FUNGSI SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN CIANJUR

Authors

  • Budi Nuryanto Polda Jabar

DOI:

https://doi.org/10.35194/jj.v1i2.1283

Keywords:

Pemilihan, Penegakan, Pidana, Terpadu, Election, Enforcement, Criminal, Integrated.

Abstract

ABSTRAK

Pemilihan yang dilakukan di Indonesia, dalam penyelenggaraannya, terdapat banyak permasalahan dan pelanggaran. Permasalahan permasalahan tersebut tentunya perlu adanya penyelesaian dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara professional, yaitu dengan adanya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU). Sentra Penegakan Hukum Terpadu, adalah forum yang dibentuk guna untuk menangani pelanggaran secara cepat. Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah Forum Badan Pengawas Pemilu/Panitia Pengawas Pemilu, Polri dan Kejaksaan di tiap angkatan yang dibentuk sejak Pemilu Tahun 2004. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literature-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.  Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU), dibentuk guna mengefektifkan  koordinasi antara institusi yang terlibat dalam penanganan pelanggaran maupun kejahatan dalam tahap tahapan Pemilu. Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Cianjur dalam kerangka Penegakan Hukum Pidana Tindak Pidana Pemilu guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

ABSTRACT

Elections conducted in Indonesia, in the implementation, there are many problems and violations. These problems certainly need to have a settlement from the parties that must be responsible professionally, namely by the existence of The Integrated Law Enforcement Center, is a forum formed in order to deal with violations quickly. The center for Integrated Law Enforcementmi The Election Supervisory Board Forum/Election Supervisory Committee, the National Police and The Prosecutor’s office in each force, established since the 2004 Elections. A bases for research by conducting a search of the rules and literature relating to the problem under study. The Integrated Law Enforcement Center (GAKKUMDU) was formed to make coordination between institutions involved  in handling violations and crime both in stages and in the elections process. Integrated Law Enforcement Center Kabupaten Cianjur in the framework of Election Criminal Law Enforcement in order to provide legal  certainty for the community.

 

Author Biography

Budi Nuryanto, Polda Jabar

Dtr Reskrim Umum Polda Jabar sebagai Panit 1 unit 3 subdit 1 Dit Reskrim Polda jabar

References

Amalia, M. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dan Anak Terhadap Kejahatan Seksual, dalam Jurnal Hukum Prosiding Seminar Nasional 2016 Tentang “Peran Perguruan Tinggi Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan. Fakultas Hukum Universitas Suryakancana.
Aridhayandi, M. R. (2018). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dibidang Pembinaan Dan Pengawasan Indikasi Geografis. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4), 883–902. http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1807
Mulyadi, D. (2012). Kebijakan Legislasi Tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia Dalam Perspektif Demokrasi. Gramata Publishing.
Nuraeny, H. (2015). Budaya Hukum Masyarakat Terhadap Fenomena Terhadap Pengiriman Tenaga Kerja Migran Sebagai Salah Satu Bentuk Perbudakan Modern Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(3), 501–508. https://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/59
Prakoso, D. (1987). Tindak Pidana Pemilu. Sinar Harapan.
Santoso, T. (2006). Tindak Pidana Pemilu. Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto, S. M. (2001). Penelitian Hukum Normatif. PT. Raja Grafindo Persada.
Wikipedia. (n.d.). sejarah. http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah
Zulkarnaen, A. H. (2016). Cita Hukum Positif Indonesia dan Asean Economic Community (AEC). Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(1), 709–724. https://jurnal.unsur.ac.id/jmj/issue/view/8

Published

2021-07-28

Issue

Section

Articles