ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PERKAWINAN DIKAJI MENURUT PASAL 263 DAN PASAL 264 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1116Abstract
Agar suatu perkawinan dapat dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maka masyarakat harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan Undang- undang Perkawinan. Dalam proses pendaftaran dan pencatatan perkawinan dapat terjadi pemalsuan dokumen dan persyaratan administrasi perkawinan.Pemalsuan dokumen dan persyaratan administrasi perkawinan yang berbentuk surat merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan Pasal 263 dan Pasal 264 kitab Undang-Undang Hukum pidana. Selain itu suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Permasalahan yang diajukan dalam tesis ini adalah (1) Apakah latar belakang terjadinya tindak pidana pemalsuan dokumen dan syarat administrasi perkawinan. (2) Bagaimana dampak hukum adanya tindak pidana pemalsuan dokumen dan syarat administrasi perkawinan. (3) Upaya hukum apa yang dapat ditempuh masyarakat atas tindak pidana pemalsuan dokumen dan syarat administrasi perkawinan? Tesis ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, didasarkan pada alasan karena berkaitan dengan “Analisis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan dokumen dan Persyaratan Administrasi Perkawinan Dikaji Menurut Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang terjadinya tindak pidana pemalsuan dokumen dan syarat administrasi perkawinan adalah Surat-surat tidak lengkap, calon mempelai masih dibawah umur, salah satu calon masih terikat perkawinan dengan pihak lain dan tertipu pihak lain. Tindak pidana pemalsuan dokumen dan syarat administrasi perkawinan dapat berakibat pada dituntutnya pelaku dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP dan juga dapat berakibat batalnya perkawinan.(3) kemudian masyarakat yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
References
Amir Ilyas. (2012). Asas-asas Hukum Pidana. Rengkang Education & Pukap Indonesia.
Budiono Kusumohamidjojo. (1999). Ketertiban yang Adil Problematik Filsafat Hukum. Grassindo.
CST. Kansil. (1993). Pengantar ilmu hukum dan Tata hukum Indonesia (9th ed.). Balai Pustaka.
Erdianto Effendi. (2014). Hukum Pidana Indonesia-Suatu Pengantar. Refika Aditama.
Imi Bisri. (2001). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip dan implementasi Hukum di Indonesia. Program Pascasarjana FH-UI.
Ishaq. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum (1st ed.). Sinar Grafika.
M.Abdul Kholiq. (2002). Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana. Fakultas Hukum UII.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Muzakkir. (2001). Posisi Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana. Program Pascasarjana FH-UI.
No Title. (n.d.-a).
No Title. (n.d.-b). http://www.kabar-cirebon.com/2017/08/polda-jabar-bongkar-praktik-pemalsuan-ijazah-sd-hingga-akta-cerai/
Nor Aufa. (2017). No Title. www/Pengacarariau.com/2017/10/Pemalsuan-Surat- dalam-KUHP-Indonesia.Htmlm=1
Pipin Syarifin. (1999). Pengantar Ilmu Hukum. Pustaka Setia.
R. Soeroso. (2005). Pengantar Ilmu Hukum (VII). Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Sudarsono. (2007). Kamus Hukum. Rineka Cipta.
Wirjono Prodjodikoro. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.