordination between institutions involved in handling violations and crime both in stages and in the elections process. Integrated Law Enforcement Center Kabupaten Cianjur in the framework of Election Criminal Law Enforcement in order to provide legal certainty for the community.
References
Aridhayandi, M. R. (2018). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dibidang Pembinaan Dan Pengawasan Indikasi Geografis. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4), 883–902. http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1807
Mulyadi, D. (2012). Kebijakan Legislasi Tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia Dalam Perspektif Demokrasi. Gramata Publishing.
Nuraeny, H. (2015). Budaya Hukum Masyarakat Terhadap Fenomena Terhadap Pengiriman Tenaga Kerja Migran Sebagai Salah Satu Bentuk Perbudakan Modern Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(3), 501–508. https://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/59
Prakoso, D. (1987). Tindak Pidana Pemilu. Sinar Harapan.
Santoso, T. (2006). Tindak Pidana Pemilu. Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto, S. M. (2001). Penelitian Hukum Normatif. PT. Raja Grafindo Persada.
Wikipedia. (n.d.). sejarah. http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah
Zulkarnaen, A. H. (2016). Cita Hukum Positif Indonesia dan Asean Economic Community (AEC). Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(1), 709–724. https://jurnal.unsur.ac.id/jmj/issue/view/8
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.