MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PROSTITUSI MELALUI MEDIA SOSIAL ONLINE

Henny Saida Flora

Abstract


ABSTRAK

Prostitusi online adalah pembaharuan dari tindak pidana prostitusi konvensional. Jika prostitusi konvensional hanya menggunakan sarana satu tempat, satu bangunan untuk menjalankan bisnis haramnya. Sebaliknya, prostitusi online hanya menggunakan sarana teknologi, internet yang mempermudah calon pengguna dengan pria/wanita penjaja seks komersial (PSK) ataupun antara calon pengguna dengan muncikari, perantara jasa PSK. Faktor penyebab terjadinya prostitusi online yaitu faktor internal berupa faktor dari keluarga dan pergaulan pertemanan dan  Faktor eksternal berupa menghindari pelacakan petugas dan faktor ekonomi untuk memperoleh uang dalam jumlah banyak tapi cepat. Modus yang digunakan ialah menggunakan sarana pertukaran informasi elektronik, pertukaran foto, video hingga akhirnya bertemu di satu tempat untuk melakukan hubungan intim dan melakukan pembayaran atas jasa tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif  dan  menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan fenomena hukum, prostitusi online sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ABSTRACT

Online prostitution is a renewal of conventional prostitution. If conventional prostitution only uses one place, one building to run its illegitimate business. On the other hand, online prostitution only uses technological means, the internet which makes it easier for potential users and male/female commercial sex workers or between potential users and pimps, intermediaries for prostitution services. Factors causing online prostitution are internal factors in the form of factors from family and friendships and external factors in the form of avoiding tracking officers and economic factors to get large amounts of money quickly. The mode used is to use electronic information exchange facilities, exchange photos, and videos and finally meet in one place to have sex and make payments for these services. The method used in this research is normative juridical and analyzes the applicable laws and regulations regarding the legal phenomenon, of online prostitution as regulated in Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.

 


Keywords


Modus; Media; Online; Pidana; Prostitusi; Criminal; Media; Mode; Online; Prostitution.

References


Adang, Y. A. (2010). Kriminologi. Refika Aditama.

Amalia, M. (2016). Analisis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dihubungkan Dengan Etika Moral Serta Upaya Penanggulangan Di Kawasan Cisarua Kampung Arab. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 765–784.

Asri, I. (2022). Pola Komunikasi Interpersonal Pekerja Seks Komersil Dalam Prostitusi Online Di Sosial Media (Studi Kasus di Bilangan Jakarta Pusat). IKON: Jurnal Komunikasi, XXVII(1), 83–106.

Ayu, H., & Suparwi. (2019). Analisis Mengenai Prostitusi Cyber Bagi Para Pelaku dan Bagi Para Mucikari di Indonesia. Jurnal LitbangProvinsi Jawa Tengah, 17(1), 43–53.

Bunga, D. (2012). Prostitusi Cyber Diskursus Penegakan Hukum Dalam Anatomi Kejahatan Transnasional. Udayana University Press.

Chalid, I. febrianty, & Djanggih, H. (2020). Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Protitusi Online di Kota Makassar (Studi Kasus Aplikasi Mi Chat). Kalabbirang Law Journal, 3(2), 86–98.

Efendi, Z., & Apriliani, D. E. (2021). Analisis Komunikasi pada Aplikasi MiChat sebagai Sarana Media Prostitusi Online di Pontianak. Panangkaran: Jurnal Penelitian Agama Dan Masyarakat, 4(2), 86–107. https://doi.org/10.14421/panangkaran.2020.0402-06

Hamrin. (2021). Implementasi Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Terhadap Pelaku Prostitusi Online Di DKI Jakarta. National Journal of Law, 4(1), 480–496.

Hasibuan, S. A., & Yeltriana. (2022). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Prostitusi melalui Media Online (Studi Kasus Putusan Nomor 3810/Pid.Sus/2020/PN Mdn). Jurnal Inovasi Penelitian, 2(10), 3407–3414.

Heliany, I. (2021). Praktek Prostitusi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Mucikari Online Bila Ditinjau Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia. SOLJUSTISIO : Jurnal Penelitian Hukum, 3(1), 345–354.

Heryanto, B., Emaliawati, E., & Mulyana, A. (2021). Policy Implementation of the Local Government Regarding the Prohibition of Property and Immoral Conduct. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 7(1), 63–71. https://doi.org/10.33760/jch.v7i1.348

Husnulwati, S. (2019). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi Online. Solusi, 17(2), 132–139. https://doi.org/.1037//0033-2909.I26.1.78

Is, M. S. (2021). Aspek Hukum Informasi Indonesia. Prenada Media.

Jamaluddin, A. N. (2016). Dasar-Dasar Patologi Sosial. Pustaka Setia.

