PEMBERDAYAAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI KABUPATEN SUKABUMI
DOI:
https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1112Keywords:
Penyuluh Agama Islam, Narkotika, PsikotropikaAbstract
Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika adalah bahaya laten yang setiap diberantas tak lantas habis tetapi akan tumbuh di tempat baru. Tindak pidana narkotika dan psikotropika menunjukkan kecenderungan yang meningkat secara kuantitatif dan kualitatif. Penyuluh Agama Islam yaitu pembimbing umat Islam dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketakwaan kepada Allah SWT. Faktor penghambat Penyuluh Agama Islam dalam tugasnya adalah faktor eksternal, yaitu tidak semua masyarakat mau terbuka dan mau memberikan informasi keterlibatannya dalam kasus narkoba, masyarakat merasa curiga ketika berbicara narkoba, dan kepedulian terhadap lingkungan masih kurang; dan faktor internal, yaitu perlu intensitas yang tinggi, kerjasama yang kompak, butuh waktu yang banyak, dan anggaran yang cukup.
References
Amri Syarif Hidayat, S. H. (2019). Metode Dan Media Komunikasi Dalam Penyuluhan Agama: Studi Kasus Penyuluhan Agama Islam Di Kabupaten Sukoharjo. Acta diurnA, 19-37.
Arif, B. N. (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ariyanti, V. (2017). Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam. Al-Manahij (Jurnal Kajian Hukum Islam), 248-262.
Azmiyati, S. (2014). Gambaran penggunaan NAPZA pada anak jalanan di Kota Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat (KEMAS), 137-143.
Danial, D. Y. (2018, Maret Senin). wawancara dengan Kepala BNN Kota Sukabumi. (A. M. Juanda, Interviewer)
Gani, H. A. (2015). Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika. Student Journal Universitas Brawijaya, 1.
Hadiman. (1999). Narkoba Menguak Misteri Maraknya Narkoba di Indonesia. Jakarta: Bersama.
Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 201-230.
Hawari, D. (2004). Al-Quran Ilmu Kedokteran dan Kesehatan Jiwa. Yogyakarta: PT Dana Bakti Prima Yasa.
Hawi, A. (2018). Remaja Pecandu Narkoba: Studi tentang Rehabilitasi Integratif di Panti Rehabilitasi Narkoba Pondok Pesantren Ar-Rahman Palembang. Tadrib, 100-117.
Indonesia, K. A. (2016). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Depok: CV Rabita.
Kibtyah, M. (2015). Pendekatan Bimbingan Dan Konseling Bagi Korban Pengguna Narkoba. Jurnal Ilmu Dakwah, 52-77.
Maudy Pritha Amanda, S. H. (2017). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse). Jurnal Penelitian & PPM, 129 - 389.
Miftahul Ula, A. Z. (2020). Penyuluhan Anti Narkoba Berbasis Spiritual Islam. Jurnal Pengabdian Masyarakat Universitas Merdeka Malang, 105-114.
Mustofa Hasan, B. A. (2013). Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah : Dilengkapi dengan Kajian Hukum Pidana Islam. Bandung: Pustaka Setia.
S.K. Nawangsih, P. R. (2016). Stres Pada Mantan Pengguna Narkoba Yang Menjalani Rehabilitasi. Jurnal Psikologi Undip , 99-107.
Said, N. M. (2011). Dakwah dan Efek Globalisasi Informasi. Makassar: Alauddin Univercity Press.
Simangunsong, J. (2015). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Studi kasus pada Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang ). 1.
Undang-undang No. 35. (2009). Narkotika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.