TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PEREDARAN NARKOTIKA DI KOTA LUBUKLINGGAU
DOI:
https://doi.org/10.35194/jj.v1i2.1271Keywords:
Kejahatan, Kriminologi, Narkotika, Peredaran, Crime, Criminology, Narcotics, Circulation.Abstract
Abstrak
Kejahatan Narkotika merupakan kejahatan kemanusian yang sangat berat, mempunyai dampak luar biasa, terutama pada generasi muda suatu bangsa saat ini. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan lintas negara, karena penyebaran dan perdagangan gelapnya dilakukan lintas batas negara. Sebagai negara hukum, kaitanya adalah bagaimana menegakan supremasi hukum memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di Lubuklinggau.
Abstract
Narcotics crime is a very serious human crime, has an extraordinary impact, especially on the young generation of a nation today. Narcotics crime is a transnational crime, because the spread and illicit trafficking are carried out across national borders. As a state of law, the link is how to uphold the rule of law to eradicate the distribution and use of narcotics in Lubuklinggau
References
Abdussalam, H. . (2007). Kriminologi. Restu Agung.
Ali, Z. (2011). Metode Penelitian Hukum (3rd ed.). Sinar Grafika.
Hamzah, A. (1994). Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Lamintang. (1984). Delik-delik Khusus. Tarsito.
Makaro, M. T. (2005). Tindak Pidana Narkotika. Galia Indonesia.
Mardani. (2008). enyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. PT Raja Grafindo.
Mustafa, M. (2007). Kriminologi. FISIP UI PRESS.
Soetomo. (1995). Masalah Sosial. Pustaka Jaya.
Susanto, I. S. (2011). Kriminologi. GentaPublishing.
Wikipedia. (n.d.). Teori Konflik. https://id.wikipedia.org/wiki/Teori_konflik