Juita, S. R., Triwati, A., & Abib, A. S. (2016). Reformulasi Pertanggungjawaban Pidana Pada Pelaku Prostitusi Online: Suatu Kajian Normatif. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(1), 146–158. https://doi.org/10.26623/jdsb.v18i1.565

Khumaerah, N. (2017). Patologi Sosial Pekerja Seks Komersial (PSK) Perspektif Al-Qur’an. Jurnal Al-Khitabah, III(1), 62–73. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwinoOzspLveAhWJ6Y8KHfvcBw8QFjADegQICRAC&url=http%3A%2F%2Fjournal.uin-alauddin.ac.id%2Findex.php%2FAl-Khitabah%2Farticle%2Fdownload%2F2922%2F2798&usg=AOvVaw3_asDIKmO0i

Koentjoro. (2004). Tutur Dari Seorang Pelacur. Qalams.

Linda Ikawati. (2022). Prostitusi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Transformasi Hukum: Jurnal Studi Ilmu Hukum, 1(1), 13–22.

Mamangkey, V. A. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Dan Korban Prostitusi Online Berdasarkan KUHPidana Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Lex Crimen, IX(2), 17–27.

Marliana, S., Handayani, A., & Fitriana, S. (2018). Faktor Faktor Penyebab Remaja Melakukan Prostitusi di Gal Panas Desa Jatijajar Kabupaten Semarang. Empati-Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 5(1), 56–63. http://journal.upgris.ac.id/index.php/EMPATI/article/view/2931

Marpaung, L. (2008). Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Sinar Grafika.

Permatasari, R. I. (2020). Kebijakan Hukum dalam Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Prostitusi Online. Karya Ilmiah (Skripsi) Universitas Muhammadiyah Surakarta, 1–9. http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/88698

Puspita, Y. (2015). Pemanfaatan New Media dalam Memudahkan Komunikasi dan Transaksi Pelacur Gay. Jurnal Pekommas, 18(3), 203–212.

Putranti, B. D. (2004). Melacur demi hidup: Fenomena Perdagangan Anak Perempuan Di Palembang (Issue 130). Kerja sama Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan, Universitas Gadjah Mada~….

Rahayu, A. S. (2018). Ilmu Sosial dan Budaya Dasar: Perspektif Baru Membangun Kesadaran Global Melalui Revolusi Mental. Bumi Aksara.

Royani, A., & Ningtias, A. D. (2021). Uji Konteks Terhadap Penerapan Teknik Undercover Buy Dalam Prostitusi Online Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Prostitusi Di Indonesia. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 5(1), 132–148.

Samad, I. (2012). Pelacuran Dalam Orientasi Kriminalistik. Lex Crimen, 1(4), 60–78.

Subawa, I. B. G., & Dwipaya, M. K. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Seks Komersial Secara Online. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 03(01), 1–14.

Supratiknya, A. (1995). Komunikasi Antar Pribadi, Tinjauan Psikologis. Kanisius.

Tamarol, A. A. (2019). Proses Hukum Terhadap Pelaku Yang Terlibat Prostitusi Online Menurut Hukum Yang Berlaku Di Indonesia. Lex Et Societatis Vol., VII(7), 69–76.

Tambunan, S. H., & Priyanto, I. M. D. (2013). Pengaturan Tindak Pidana Cyber Prostitution dalam UU NO. 11 TAHUN 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 11, 1–5. https://ocs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/4687/3558

Triono, T. (2013). Pengaruh Globalisasi Terhadap Perdagangan Perempuan Indonesia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 9(1), 83–98. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/view/1577

Wahab, Z. A., Kurnaesih, E., & Multazam, A. (2020). Prostitusi Pada Mahasiswi Melalui Layanan Media Online Di Kota Makassar Tahun 2020. Journal of Aafiyah Health Research (JAHR), 1(1), 9–18. https://doi.org/10.52103/jahr.v1i1.91

Wahid, A., & Labib, M. (2005). Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Refika Aditama.

Yanto, O. (2015). Prostitusi Sebagai Kejahatan Terhadap Eksploitasi Anak Yang Bersifat Ilegal Dan Melawan Hak Asasi Manusia. Fakultas Hukum Universitas Pamulang, 12(4), 1–18.

Yuhermansyah, E., & Zahara, R. (2018). Kedudukan Psk Sebagai Korban Dalam Tindak Pidana Prostitusi. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 6(2), 295–315. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3960




DOI: https://doi.org/10.35194/jj.v2i2.2115

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ) INDEXED BY:

/

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Postgraduate Study Program Master of Law, Suryakancana University, Jl. Pasir Gede Raya-Cianjur, 43216, Tel. 0263-270106, Fax. 0263-261383, Email: journal.justiciabelen@unsur.ac.id